Pertanyaan
- Bagaimana hukum ziarah kubur menurut Tarjih Muhammadiyah, termasuk bagi perempuan dan apa yang dilakukan saat berziarah?
Jawaban
-
HPT Jilid 1 Kitab Jenazah (keputusan Muktamar ke-27, dimuat SM no. 5–6 th. 1358/1959) menetapkan:
"Ziarahlah ke kubur, agar kamu ingat akan Akhirat dan janganlah mengerjakan di situ sesuatu yang tiada diizinkan oleh Allah dan RasulNya, seperti; meminta-minta kepada mayat dan membuatnya perantaraan hubungan kepada Allah. Bila kamu sekalian datang ke kuburan, maka ucapkanlah: 'Assala-mu'alaikum da-ra qaumin mukmini-na wa inna-insya-allahu bikum la-hiqu-n. Alla-humma latahrimna-ajrahum wala-taftin-na-ba'dahum'; kemudian menghadaplah qiblat lalu berdo'a kepada Allah, memintakan ampun dan 'afiyat bagi mereka. Janganlah orang perempuan sering berziarah kubur." — Hpt Jilid 1 Kitab Jenazah, Kitab Jenazah Bagian 07 Melawat Ziarah Kubur
-
Catatan kaki HPT atas kalimat terakhir menjelaskan dasarnya: "Menurut hadits Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw melaknati (mengutuk) perempuan-perempuan yang selalu ziarah kubur. (Diriwayatkan oleh Ahmad, dengan mengingat kalimat zawwarat, dalam shighah mubalaghah (bentuk hiperbol), yakni ahli ziarah atau selalu berziarah kubur)."
-
Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 (fatwa 2006–2007) menetapkan: "Boleh melakukan ziarah kubur asal ziarah itu tidak menimbulkan kemusyrikan dalam hati si penziarah", dan "pada dasarnya ziarah kubur itu hukumnya mubah (boleh)" — tetapi "jika bagi seseorang ziarah kubur itu dikhawatirkan dapat merusak imannya, seperti akan timbul kemusyrikan dalam hatinya, maka bagi orang itu haram hukumnya ziarah kubur", sedangkan bila justru memperkuat iman, "ziarah itu bagi mereka sangat dianjurkan oleh agama Islam". — Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah
-
Fatwa 09/2013 (disidangkan 18 Rabiulakhir 1434 H / 1 Maret 2013) menegaskan soal perempuan: "Anjuran tersebut ditujukan secara umum kepada seluruh umat muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Jadi tidak ada larangan bagi kaum perempuan untuk berziarah." Fatwa ini juga menetapkan niat ziarah: "niat ziarah kubur hanyalah untuk mendoakan ahli kubur dan sekaligus sebagai sarana kita untuk mengingat akhirat … Jangan sampai melakukan hal-hal yang dilarang seperti meminta-minta kepada ahli kubur atau menjadikannya wasilah kepada Allah swt." Etika yang disebut: menghadap kiblat ketika berada di kuburan, serta tidak mengkhususkan kuburan tertentu, karena "Rasulullah saw tidak pernah mengkhususkan kuburan tertentu baik ketika beliau hendak mendoakan mereka maupun ketika bermuhasabah diri." — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur
Dalil
-
Hadis Buraidah:
عن بُرَيْدَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة
"Artinya: 'Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat'." [HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim] — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur -
Hadis Abu Hurairah:
عن أبي هريرة قال قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى تَعَالَى عَلَى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى فَاسْتَأْذَنْتُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْمَوْتِ
"Artinya: '…Aku memohon izin untuk berziarah ke kuburnya, maka diizinkannya. Oleh karena itu ziarahlah ke kubur, sebab hal itu dapat mengingatkan mati'." [HR. Jama'ah Ahli Hadis] — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur -
Doa ziarah (riwayat 'Aisyah): "Salam atas ahli kubur dari orang-orang muslimin dan mukminin, semoga Allah mengasihi orang-orang yang telah dahulu dan yang kemudian dari kita, dan kami insya Allah akan mengikutimu" [HR. Muslim] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah
Catatan
- Perkembangan lintas naskah: HPT (Muktamar ke-27) memuat peringatan "janganlah orang perempuan sering berziarah kubur" dengan dasar hadis laknat atas zawwarat (yang selalu berziarah). Fatwa 09/2013 kemudian menyatakan tidak ada larangan bagi perempuan untuk berziarah, dan menjelaskan bahwa larangan pada awal Islam bersifat sementara karena kekhawatiran syirik. Keduanya saya sampaikan apa adanya tanpa memilih salah satu.
- Fatwa 09/2013 merujuk "Fatwa Majelis Tarjih no. 22 tahun 2005 tentang Ziarah Kubur dan bacaan Yasin"; naskah fatwa tersebut belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri, jadi isinya belum dapat saya kutip.
- Larangan-larangan seputar fisik kuburan (mendirikan bangunan, memplester, meninggikan, menulis) dibahas tersendiri dalam Fatwa 21 Larangan Larangan Seputar Kuburan (2007) dan Fatwa 09 2016 Menulis Nama Dan Meninggikan Kuburan (2016); tradisi Nyadran yang di dalamnya termasuk ziarah kubur dibahas dalam Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran (2020) — boleh selama tidak ada unsur syirik, israf, dan tabzir.
Kesimpulan
- Ziarah kubur pada dasarnya mubah dan dianjurkan karena mengingatkan akhirat; menjadi haram bagi orang yang dikhawatirkan imannya rusak karenanya. Isinya: salam, menghadap kiblat, berdoa memohonkan ampun bagi ahli kubur — bukan meminta-minta kepada mayat atau menjadikannya wasilah. Bagi perempuan, HPT memuat peringatan agar tidak sering berziarah, sementara Fatwa 09/2013 menyatakan tidak ada larangan bagi perempuan untuk berziarah.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.