Pertanyaan
- Kalau kita salat Jumat dalam keadaan masbuk (tertinggal dari imam), apakah salatnya masih sah?
Jawaban
-
Menurut naskah Tarjih, keabsahan salat Jumat seorang masbuk bergantung pada apakah ia sempat mendapati rukuk salah satu rakaat bersama imam. Ukurannya bukan sekadar "sudah ikut takbiratul ihram", melainkan sempatnya rukuk bersama imam.
-
Redaksi naskah terbaru (TJA 2024 Edisi 19) menyebutkan tiga keadaan:
- Masbuk yang masih menjumpai rakaat pertama dan imam dalam keadaan rukuk — "ia telah mendapatkan rakaat pertama tersebut dan oleh karenanya ia telah melaksanakan salat Jumat secara lengkap."
- Masbuk yang menjumpai rakaat kedua — "ia harus melengkapi satu rakaat yang tertinggal setelah imam salam, dan gugurlah kewajiban pelaksanaan ibadah Jumatnya." Namun keutamaan dan pahalanya tentu tidak sama dengan yang mengikuti sejak awal rangkaian ibadah Jumat.
- Masbuk yang menjumpai rakaat kedua setelah imam rukuk — "ia belum mendapatkan shalat Jumat dua rakaat, sehingga harus melanjutkan dengan shalat Zuhur."
-
Dasar penilaian "satu rakaat" itu adalah sabda Rasulullah saw. yang dikutip naskah: barangsiapa mendapati rukuk imam, ia telah mendapati rakaat sempurna, betapapun tidak sempat membaca al-Fatihah. Tuntunan HPT juga menyatakan: "jangan kamu hitung rakaatnya kecuali jika kamu sempat melakukan ruku' bersama-sama dengan imam. Kemudian sempurnakanlah shalatmu sesudah imam bersalam."
Dalil
-
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا [رواه البخاري رقم ٩٠٨]
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata; Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Jika sudah iqamat untuk shalat, maka janganlah mendatanginya dengan tergesa-gesa… Apa yang kamu dapatkan dari shalat, maka lakukanlah seperti itu, adapun yang tertinggal maka sempurnakanlah kekurangannya." — Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri -
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ قَبْلَ أَنْ يُقِيمَ الإِمَامُ صُلْبَهُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا [رواه الدارقطني]
"Barangsiapa menjumpai ruku dari salat sebelum imam berdiri tegak dari ruku'nya, maka berarti dia telah mendapat rakaat sempurna." — Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib
Catatan
- Posisi Tarjih lintas tahun sejalan pada prinsipnya. Tanya Jawab Agama Jilid 2 menyebut bahwa menurut pendapat para imam mazhab orang yang masbuk harus melakukan salat Zuhur, tetapi berdasarkan riwayat-riwayat yang dikutip, "makmum yang masbuq shalat Jumat tidak perlu melakukan shalat Dzuhur, tetapi cukup menyempurnakan kekurangannya" (Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat). Tanya Jawab Agama Jilid 4 menegaskan bahwa masbuq yang sempat rukuk bersama imam "telah dianggap telah melakukan shalat satu rakaat penuh" (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah). Naskah TJA 2024 Edisi 19 kemudian memperjelas kasusnya secara lebih rinci dan hanya mensyaratkan salat Zuhur bagi yang tidak lagi mendapati rukuk pada rakaat yang diikutinya (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat).
- Fatwa 31 Tahun 2014 menambahkan bahwa masbuq tidak perlu mengangkat imam baru; ia cukup menyempurnakan sendiri rakaat yang tertinggal setelah imam salam (Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri).
- Naskah yang saya baca tidak memakai kata "sah" secara eksplisit untuk kasus ini, melainkan memakai ungkapan "melaksanakan salat Jumat secara lengkap" dan "belum mendapatkan shalat Jumat dua rakaat". Untuk kasus konkret yang rumit, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Salat Jumat masbuk tetap sah dan tidak perlu diganti Zuhur bila ia sempat rukuk bersama imam pada salah satu rakaat — ia menyempurnakan kekurangannya sendiri setelah imam salam. Namun bila ia baru mendapati rakaat kedua setelah imam rukuk, ia belum mendapatkan salat Jumat dua rakaat dan harus melanjutkan dengan salat Zuhur.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19, 1–15 Oktober 2024)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat (Tanya Jawab Agama Jilid 2, bagian "Masbuq dalam Shalat Jumat")
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah (Tanya Jawab Agama Jilid 4, bagian "Masbuq yang Sempat Ruku' Bersama Imam")
- Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri (2014)
- Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib (1998)
Wallahu a'lam bish-shawab.