Pertanyaan
- Apa hukumnya sering bersumpah (demi Allah) supaya orang lain percaya pada omongan kita?
Jawaban
-
Jawabannya bergantung pada isi sumpahnya, dan arsip Tarjih membedakannya secara tegas.
- Pertama, bila yang disumpahkan itu bohong — untuk sekadar meyakinkan orang — maka itu masuk kategori sumpah ghamus (sumpah palsu). Naskah Fatwa 11/2011 menyebut:
"Sumpah Ghamus: ialah sumpah palsu/bohong, yaitu sumpah yang diucapkan untuk menipu atau mengkhianati orang lain. Sumpah palsu ini adalah salah satu dosa besar sehingga tidak ada kaffaratnya atau tidak bisa ditebus dengan kaffarat. Pelakunya wajib bertaubat nasuha. Dinamakan ghamus karena akan menjerumuskan pelakunya ke dalam api neraka. Jika sumpah ini menyebabkan hilangnya hak-hak, maka hak-hak tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya." — Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah
- Kedua, bila isinya benar tetapi dijadikan kebiasaan — sumber menegaskan bahwa karena sumpah memakai nama Allah atau sifat-Nya, "maka ia tidak boleh dibuat main-main". Sumpah yang sengaja diucapkan untuk menguatkan sesuatu termasuk sumpah mun'aqidah, dan bila dilanggar dikenai kafarat. Naskah juga mengutip larangan menjadikan sumpah sebagai alat penipu di antara manusia (QS an-Nahl [16]: 94).
Dalil
-
QS al-Baqarah (2): 225
لَّا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَـٰنِكُمْ وَلَـٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
— Fatwa 17 2013 Sumpah Dan Kafaratnya -
QS an-Nahl (16): 94
وَلَا تَتَّخِذُوٓا۟ أَيْمَـٰنَكُمْ دَخَلًۢا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌۢ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُوا۟ ٱلسُّوٓءَ بِمَا صَدَدتُمْ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۖ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
— Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah -
Hadis riwayat al-Bukhari:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْكَبَائِرُ: الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ
— Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah -
QS al-Maidah (5): 89, dasar kafarat sumpah, ditutup dengan "وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ" (jagalah sumpahmu) — Fatwa 34 2020 Kafarat Sumpah Dan Nadzar
Catatan
- Posisi Tarjih konsisten sejak 2011 hingga 2013: kategori sumpah dan hukum ghamus diuraikan dengan redaksi yang sama pada Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah dan Fatwa 17 2013 Sumpah Dan Kafaratnya.
- Naskah 2020 membahas sumpah yang diucapkan berulang-ulang, tetapi itu menyangkut jumlah kafarat pada sumpah yang dilanggar, bukan sumpah palsu — sebab sumpah palsu menurut naskah 2011/2013 memang tidak ada kafaratnya. Lihat Fatwa 34 2020 Kafarat Sumpah Dan Nadzar.
- Untuk konteks dusta dan kesaksian palsu sebagai dosa besar, arsip juga memuat hadis Abu Bakrah dalam Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh.
- Saya belum menemukan naskah yang secara khusus membahas "kebiasaan bersumpah untuk meyakinkan orang" sebagai satu tema tersendiri; yang tersedia adalah ketentuan tentang jenis-jenis sumpah di atas.
Kesimpulan
- Bersumpah demi Allah untuk membuat orang percaya pada omongan yang tidak benar adalah sumpah ghamus: dosa besar, tidak dapat ditebus dengan kafarat, wajib bertaubat nasuha, dan bila menimbulkan kerugian hak, hak itu wajib dikembalikan. Bila isinya benar sekalipun, sumpah tidak boleh dijadikan main-main dan tidak semestinya dijadikan kebiasaan.
Sumber
- Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah (Fatwa 11/2011)
- Fatwa 17 2013 Sumpah Dan Kafaratnya (Fatwa 17/2013)
- Fatwa 34 2020 Kafarat Sumpah Dan Nadzar (Fatwa 34/2020)
- Sumpah Ghamus
Wallahu a'lam bish-shawab.