Pertanyaan
- Bagaimana tata cara tahiyat, dan apakah jari telunjuk digerak-gerakkan atau tidak?
Jawaban
1. Cara duduk dan posisi tangan
-
Duduk tahiyat awal dengan iftirasy (telapak kaki kiri dihamparkan lalu diduduki, kaki kanan ditegakkan), dan duduk tahiyat akhir dengan tawarruk (kaki kiri dimajukan menyilang, duduk pada bagian kiri pantat). Dari hadis Abu Humaid as-Sa'idi: "…apabila beliau duduk pada rakaat kedua beliau duduk di atas kaki kirinya", dan "…beliau menarik kaki kiri dan duduk secara tawaruk" — dan Kitab Shalat menyimpulkan: "pada setiap duduk tasyahud akhir yang padanya ada salam, baik salat dua rakaat, tiga rakaat maupun empat rakaat, maka duduknya adalah duduk tawaruk." Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
-
Posisi tangan, kutipan langsung: "pada saat duduk tawaruk itu letakkanlah kedua telapak tangan di atas kedua lutut, dengan menghamparkan jari-jari tangan kiri di atas lutut kiri. Sedang jari kelingking, jari manis dan jari tengah tangan kanan digenggam, dan ibu jari tangan kanan menyentuh jari tengah tangan kanan dan jari telunjuk tangan kanan diacungkan pada saat memulai membaca doa tasyahud (at-taḥiyyātu lillāh)." Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
2. Kapan telunjuk mulai diacungkan
-
Sejak awal bacaan tahiyat (at-tahiyyātu lillāh), bukan pada lafal "illallāh". Fatwa 14/1999: "Menurut ulama Majlis Tarjih dimulai saat membaca tasyahud, yaitu menurut pengertian yang tersurat", dan mengacungkannya ketika mengucapkan "illallāh" atau lafal jalalah "dasarnya tidak shahih, tetapi berdasar pemahaman terhadap nash-nash yang ada." Fatwa 14 1999 Bacaan Sujud Sahwi Memulai Acungan Telunjuk Bacaan Tahiyat Awal
-
Fatwa 16/1999: "Muhammadiyah seperti yang tertulis dalam HPT menetapkan bahwa mengacungkan telunjuk sejak mulai bacaan tahiyat." Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa Fatwa 01/2017 mengulang hal sama: "menurut pengertian zahirnya (eksplisit), mengacungkan telunjuk itu dimulai sejak mulai tasyahud." Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah
3. Apakah telunjuk digerak-gerakkan? — posisi Tarjih berkembang
-
1998 — Fatwa 43/1998 menampilkan dua hadis yang tampak bertentangan: dari Wail bin Hujr "kemudian mengangkat jari telunjuknya dan saya melihatnya dan berdo'a dengannya", dan dari Abdullah bin Zubair "Nabi saw menunjuk dengan jari telunjuknya apabila berdoa dan tidak menggerakkannya." Komentar al-Baihaqi dikutip: "maksud dari kata 'yuharrikuha' pada hadits Wail bin Hujrin adalah menunjuk dengan telunjuk dengan tidak menggerak-gerakkan"; dan "belum ditemukan pemahaman yang menunjuk kepada menggerak-gerakkan jari telunjuk kecuali mazhab Maliki yang menyatakan bahwa di dalam duduk tasyahud jari telunjuk digerak-gerakkan ke kanan dan ke kiri secara pelan." Fatwa 43 1998 Menggerakkan Telunjuk Imam Dan Khatib Jumat Imam Ahli Bidah
-
1999 — Fatwa 14/1999 justru menyebut: "Menggerak-gerakkan telunjuk juga diperbolehkan dan hadisnya tentang ini sahih." Fatwa 14 1999 Bacaan Sujud Sahwi Memulai Acungan Telunjuk Bacaan Tahiyat Awal Tanya Jawab Agama jilid 2 sejalan, mengutip riwayat Abu Dawud, an-Nasa'i, Ibnu Huzaimah, dan Ibnu Hibban "dengan sanad yang shahih": "Nabi apabila mengangkat jari telunjuknya, menggerakkannya dan berdoa dengannya." Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat
-
Tanya Jawab Agama jilid 5 — mulai ditinjau ulang: hadis ketiga (Wail) dipahami "Menurut al-Baihaqi maksud hadits ini ialah menggerakkan telunjuk ketika mengacungkannya", sehingga "tidak bertentangan dengan Hadis Ibnu Zubair" yang menyebut "tidak menggerakkannya". Tanya Jawab Agama 5 Shalat
-
2009 — Fatwa 30 memeriksa sanad: kata "يُحَرِّكُهَا" (menggerak-gerakkan) dalam riwayat an-Nasa'i dari Wail bin Hujr dibawa oleh Zaidah bin Qudamah, dan "Zaidah bin Qudamah inilah yang menambahkan kata tersebut dalam matan hadits yang ia riwayatkan", sehingga — karena menyalahi jalur lain — "dapat dikategorikan sebagai 'sadz' (cacat)." Kesimpulannya: "kebanyakan riwayat terkait tema tasyahud ini tidak ada yang memerintahkan untuk menggerakkan telunjuk jari, hanya mengacungkannya sejak awal tasyahud hingga salam… Pun demikian mayoritas ulama mazhab berpendapat untuk tidak menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud." Fatwa 30 Posisi Telunjuk Saat Tahiyat Dan Soal Ahmadiyah Dan Pornografi
-
Kitab Shalat (HPT) — kesimpulan paling tegas: setelah menelaah berbagai kitab fikih, "belum ditemukan pemahaman yang menunjukkan menggerak-gerakkan jari telunjuk kecuali mazhab Maliki", maka "disimpulkan bahwa yang rajih adalah pendapat tidak mengerakkan jari telunjuk saat tasyahud. Hal ini dikuatkan oleh riwayat Ibn az-Zubair… yang menegaskan bahwa Rasulullah saw menunjuk (mengacungkan) jari telunjuknya, bukan menggerak-gerakkannya." Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
-
2023 — Tanya Jawab Agama Edisi 05/2023 mengoreksi redaksi HPT Jilid 3 halaman 585 yang berbunyi "Selesai membaca tasyahud, dua telapak tangan tetap di atas paha, hanya saja jari-jari tangan kanan dijulurkan": "telah terjadi kekeliruan dalam pencetakan… seharusnya kalimat tersebut tidak ada." Yang benar sesuai halaman 581: "setelah perpindahan dari sujud kepada duduk tasyahud, kemudian jari telunjuk tangan kanan langsung diacungkan pada saat memulai membaca doa tasyahud (at-tahiyyatu lillah)." Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Maksud Menjulurkan Jari Tangan Saat Duduk Tasyahud
Dalil
-
Hadis Ibnu Umar (dasar mengacungkan telunjuk sejak awal tasyahud):
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَعَدَ فِي التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلَاثًا وَخَمْسِينَ وَأَشَارَ بِأَسْبُعِهِ السَّبَّابَةِ [رواه مسلم]
"Bahwa Rasulullah saw jika duduk dalam tasyahud meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya dan tangan kanannya di atas lutut kanannya serta menggenggamnya seperti membuat isyarat lima puluh tiga dengan mengacungkan jari telunjuknya." — Fatwa 44 1998 Mengacungkan Telunjuk Pada Duduk Di Antara Dua Sujud
-
Dua hadis yang tampak bertentangan:
ثُمَّ رَفَعَ أَصْبُعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا [رواه أحمد والنسائى وأبو داود وابن ماجه والبيهقي عن وائل بن حجر]
"…kemudian mengangkat jari telunjuknya dan saya melihatnya dan berdo'a dengannya."
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُشِيرُ بِأَصْبُعِهِ إِذَا دَعَا وَلَا يُحَرِّكُهَا [رواه أحمد والنسائى وأبو داود وابن حبان]
"Nabi saw menunjuk dengan jari telunjuknya apabila berdoa dan tidak menggerakkannya." — Fatwa 43 1998 Menggerakkan Telunjuk Imam Dan Khatib Jumat Imam Ahli Bidah
-
Isyarat telunjuk hanya pada duduk tasyahud, bukan semua duduk: "duduk Nabi saw dalam salat yang disertai mengacungkan telunjuk adalah dalam tasyahud, baik tasyahud awal maupun tasyahud akhir, bukan dalam semua duduk." Fatwa 44 1998 Mengacungkan Telunjuk Pada Duduk Di Antara Dua Sujud
Catatan
- Posisi arsip tarjih tidak seragam sepanjang waktu: naskah 1999 menyatakan menggerak-gerakkan telunjuk "diperbolehkan dan hadisnya sahih", sedangkan naskah-naskah sesudahnya (Tanya Jawab Agama jilid 5, Fatwa 30/2009, dan Kitab Shalat HPT) menilai tambahan "menggerak-gerakkan" itu bermasalah dari sisi sanad dan menyimpulkan yang rajih adalah tidak menggerakkannya. Yang saya sampaikan di atas adalah isi naskah-naskah tersebut; penetapan amalan akhir ada pada putusan Tarjih.
Kesimpulan
- Telunjuk tangan kanan diacungkan sejak memulai bacaan at-tahiyyātu lillāh sampai salam, tidak digerak-gerakkan; tangan kiri menghamparkan jari-jarinya di atas lutut kiri, jari kelingking–manis–tengah tangan kanan digenggam dengan ibu jari menyentuh jari tengah. Duduk tahiyat awal iftirasy, tahiyat akhir tawarruk.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
- Fatwa 43 1998 Menggerakkan Telunjuk Imam Dan Khatib Jumat Imam Ahli Bidah (1998)
- Fatwa 44 1998 Mengacungkan Telunjuk Pada Duduk Di Antara Dua Sujud (1998)
- Fatwa 14 1999 Bacaan Sujud Sahwi Memulai Acungan Telunjuk Bacaan Tahiyat Awal (1999)
- Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa (1999)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat dan Tanya Jawab Agama 5 Shalat
- Fatwa 30 Posisi Telunjuk Saat Tahiyat Dan Soal Ahmadiyah Dan Pornografi (2009)
- Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Maksud Menjulurkan Jari Tangan Saat Duduk Tasyahud (2023)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.