ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
haloo, kamu tau gak tentang Model Quality Functional Deploy…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 19:44 WIB
haloo, kamu tau gak tentang Model Quality Functional Deployment (QFD) & House of Quality (HoQ)? Jelaskan dengan singkat dong tentang itu

Sepertinya yang Anda cari ada di luar arsip ini. Saya dibuat khusus untuk fatwa, putusan, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — di luar itu jawaban saya tidak akan bisa dipertanggungjawabkan. Ada hal lain seputar itu yang bisa saya carikan?

Hari ini, jam 19:45 WIB
masyaallah, syukron sodara

Wa iyyakum, sama-sama. Semoga Allah mudahkan urusan Anda. Wallahu a'lam bish-shawab.

Hari ini, jam 19:47 WIB
aku mau tanya aja deh, gimana sih sudut pandang islam terhadap ilmu pengetahuan yang lebih ke hal hal duniawi?

Pertanyaan

  • Bagaimana sudut pandang Islam — khususnya dalam khazanah Tarjih Muhammadiyah — terhadap ilmu pengetahuan yang bersifat duniawi (sains, teknologi, ilmu-ilmu umum)?

Jawaban

  • Islam memuliakan ilmu tanpa membedakan "agama" dan "umum" pada sisi sumbernya. Fatwa 15/2016 menegaskan pembagian ilmu menjadi ilmu agama dan ilmu umum, lalu menyatakan: "Sebenarnya, semua pengetahuan atau ilmu berasal dari Allah Swt, baik itu ilmu agama maupun ilmu umum. Allah-lah yang kemudian mengajarkannya kepada manusia." Ilmu umum didefinisikan sebagai "ilmu yang membahas hal-hal yang tidak secara langsung berhubungan dengan agama, seperti ilmu matematika, fisika, biologi, ilmu-ilmu sosial humaniora, ilmu teknologi dan lain-lain" — Fatwa 15 2016 Bersambungnya Sanad Ilmu.

  • Dorongan menuntut ilmu dalam Al-Qur'an berlaku umum, tidak dibatasi ilmu keagamaan. Fatwa 06/2012 menyatakan: "Islam sebagai agama paripurna pun selalu mendorong umatnya untuk giat menuntut ilmu, tak terbatas ilmu-ilmu agama, namun juga segala ilmu yang dapat bermanfaat bagi manusia." Dan: "Pengetahuan yang dimaksud tidaklah hanya berkutat pada agama, meskipun lebih utama, akan tetapi keumuman ayat di atas mencakup seluruh pengetahuan yang dapat dipelajari oleh manusia." — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain

  • Arah pengembangan (kronologis):

    • Fatwa 10/2007 — Muhammadiyah "sebagai gerakan tajdid tidak menutup mata terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan sains", dan menegaskan suatu teori — dalam hal ini wujudul hilal — "bukanlah harga mati", serta akan memakai teori yang "lebih relevan dengan tuntutan syar'i dan sains". Ini contoh paling gamblang bahwa temuan sains diterima sebagai bahan pertimbangan. — Fatwa 10 Sepakat Kriteria Awal Bulan

    • Fatwa 06/2012 — menegaskan kesyirikanlah yang dilarang, bukan penelitian; observasi lapangan disebut "suatu langkah yang urgen dalam rangka mendapatkan pengetahuan langsung dari sumber primernya". — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain

    • Fatwa 15/2016 — soal cara memperoleh ilmu umum: "khususnya ilmu-ilmu umum, yang bisa didapatkan dari mana saja dan dari siapa saja, tidak diharuskan mengetahui runtutan sanad ilmunya"; syaratnya "teruji kebenarannya, tidak bertentangan dengan syariat dan bermanfaat untuk kehidupan umat manusia". — Fatwa 15 2016 Bersambungnya Sanad Ilmu

    • Fatwa 23/2018 — mengutip Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah: "setiap warga Muhammadiyah wajib untuk menguasai dan memiliki keunggulan dalam kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana kehidupan yang penting untuk mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat", serta "setiap warga Muhammadiyah harus memiliki sifat-sifat ilmuwan, yaitu: kritis, terbuka menerima kebenaran dari manapun datangnya, serta senantiasa menggunakan daya nalar". — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah

    • Fatwa 06/2022 — memberi batas yang jujur: ilmu duniawi yang menyangkut keselamatan orang banyak "tidak boleh dipelajari dan dipraktikkan secara otodidak, sebab hal itu akan berbahaya bagi keselamatan umat manusia (misalnya ilmu kedokteran, penerbangan, navigasi pesawat, dan sebagainya)"; sedangkan yang tidak terkait langsung dengan keselamatan "tidak mengapa baginya untuk belajar tanpa guru". — Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru

    • Fatwa 26/2022 — teknologi diletakkan pada ranah mu'amalah dunyawiyyah: "teknologi bukan termasuk hal ibadah dan fenomenanya tidak ditemukan di zaman Rasulullah saw, maka perihal laju kembang teknologi ... adalah termasuk perkara duniawiyah yang hukumnya mubah selama hal itu membawa kepada kemaslahatan", dengan sikap "keterbukaan akan perkembangan teknologi dengan membuka diri pada inovasi teknologi terbaru". — Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi

    • Keputusan Munas Tarjih XXXII (2026), Pengembangan Manhaj Tarjih — tajdid didefinisikan dua arah: "Dalam bidang muamalat duniawiah, tajdid berarti mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman." Wawasan tarjih juga memuat "Wawasan keterbukaan": keputusan Tarjih "dapat dikritik dalam rangka melakukan perbaikan, di mana apabila ditemukan dalil dan argumen lebih kuat, maka Majelis Tarjih akan membahasnya". — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

  • Metodologinya tidak hanya teks. Dalam Manhaj Tarjih, dikenal tiga pendekatan sekaligus: "pendekatan Bayani (teks-teks agama), Burhani (temuan ilmiah terutama aspek kesehatan) dan Irfani (kesantunannya)" — Manhaj Tarjih.

Dalil

  • "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan." — اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ [QS. al-'Alaq (96): 1] — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain

  • "…niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat." — يَرْفَعِ اللهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ [QS. al-Mujadalah (58): 11]

  • "Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya…" — وَعَلَّمَ آدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ أَنبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَٰؤُلَاءِ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ [QS. al-Baqarah (2): 31] — Fatwa 15 2016 Bersambungnya Sanad Ilmu

  • "Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim." — عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ [H.R. Ibnu Majah, no. 224] — Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru

Catatan

  • Naskah-naskah di atas tidak memuat satu fatwa yang khusus berjudul "hukum mempelajari sains". Yang tersedia adalah pernyataan-pernyataan tersebar dalam fatwa tematik (sanad ilmu, situs sejarah agama lain, pengajian ormas lain, teknologi, kriteria awal bulan) dan dalam dokumen Manhaj Tarjih. Saya belum menelusuri seluruh kemungkinan halaman lain yang bertema pendidikan dan iptek, sehingga rangkuman ini tidak saya klaim sebagai cakupan menyeluruh khazanah tarjih.

Kesimpulan

  • Ilmu duniawi dipandang sebagai bagian dari ilmu yang berasal dari Allah, wajib dan mulia untuk dituntut, dan tidak dikotomi secara tajam dari ilmu agama — hanya dibedakan objek bahasannya. Penerimaan terhadap sains diletakkan sebagai bagian dari semangat tajdid dan pendekatan burhani, dengan tiga rambu: tidak bertentangan dengan syariat, teruji kebenarannya, dan membawa maslahat. Pada ranah muamalah keduniaan, tajdid bermakna dinamisasi yang kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman; pada ranah ibadah mahdhah, tajdid bermakna pemurnian.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.