ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apakah boleh sholat jumat tapi masbuk
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:55 WIB
Apakah boleh sholat jumat tapi masbuk

Pertanyaan

  • Bolehkah shalat Jumat dalam keadaan masbuk (tertinggal rakaat), dan bagaimana menyelesaikannya?

Jawaban

  • Shalat Jumat masbuk tetap sah dan tidak perlu menggantinya dengan shalat Zuhur, dengan ketentuan masbuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam. Ketentuannya bergantung pada bagian shalat yang masih didapati:
    • Masbuk yang masih mendapati imam dalam rukuk pada rakaat pertama → ia telah mendapatkan rakaat itu, dan shalat Jumatnya lengkap.
    • Masbuk yang mendapati rakaat kedua → ia melengkapi satu rakaat tertinggal setelah imam salam, dan gugurlah kewajiban Jumatnya.
    • Masbuk yang menjumpai rakaat kedua setelah imam rukuk → menurut naskah 2024, ia belum mendapatkan shalat Jumat dua rakaat, sehingga harus melanjutkan dengan shalat Zuhur.
    • Menyempurnakan kekurangan itu dilakukan sendiri-sendiri, bukan dengan mengangkat imam baru dari sesama masbuk.

Dalil

  • Hadis riwayat al-Bukhari:
    فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
    "Apa yang kalian dapatkan dari shalat, maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah." — Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ... وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
"…barangsiapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai salat (rakaat sempurna)." [HR. Abu Dawud, al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah] — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk

QS Al-Jumu'ah (62): 9:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

  • Catatan — perkembangan naskah lintas tahun:
  • Tanya Jawab Agama Jilid 2 — disebutkan bahwa menurut pendapat para imam mazhab, makmum yang masbuk shalat Jumat "harus melakukan shalat Dzuhur". Namun naskah yang sama menyimpulkan: "Berdasarkan riwayat-riwayat di bawah, makmum yang masbuq shalat Jumat tidak perlu melakukan shalat Dzuhur, tetapi cukum menyempurnakan kekurangannya." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat
  • 1998 — Fatwa 33 menegaskan para masbuq "tidak perlu mengangkat imam baru dalam menyelesaikan kekurangan salatnya, sekalipun imam tersebut dari sesama masbuq". Di sini juga disebut bahwa an-Nawawi berpendapat bolehnya memajukan sesama masbuq menjadi imam, "tetapi an-Nawawy tidak memperbolehkan memperbuat demikian dalam salat Jum'at". — Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru
  • 2013/2014 — Fatwa 01/2014 mengutip HPT: "Jangan kamu hitung rakaatnya kecuali jika kamu sempat melakukan rukuk bersama-sama dengan imam. Kemudian sempurnakanlah salatmu sesudah imam bersalam." — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
  • 2014 — Fatwa 31 menegaskan masbuk menyempurnakan kekurangan rakaatnya sendiri-sendiri, bukan berjamaah dengan imam baru. — Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri
  • 2015 — Fatwa 10/2015 mengulang penegasan yang sama dan mengaitkannya dengan kaidah "الْأَصْلُ فِى الْعِبَادَاتِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْأَمْرِ" (prinsip asal ibadah itu batal sampai ada dalil yang memerintahkannya). — Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru
  • 2024 — Naskah terbaru ini menambahkan perincian yang tidak dirinci pada Tanya Jawab Agama Jilid 2, yaitu pembedaan antara masbuk yang masih sempat rukuk pada rakaat kedua (cukup melengkapi satu rakaat, Jumatnya gugur kewajibannya) dan yang menjumpai rakaat kedua setelah imam rukuk (belum mendapat Jumat dua rakaat, sehingga "harus melanjutkan dengan shalat Zuhur"). — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat

Kesimpulan

  • Shalat Jumat masbuk tidak batal dan tidak otomatis berganti menjadi Zuhur. Yang masbuk cukup menyempurnakan kekurangan rakaatnya sendiri-sendiri, tanpa membentuk jamaah baru. Perlu diperhatikan perincian naskah terbaru (2024) mengenai masbuk yang tidak lagi menjumpai rakaat kedua sebelum imam rukuk.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.