ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Jika anak belum di aqiqah dan sekarang sudah dewasa, apakah…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:54 WIB
Jika anak belum di aqiqah dan sekarang sudah dewasa, apakah perlu aqiqah sendiri

Pertanyaan

  • Apakah anak yang kini sudah dewasa tetapi belum diaqiqah oleh orang tuanya perlu (atau wajib) mengaqiqahi dirinya sendiri?

Jawaban

  • Posisi Tarjih konsisten sejak 1998 hingga 2024: aqiqah terikat pada waktu kelahiran, yaitu hari ketujuh, dan yang dituntut melaksanakannya adalah orang tua — bukan anak itu sendiri. Karena itu, anak yang sudah dewasa tidak perlu dan tidak disunnahkan mengaqiqahi dirinya sendiri.

Perkembangan naskahnya secara kronologis:

  • Fatwa 39/1998 — Aqiqah adalah sembelihan karena memperoleh anak yang baru lahir, sebagai ungkapan syukur, dilaksanakan "pada hari ke tujuh dari kelahiran anak apabila orang tuanya mampu" — Fatwa 39 1998 Pelaksanaan Aqiqah Dan Menengok Orang Haji

  • Fatwa 52/1998 — Menegaskan aqiqah "dilaksanakan pada hari ketujuh dari setiap kelahiran anak"; hadis yang menyebut waktu selain hari ketujuh dinilai daif. Konsekuensinya dinyatakan tegas: "penyembelihan binatang, karena kelahiran anak di luar masa itu tidak disebut aqiqah tetapi tasyakuran biasa." — Fatwa 52 1998 Bacaan Tahiyyat Awal Basmalah Qurban Belum Aqiqah

  • Tanya Jawab Agama Jilid 4 — Lebih keras lagi: "Waktu 'aqiqah yang dilakukan pada hari-hari sesudah hari yang ketujuh seperti hari yang keempat belas, hari yang kedua puluh satu, atau hari lainnya tidak dibenarkan sebagai 'aqiqah atau tebusan." Syukuran biasa boleh dilakukan kapan saja, tetapi "tidak harus berwujud penyembelihan kambing sebagaimana 'aqiqah." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Keluarga

  • Fatwa 17/2012 — Kesimpulan resminya: (1) hukum akikah sunnah muakadah dengan waktu hari ketujuh; (2) "Yang dituntut untuk melaksanakan ibadah akikah adalah orang tua dari bayi yang dilahirkan, sehingga seseorang tidak perlu mengakikahi diri sendiri"; (3) tidak ada tuntutan akikah setelah melewati 7 hari maupun ketika sudah dewasa. Bila ada hewan yang semula diniatkan untuk akikah orang dewasa, Tarjih menyarankan niatnya dialihkan menjadi hewan kurban. Juga ditegaskan: "tidak dibenarkan menyatukan niat antara akikah dan kurban" dalam satu hewan. — Fatwa 17 2012 Hukum Akikah Akikah Diri Sendiri Akikah Bersama Kurban

  • Fatwa 12/2015 — Jawaban langsung atas kasus Anda: bila ayah tidak melakukan aqiqah atas nama anak, "maka anda tidak mempunyai kewajiban untuk mengaqiqahi diri sendiri. Dalam hal ini anda tidak perlu merasa bersalah atau berdosa bagi diri anda atau ayah anda, karena hukum aqiqah bukan wajib, tapi sunnah muakkadah. Anda tidak perlu mengaqiqahi diri sendiri ketika sudah dewasa karena hal itu tidak disyariatkan dan tidak disunnahkan. Nabi saw., para sahabat dan para ulama tidak melakukan hal tersebut." — Fatwa 12 2015 Akikah Sudah Dewasa

  • Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) — Aqiqah ditempatkan sebagai hak anak atas orang tua dalam aspek rohani, dan waktunya tetap dinyatakan "disyariatkan pada hari ketujuh dari kelahiran anak". Naskah ini menegaskan kewajibannya berada di pihak orang tua, bukan anak. — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak

Dalil

  • Hadis Samurah bin Jundub r.a.:

    كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى فِيهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

    "Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari yang ketujuh dan diberi nama pada hari itu serta dicukur kepalanya." [HR. Lima Ahli Hadis, dishahihkan at-Tirmidzi] — Fatwa 12 2015 Akikah Sudah Dewasa

  • Sabda Nabi saw. tentang dasar hukum sunnahnya:

    مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ

    "Barangsiapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah (dengan menyembelih binatang akikah)." [HR. Abu Dawud no. 2842, an-Nasa'i, Ahmad, al-Baihaqi] — Fatwa 17 2012 Hukum Akikah Akikah Diri Sendiri Akikah Bersama Kurban

  • Batasan jumlah hewan:

    عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

    "Aqiqah bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sepadan dan bagi anak perempuan satu ekor kambing." [HR. Ahmad dan at-Tirmidzi] — Fatwa 39 1998 Pelaksanaan Aqiqah Dan Menengok Orang Haji

Catatan

  • Dalil yang biasa dipakai untuk membolehkan aqiqah diri sendiri setelah dewasa — riwayat al-Baihaqi dari Anas bahwa Nabi saw. mengaqiqahi dirinya setelah beliau menjadi Nabi — tidak dipakai Tarjih karena dinilai lemah. Fatwa 17/2012 menyebut pada sanadnya terdapat Abdullah bin al-Muharrar yang dinyatakan lemah oleh Ahmad, ad-Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Ibnu Ma'in; an-Nawawi menyebutnya hadis batil, dan al-Baihaqi sendiri menyebutnya munkar. Demikian pula riwayat hari ke-14 dan ke-21 (al-Baihaqi dari Abdullah bin Buraidah) dinilai daif karena ada Isma'il bin Muslim al-Makky. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Keluarga
  • Bila keluarga ingin tetap bersyukur atas kelahiran tersebut, yang dibenarkan adalah tasyakuran biasa, bukan aqiqah, dan tidak harus berupa penyembelihan kambing — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Keluarga.
  • Untuk kasus personal yang rumit, silakan berkonsultasi langsung dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Anak yang sudah dewasa tidak perlu mengaqiqahi dirinya sendiri, karena aqiqah hanya disyariatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran dan menjadi tanggungan orang tua. Kewajiban agama tidak melekat pada anak, sehingga tidak ada rasa bersalah atau dosa — baik bagi anak maupun orang tua — sebab aqiqah hukumnya sunnah muakkadah, bukan wajib. Bila ingin bersyukur, boleh dilakukan tasyakuran biasa tanpa mengklaimnya sebagai aqiqah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.