ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa hukum celana untuk perempuan?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:34 WIB
Apa hukum celana untuk perempuan?

Pertanyaan

  • Apa hukum perempuan (muslimah) memakai celana?

Jawaban

  • Naskah Tarjih yang membahasnya secara eksplisit adalah Fatwa 13/2013 tentang Busana Muslimah, dan jawabannya dikembalikan pada batas aurat serta sifat pakaiannya, bukan pada jenis potongannya. Redaksi naskahnya:

    "Mengenai hukum memakai celana bagi wanita, kami tidak menemukan teks yang melarang perempuan memakai celana. Dalam persoalan keduniaan atau muamalah, hukum asal segala sesuatu adalah mubah, selama tidak bertentangan dengan syari'ah (al-Quran dan as-Sunnah)."

  • Kemudian naskah itu sendiri memberi batasnya:

    "Begitu juga dengan memakai celana, asalkan tidak menyalahi aturan menutup aurat yang sudah kami sebutkan di atas, seperti tidak tipis, tidak transparan, tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh, maka hukumnya boleh."

  • Ketentuan aurat yang dimaksud naskah tersebut: seluruh tubuh perempuan adalah aurat bagi laki-laki yang bukan mahramnya, "kecuali muka dan pergelangan tangan kaff", dan syarat jilbab/pakaian penutup aurat adalah "tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lelukan tubuhnya, dan tidak kecil sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi" — Fatwa 13 2013 Busana Muslimah

  • Perkembangan berikutnya (2019) memperluas alasan tersebut ke semua jenis pakaian, bukan hanya celana: "pada hakikatnya menutup aurat merupakan syariat, sedangkan cara menutupnya merupakan bagian dari budaya. Selama budaya itu tidak menyalahi aturan syariat, maka apapun model dan jenis pakaiannya asalkan tetap memenuhi kriteria busana muslimah dan sepanjang tidak dimaksudkan untuk berlaku sombong, adalah baik menurut Islam." Kriteria yang disimpulkan dari Adabul Mar'ah fil Islam: menutup aurat kecuali wajah dan telapak tangan, tidak membentuk lekuk tubuh, bahan tidak tipis dan tidak tembus pandang, wangi-wangian sewajarnya, suci dan halal, tidak untuk menyombongkan diri, serta sopan dan sesuai kebutuhan — Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari

  • Rangkaian naskah 1999 → 2010 → 2013 → 2019 konsisten pada prinsip yang sama: yang menjadi patokan adalah tertutupnya aurat dan tidak terbentuknya lekuk tubuh, bukan nama atau model pakaiannya. Naskah 2010 misalnya menegaskan hal serupa untuk jilbab — Fatwa 20 2010 Hukum Wanita Tidak Berjilbab

Dalil

  • Kaidah yang dikutip naskah:

    الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ، بِحَيْثُ لَا تُخَالِفُ الْمُعَامَلَةِ نَصًّا أَوْ قَاعِدَةً كُلِّيَّةً

    "Asal hukum dalam muamalah adalah boleh, selama muamalah tersebut tidak menyalahi nash atau kaidah umum." — Fatwa 13 2013 Busana Muslimah

  • Perintah menutup aurat dan berpakaian takwa:

    يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

    "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik..." [QS. al-A'raf (7): 26] — Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari

  • Hadis batas aurat perempuan (dikutip naskah 2019):

    عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

    "...hai Asma', sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini, dan beliau menunjuk kepada muka dan telapak tangannya" [HR. Abu Dawud: 3580] — Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari

Catatan

  • Naskah celana tahun 2013 tidak menyebut hadis tentang perempuan menyerupai laki-laki, sehingga hadis itu tidak dapat saya jadikan dasar hukum khusus untuk celana di sini. Hadis tersebut termuat dalam naskah lain tentang pakaian (2017) sebagai kaidah umum: لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ [HR. al-Bukhari no. 5435] — Fatwa 15 2017 Hukum Memakai Baju Merah — dan keterkaitannya dengan model celana tertentu tidak diputuskan dalam naskah yang saya baca.

  • Batas aurat perempuan di kalangan ulama tidak seragam; naskah 2003 memaparkan perbedaan pendapat tersebut, sementara Majelis Tarjih menetapkan seluruh tubuh kecuali muka dan pergelangan tangan — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab Sm No 18 19 2003

  • Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan merujuk Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Perempuan boleh memakai celana; yang menentukan adalah terpenuhinya syarat menutup aurat — tidak tipis/transparan, tidak ketat, dan tidak menampakkan lekuk tubuh — serta tidak dimaksudkan untuk kesombongan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.