Pertanyaan:
Bagaimana fatwa Tarjih soal salat tahiyatul masjid?
Jawaban:
-
Tarjih menetapkan bahwa salat tahiyatul masjid — dua rakaat yang dikerjakan ketika masuk masjid sebelum duduk — adalah ibadah yang masyru‘ (disyariatkan), dan tetap dikerjakan meskipun khatib sedang berkhutbah Jumat. Naskah-naskahnya tersebar dari 1998 sampai 2022 dan arahnya konsisten: tidak ada naskah yang mencabut atau mempersempit yang lain; yang berkembang adalah penajaman penjelasan dan penambahan keterangan teknis.
-
Perkembangan lintas tahun:
-
1998 (Fatwa 02/1998). Menegaskan "Melakukan salat sunah Tahiyyatul Masjid memang ada tuntunannya", dengan hadis riwayat Ahmad dari Abu Hurairah. Dua ketentuan teknis yang disebut di sini: (a) "apabila sedang terdengar azan mengerjakannya sesudah azan, karena ada kewajiban untuk mendengarkan dan menirukan lafaz azan"; (b) khusus sebelum Magrib, "sebaiknya para jama’ah diberi kesempatan untuk melakukan salat Tahiyyatul Masjid dan atau qabliyah Magrib, tetapi mengerjakan harus dengan cepat". — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar
-
Tanya Jawab Agama (tahun tidak tercatat pada halaman). Pertanyaan yang sama dijawab dengan kesimpulan: "Shalat tahiyatul masjid disyariatkan walaupun pada saat khatib sedang berkhutbah", dan bahwa perintah mendengarkan khutbah tidak bertentangan dengan hadis Jabir, sebab "kedua Hadits di atas itu merupakan satu kekhususan dari hadits-hadits sebelumnya yang bersifat umum". — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat
-
2003 (Fatwa 31/2003, SM No. 16/2003). Menjawab pertanyaan apakah tahiyatul masjid tetap dikerjakan saat khutbah Jumat berlangsung. Hadis "اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَاَنَيْتَ" tidak dapat dipakai untuk melarang tahiyatul masjid, sedangkan hadis "إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجْلِسَ" menunjukkan perintah dua rakaat sebelum duduk "walaupun di waktu itu khatib sedang berkhutbah". Ditambahkan ketentuan tentang waktu tahrim: orang yang masuk masjid "di waktu-waktu yang sempit yang diharamkan shalat (waktu tahrim) hendaknya ia menangguhkan masuknya", sedangkan pada waktu yang diharamkan bukan karena zatnya, "hendaklah ia melakukan terus shalat tahiyyat masjid dua rakaat". Setelah tahiyat, bila khatib belum berkhutbah, duduk berzikir, berdoa, bershalawat, membaca al-Qur’an, dan shalat tathawwu’; bila khatib sudah naik mimbar, wajib mendengarkan khutbah. — Fatwa 31 2003 Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khatib Berkhutbah Sm No 16 2003
-
2011 (Fatwa 16/2011). Hadis Jabir dipakai justru untuk menegaskan "sangat disunatkannya salat tahiyatul masjid bagi setiap orang yang masuk masjid walaupun saat itu imam sedang berkhutbah yang khutbahnya harus didengarkan. Oleh karena itu salat tahiyatul masjidnya hendaklah dicepatkan agar bisa mendengarkan khutbah imam." Dalam fatwa ini makna hadis itu disebut makna zahir, bukan nas. — Fatwa 16 Haruskah Khatib Sekaligus Imam
-
2022 (Fatwa 27/2022). Ditegaskan bahwa shalat tahiyatul masjid saat khutbah berlangsung "tidak termasuk perbuatan lagha, lebih dari itu amalan tersebut dianjurkan". Namun pada fatwa yang sama dibedakan: shalat sunah 4 rakaat sebelum zuhur dalam rangkaian ibadah Jumat "tidak perlu dilakukan" karena tidak ada tuntunan, "sehingga melaksanakannya dapat dikategorikan dalam perbuatan lagha". — Fatwa 27 2022 Iktikaf Dan Khutbah Jumat
-
2022 (Fatwa 21/2022). Memberi definisi dan sifatnya: "Salat tahiyatul masjid adalah salat yang dilakukan sebanyak dua rakaat, dan dikerjakan oleh seseorang ketika masuk ke dalam masjid dan sebelum duduk. Salat tahiyatul masjid ini bersifat umum, dalam arti tidak terkait dengan rangkaian amalan tertentu, waktu tertentu maupun di masjid tertentu". — Fatwa 21 2022 Amalan Isra Miraj
Dalil:
-
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ [رواه أحمد عن أبي هريرة] — "Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid maka salatlah dua rakaat." — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar
-
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ اْلمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجْلِسَ [رواه أبو داود] — "Apabila seseorang kamu masuk ke dalam masjid, maka hendaklah ia melakukan shalat dua rakaat sebelum duduk." — Fatwa 31 2003 Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khatib Berkhutbah Sm No 16 2003
-
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ السَّلَمِيّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ [رواه البخاري] — Fatwa 21 2022 Amalan Isra Miraj
-
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا [رواه مسلم وأحمد] — "Apabila seseorang kamu masuk ke mesjid ketika imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia salat dua rakaat (salat tahiyatul masjid), dan hendaklah mempercepatnya." — Fatwa 16 Haruskah Khatib Sekaligus Imam
-
Larangan berbicara saat khutbah: إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ اْلجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَ اْلإِمَامُ يَخْطُبُ لَغَوْتَ [رواه مالك وأحمد وأبو داود] — "Apabila engkau katakan kepada temanmu pada hari Jum’at; ‘diamlah’, sedang Imam lagi berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia." — Fatwa 31 2003 Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khatib Berkhutbah Sm No 16 2003
Catatan:
-
Saya belum menelusuri secara tuntas seluruh naskah Tanya Jawab Agama yang mungkin memuat pembahasan tambahan, sehingga paparan di atas dibatasi pada halaman-halaman yang berhasil saya baca. Satu hal yang tidak saya temukan dalam naskah-naskah itu adalah rincian bacaan atau surat tertentu dalam salat tahiyatul masjid; arsip yang saya telusuri tidak memuat ketentuannya, dan saya tidak menambahkannya dari luar.
Kesimpulan:
-
Salat tahiyatul masjid dua rakaat sebelum duduk adalah sunah yang dituntunkan, tetap dikerjakan walau khatib sedang berkhutbah, dan dikerjakan dengan cepat (ringkas) agar dapat menyimak khutbah. Yang dinilai lagha justru shalat sunah qabliyah empat rakaat dalam rangkaian ibadah Jumat.
Sumber:
-
Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar (1998)
-
Fatwa 31 2003 Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khatib Berkhutbah Sm No 16 2003 (2003, Fatwa 31/2003, SM No. 16/2003)
-
Fatwa 16 Haruskah Khatib Sekaligus Imam (2011, Fatwa 16)
-
Fatwa 27 2022 Iktikaf Dan Khutbah Jumat (2022, Fatwa 27)
-
Fatwa 21 2022 Amalan Isra Miraj (2022, Fatwa 21)
-
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat (tanpa tahun tercatat)
-
Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu (HPT, Kitab Shalat bagian 03)
Wallahu a'lam bish-shawab.