Pertanyaan
- Hadis-hadis apa yang menjadi dasar shalat sunnah rawatib, dan bagaimana bunyinya?
Jawaban
-
Rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardu. Bila dikerjakan sebelum shalat fardu disebut qabliyah, bila sesudahnya disebut ba'diyah — demikian definisi yang dipakai Tarjih: "Salat sunnat rawatib adalah salat sunnat untuk mengiringi/menyertai salat fardu" Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic.
-
HPT memasukkannya ke dalam shalat-shalat tathawwu' yang berdalil hadis sahih: "Shalat-shalat Tathawwu' yang berdasarkan tuntutan dari Nabi saw. yang berdalil hadits yang shahih, ialah; … 4. Shalat Rawatib …" Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu.
Dalil
-
Hadis Ibnu Umar — sepuluh rakaat yang dijaga Nabi saw. (rawatib mu'akkad):
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: حَفِظْتُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ: رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الصُّبْحِ. [رواه البخاري]
"Barangsiapa di antara kamu mengerjakan shalat sesudah (shalat) Jumat, maka hendaklah shalat empat rakaat" — teks ini juga dikutip pada bagian lain halaman yang sama. Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah-
Hadis Aisyah — empat rakaat sebelum zuhur dan dua rakaat sebelum subuh:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَدَعُ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ [رواه البخاري وأبو داود]
Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah -
Hadis Ummu Habibah — dua belas rakaat, dibangunkan rumah di surga:
عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ [رواه مسلم]
Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu -
Hadis Ibnu Umar — empat rakaat sebelum Ashar (rawatib ghairu mu'akkad):
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا [رواه أحمد وأبو داود والترمذي وحسنه وابن حبان وصححه]
Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah -
Hadis Abdullah bin al-Mughaffal — dua rakaat sebelum Magrib:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُغَفَّلِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلُّوا قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ، صَلُّوا قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ، ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ: لِمَنْ شَاءَ، كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً [رواه البخاري]
Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah -
Hadis-hadis keumuman: dua rakaat sebelum setiap shalat fardu:
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ، ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ: لِمَنْ شَاءَ [رواه الجماعة]
مَا مِنْ صَلَاةٍ مَفْرُوضَةٍ، إِلَّا وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ [رواه الطبراني والدارقطني وابن حبان]
Dari keduanya dipahami "bahwa sebelum shalat fardu ada dua rakaat shalat sunnah (rawatib/qabliyah), termasuk di dalamnya sebelum Isya berdasarkan keumuman dalil, tetapi menurut para fuqaha shalat ini termasuk shalat sunnah gairu muakkadah." Fatwa 01 1999 Salat Tatawu Setelah Wudlu Hadis Ibnu Abbas Tentang Zakat Dan Hadi -
Anjuran mengerjakan rawatib di rumah: Nabi saw. mengerjakan rawatib di rumah beliau, bukan di masjid — "Dari hadis riwayat Aisyah tersebut dapat dipahami bahwa Rasulullah saw. mengerjakan shalat sunah rawatib di rumah beliau, bukan di masjid." Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
-
Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:
-
1998 (Fatwa 57): qabliyah dikerjakan sesudah azan bila ada azan; bila tanpa azan, dikerjakan sebelum shalat fardu. Ditegaskan pula: "Khusus pada salat Jum'ah tidak ada qabliyah Jum'at." Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic
-
1998 (Fatwa 35): "dalam salat Jum'at tidak ada salat qabliyah, karena azan baru dimulai apabila khatib sudah naik mimbar." Yang dibolehkan adalah shalat sunnah mutlak sebelum azan. Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat
-
1999 (Fatwa 01): menegaskan adanya dua rakaat sebelum shalat fardu berdasarkan keumuman hadis, termasuk sebelum Isya, dengan catatan fuqaha bahwa yang sebelum Isya itu ghairu muakkad. Fatwa 01 1999 Salat Tatawu Setelah Wudlu Hadis Ibnu Abbas Tentang Zakat Dan Hadi
-
2005 (TJA 9): para ulama membagi rawatib menjadi mu'akkad dan ghairu mu'akkad, dan berbeda pendapat dalam menetapkannya. Yang mu'akkad: dua atau empat rakaat sebelum zuhur dan dua sesudahnya, dua sesudah Magrib, dua sesudah Isya, dan dua sebelum Subuh — "Semuanya ada sepuluh atau dua belas rakaat." Yang ghairu mu'akkad: empat sebelum Ashar, dua sebelum Magrib, empat sesudah Isya. Disebutkan pula bahwa dalam HPT, rawatib terdiri atas: dua rakaat sebelum Subuh, dua atau empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur, dua rakaat sebelum Ashar, dua rakaat sebelum dan sesudah Magrib, dan dua atau empat rakaat sesudah Isya. Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
-
2015 (Fatwa 09): merumuskan qabliyah sebagai "shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah adzan dikumandangankan sebelum menunaikan shalat wajib", lalu menegaskan "shalat qabliyah Jum'at memang tidak ada tuntunannya"; yang ada ialah shalat sunnah mutlak sebelum azan — sejalan dengan 1998 dan tidak merevisinya. Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At
Catatan
- Sebagian teks Arab pada naskah asal terbaca tidak sempurna karena hasil salinan dokumen; matan di atas disalin dari kutipan naskah yang tersedia, sedangkan terjemahan Indonesianya dikutip apa adanya dari naskah. Perbedaan mu'akkad dan ghairu mu'akkad di atas adalah laporan naskah tentang perbedaan pendapat ulama, bukan penetapan angka rakaat oleh ChatHPT.
Kesimpulan
- Dasar rawatib adalah hadis-hadis sahih: sepuluh rakaat yang dijaga Nabi saw. (Ibnu Umar), dua belas rakaat berbalas rumah di surga (Ummu Habibah), empat sebelum Ashar (Ibnu Umar), dua sebelum Magrib (Ibnu Mughaffal), serta keumuman "dua rakaat sebelum setiap shalat fardu". Khusus Jum'at, Tarjih konsisten sejak 1998 sampai 2015: tidak ada qabliyah Jum'at; yang disunnahkan adalah shalat sunnah mutlak sebelum azan.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu (HPT, Kitab Shalat-shalat Tathawwu')
- Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (Tanya Jawab Agama 9, SM No. 17 Tahun ke-90/2005)
- Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)
- Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat (1998)
- Fatwa 01 1999 Salat Tatawu Setelah Wudlu Hadis Ibnu Abbas Tentang Zakat Dan Hadi (1999)
- Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At (2015)
Wallahu a'lam bish-shawab.