ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
hukum orang ziarah dikubur
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:57 WIB
hukum orang ziarah dikubur

☝️ Pertanyaan 1: Hukum menyuruh orang shalat

Jawaban

  • Arsip Tarjih tidak memuat satu putusan berbunyi "hukum menyuruh orang shalat adalah…" secara ringkas. Yang ada adalah tuntunan yang konsisten lintas naskah: mengajak dan menyuruh shalat termasuk amar makruf (menyeru kebaikan), dan bagi orang tua merupakan kewajiban mendidik anaknya.
  • Naskah paling tua yang saya baca, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah, menjawab pertanyaan "Bagaimana cara Nabi Muhammad saw. mengajak suatu kaum agar mau mendirikan shalat?" dengan menekankan bahwa "mendirikan shalat" bukan sekadar mengerjakan shalat, melainkan juga melaksanakannya berjamaah di tengah masyarakat, ditempuh "dengan jalan menyadarkan akan pentingnya melakukan shalat baik untuk dirinya, keluarga maupun masyarakatnya"; diberikan "tuntunan baik dengan lisan maupun dengan contoh", dan bagi yang sudah biasa tetapi kurang kesungguhannya "diperingatkanlah mereka dengan sedikit ancaman yang mengandung motivasi". Untuk anak: "Bagi anak-anak kecil ajakan shalat dengan lemah-lembut. Bagi anak yang sudah tamyiz ajakan dilakukan dengan sedikit keras."
  • Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak (Fatwa 01/2019) menegaskan bahwa mendidik anak untuk mengerti baik dan buruk "bahkan itu adalah kewajiban sebagai orang tua", dan mengutip QS Luqman (31): 17 serta hadis perintah menyuruh anak shalat pada usia 7 tahun. Fatwa ini juga menyatakan: "Muhammadiyah memaknai kata وَاضْرِبُوْهُمْ sebagai keharusan orang tua untuk memberi ketegasan, bukan memukul sebagaimana zahir makna kata tersebut."
  • Fatwa 28 2021 Pendidikan Tauhid Sejak Dini (Fatwa 28/2021) memperluas: "salat harus diajarkan kepada anak oleh orang tuanya ketika anak berusia 7 tahun. Orang tua dapat memberikan hukuman pada anak ketika telah berusia 10 tahun apabila anak meninggalkan salat", dengan catatan "hukuman ini harus disesuaikan dengan keadaan anak, yakni tetap dengan kasih sayang, tidak menyakitkan, bahkan mengarahkan, memotivasi anak untuk lebih giat mengerjakannya."
  • Untuk konteks menyuruh orang lain secara umum, Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab (Fatwa 30/2015) mengutip hadis Thariq bin Syihab: "Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya (kekuasaannya). jika tidak mampu, maka hendaklah mencegahnya dengan lisan (nasehat/teguran), dan jika tidak mampu, maka hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya (dengan doa), dan itulah selemah-lemahnya iman" [HR. Muslim].

Dalil

  • يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ
    "Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu…" [QS Luqman (31): 17] — Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak
  • مُـرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّـلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
    "Suruhlah anak kalian shalat ketika berumur 7 tahun, dan kalau sudah berusia 10 tahun meninggalkan shalat, maka pukullah ia. Dan pisahkanlah tempat tidurnya…" [HR. Ahmad dan Abu Dawud dari Abdullah ibn 'Amr ibn al-'Ash] — Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak
  • مُرُوا صِبْيَانَكُمْ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغُوا سَبْعًا وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوا عَشْرًا وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
    "Suruhlah anak-anakmu melakukan salat pada (usia) tujuh tahun, dan tertibkanlah mereka (bila lalai) atasnya pada (usia) sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat-tempat mereka" [HR Ahmad, al-Baihaqi dan ad-Daruqutni] — Fatwa 28 2021 Pendidikan Tauhid Sejak Dini

Catatan

  • Posisi naskah lintas tahun (TJA Jilid 2, 2015, 2019, 2021) sejalan: mengajak shalat adalah kebaikan yang diperintahkan, dengan cara bertahap — lemah lembut bagi anak kecil, ketegasan (bukan kekerasan) bagi yang sudah tamyiz dan meninggalkan shalat pada usia 10 tahun.
  • Arsip tidak memuat putusan khusus yang menetapkan status hukum "menyuruh orang dewasa yang sudah muslim untuk shalat" secara tersendiri; yang tersedia adalah tuntunan amar makruf dan kewajiban orang tua terhadap anak.

Kesimpulan

  • Menyuruh dan mengajak orang shalat termasuk amar makruf yang diperintahkan; bagi orang tua wajib mendidik anaknya shalat sejak usia 7 tahun, dengan ketegasan yang mendidik — bukan kekerasan — pada usia 10 tahun.

Sumber


☝️ Pertanyaan 2: Hukum orang ziarah kubur

Jawaban

  • HPT Kitab Jenazah (Kitab Jenazah Bagian 07 Melawat Ziarah Kubur) memuat bagian "Ziarah Kubur" dengan tuntunan: "Bila kamu sekalian datang ke kuburan, maka ucapkanlah: 'Assala-mu'alaikum da-ra qaumin mukmini-na wa inna-insya- allahu bikum la-hiqu-n. Alla-humma latahrimna-ajrahum wala-taftin-na-ba'dahum'; kemudian menghadaplah qiblat lalu berdo'a kepada Allah, memintakan ampun dan 'afiyat bagi mereka." Di halaman yang sama juga termuat: "Janganlah orang perempuan sering berziarah kubur", dengan hadis riwayat Ahmad tentang Rasulullah saw. "melaknati (mengutuk) perempuan-perempuan yang selalu ziarah kubur" (kalimat zawwarat, shighah mubalaghah, yakni ahli ziarah atau selalu berziarah kubur).
  • Tanya Jawab Agama 9 (Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah) merumuskan: "pada dasarnya ziarah kubur itu hukumnya mubah (boleh), namun bagi orang yang masih lemah imannya dilarang oleh Rasulullah saw.. Setelah iman kaum muslimin kuat maka ziarah itu dibolehkan… jika bagi seseorang ziarah kubur itu dikhawatirkan dapat merusak imannya, seperti akan timbul kemusyrikan dalam hatinya, maka bagi orang itu haram hukumnya ziarah kubur. Jika ziarah kubur itu tidak akan merusak imannya bahkan dapat memperkuatnya dengan ingat bahwa dia juga akan meninggal… maka ziarah itu bagi mereka sangat dianjurkan oleh agama Islam." Di halaman yang sama dikutip doa ziarah dari 'Aisyah: "salam atas ahli kubur dari orang-orang muslimin dan mukminin, semoga Allah mengasihi orang-orang yang telah dahulu dan yang kemudian dari kita, dan kami insya Allah akan mengikutimu" [Ditakhrijkan oleh Muslim].
  • Fatwa 09/2013 (Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur) menegaskan: "Anjuran tersebut ditujukan secara umum kepada seluruh umat muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Jadi tidak ada larangan bagi kaum perempuan untuk berziarah." Fatwa ini juga memperingatkan praktik ziarah ke kuburan orang-orang tertentu dengan orientasi meminta-minta: "Kegiatan tersebut, dapat digolongkan kepada perbuatan yang dilarang dikarenakan orientasi tujuannya sudah berubah, bukan untuk mendoakan dan muhasabah diri namun cenderung meminta-minta dan menjadikan kuburan-kuburan itu wasilah kepada Allah swt."
  • Perkembangan lintas tahun. Soal hukum ziarah, naskah-naskah sejalan: pada dasarnya boleh, terlarang bila menimbulkan syirik, dianjurkan bila menguatkan ingat akhirat. Yang berkembang adalah penegasan soal perempuan: HPT Kitab Jenazah memuat peringatan agar perempuan tidak sering berziarah kubur, sedangkan Fatwa 09/2013 (lebih baru) menyatakan tidak ada larangan bagi perempuan untuk berziarah. Keduanya saya sampaikan apa adanya.
  • Larangan seputar kuburan. Fatwa 21/2007 (Fatwa 21 Larangan Larangan Seputar Kuburan) melarang meninggikan kubur, memplester, mendirikan bangunan, duduk di atasnya, dan menulis di atasnya, dengan alasan antara lain saddu az-zari'ah (menutup jalan perbuatan dosa). Fatwa 09/2016 (Fatwa 09 2016 Menulis Nama Dan Meninggikan Kuburan) membahas ulang persoalan penanda makam dan meninggikan kuburan.
  • Soal ziarah tiap Jumat disertai bacaan Yasin. TJA 9 menyebut hadis riwayat Abu asy-Syaikh dan ad-Dailami dari Abu Bakar tentang keutamaan itu, lalu menyatakan: "Menurut kitab Mizan al-I'tidal fi Naqd ar-Rijal… dinyatakan bahwa sanad hadis tersebut bathil, dengan demikian tidak bisa dijadikan hujah."

Dalil

  • عن بُرَيْدَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة
    "Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat" [HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim] — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur
  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يَجْلِسَنَّ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
    "Seseorang duduk di atas bara api, hingga membakar bajunya dan mengelupas kulitnya adalah lebih baik daripada duduk di atas kubur" [HR. Muslim, no. 96/971] — Fatwa 21 Larangan Larangan Seputar Kuburan

Catatan

  • Fatwa 09/2013 memuat 21 bagian; saya membaca bagian awal, bagian tentang hukum dan perempuan, serta bagian penutup. Uraian rinci tata cara doa di kuburan sebagian dialihkannya ke rujukan lain yang disebut dalam naskah itu (Tanya Jawab Agama Jilid 1–3 dan Fatwa Tarjih no. 22 tahun 2005 tentang Ziarah Kubur dan bacaan Yasin), yang belum saya baca seluruhnya dalam penelusuran ini.
  • Pembahasan TJA 9 tentang pengiriman bacaan bagi orang yang meninggal belum seluruh bagiannya terbaca, sehingga saya tidak menyimpulkan hasilnya di sini.

Kesimpulan

  • Ziarah kubur pada dasarnya boleh (mubah) dan dianjurkan karena mengingatkan akhirat; menjadi haram bila dikhawatirkan merusak iman atau menjurus syirik, termasuk bila kuburan dijadikan perantara permintaan kepada selain Allah. Tuntunannya: mengucapkan salam kepada ahli kubur, menghadap kiblat, lalu berdoa memohon ampun dan 'afiyat bagi mereka.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Catatan

Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.