Pertanyaan
- Apa rukun wakaf menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
-
Rukun wakaf oleh Majelis Tarjih dirumuskan secara eksplisit sebagai "syarat dan rukun wakaf" yang jumlahnya enam, yaitu: (1) wakif (pihak yang mewakafkan), (2) harta wakaf (benda yang diwakafkan), (3) ikrar wakaf, (4) nadzir (pengelola harta wakaf), (5) mauquf ‘alaih (pihak penerima manfaat), dan (6) akta ikrar wakaf. Berikut kutipan langsungnya:
"Adapun syarat dan rukun wakaf adalah sebagai berikut :
- Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya, dengan syarat mempunyai ketentuan untuk melepaskan hak milik, balig, berakal dan tidak dalam paksaan.
- Harta wakaf adalah barang yang akan diwakafkan, dengan syarat barang merupakan barang yang bernilai, tahan lama dipergunakan, dan hak milik wakif murni dan tidak ada batas minimal dalam berwakaf.
- Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nadzir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
- Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
- Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
- Akta ikrar wakaf adalah bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola nadzir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta."
— Fatwa 35 2020 Wakaf Kepala Keluarga
-
Ditambahkan pula bahwa meskipun wakaf dilakukan secara perseorangan maupun bersama-sama, ikrar wakaf tetap dilakukan oleh satu orang saja disertai dua orang saksi; untuk wakaf kepala keluarga, nama yang dicantumkan dalam akta ikrar adalah nama kepala keluarga tersebut.
-
Perkembangan lintas tahun. Rumusan di atas bukan satu-satunya naskah dalam arsip, dan posisinya perlu dibaca berurutan:
-
2004 — Fatwa tentang pemanfaatan benda wakaf tidak memerinci daftar rukun, tetapi menetapkan esensi perwakafan yang menjadi dasar seluruh rukun itu: "Menahan suatu benda sehingga memungkinkan untuk diambil manfaatnya dengan masih tetap zat (materi) bendanya" (حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ اِنْتِفَاعُهُ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ). Konsekuensinya, harta wakaf adalah "harta yang pemilikannya menjadi hak Allah", sehingga "(Benda yang diwakafkan) tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan" — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
-
2009 — Fatwa Wakaf dan Hibah merumuskan pengertian wakaf (Kompilasi Hukum Islam Buku III Bab I Pasal 215) dan menyebut unsur-unsurnya, tetapi tidak memakai istilah "rukun" dengan daftar bernomor: "Dalam wakaf dan hibah terdapat orang yang memberikan hartanya (yang disebut Wakif dan Wahib), barang yang diberikan, dan orang yang menerimanya". Bedanya dengan hibah ditegaskan: wakaf terjadi "tanpa diperlukan penerimaan (qabul) dari pihak lain", sedangkan hibah memerlukan qabul — Fatwa 39 Wakaf Dan Hibah
-
2020 — Fatwa Wakaf Kepala Keluarga memperluas dan mempertegas hal yang masih tersirat pada naskah 2009, yaitu dengan menyusun daftar "syarat dan rukun wakaf" menjadi enam butir beserta syarat masing-masing, dan menambahkan unsur administratif berupa akta ikrar wakaf yang tidak muncul eksplisit pada naskah 2009.
-
-
Jadi arah perkembangannya: dari penetapan esensi perwakafan (2004), ke penjelasan unsur dan bedanya dengan hibah (2009), lalu ke perumusan rukun dan syarat secara lengkap berikut unsur administratifnya (2020). Sejauh naskah-naskah yang saya baca, tidak ada pertentangan di antara ketiganya — yang kemudian justru memperinci yang sebelumnya masih umum.
Dalil
-
Perintah berinfak dan berwakaf, QS al-Baqarah (2): 267, sebagaimana dikutip dalam naskah:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَ مِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَ لَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
"Wahai orang-orang yang beriman infaqkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu…" — Fatwa 35 2020 Wakaf Kepala Keluarga
-
Hadis Umar bin al-Khaththab ra. tentang tanah Khaibar, yang menjadi landasan tertahannya pokok harta wakaf:
عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ : أَنْ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ أَصَابَ أرْضًا بخَيْبَرَ، فَأَتَى النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَهِ، إنِّي أصَبْتُ أرْضًا بخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ، فَمَا تَأْمُرُ بِهِ؟ قَالَ: إنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا… لَا يُبَاعُ وَلَا يُوْهَبُ وَلَا يُوْرَثُ
"Jika engkau berkenan, tahanlah pokoknya, dan bersedekahlah dengan hasilnya… pokoknya itu tidak dijual, dihadiahkan, dan diwariskan." [HR. al-Bukhari No. 2737; riwayat Muslim juga dikutip dalam naskah 2009] — Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis, Fatwa 39 Wakaf Dan Hibah
Catatan
- Daftar enam rukun tersebut diambil dari satu naskah yang merumuskannya secara eksplisit (2020). Naskah-naskah lain dalam arsip (2004, 2009, serta Tanya Jawab Agama 6 Bab V Zakat Infak dan Wakaf) membahas perwakafan dari sudut pemanfaatan, pengertian, dan perbandingan dengan hibah, bukan dari sudut daftar rukun. Saya belum menelusuri seluruh halaman bertema wakaf dalam khazanah, sehingga bila ada naskah lain yang merumuskan rukun secara berbeda, hal itu belum tercakup dalam jawaban ini.
Kesimpulan
- Rukun wakaf menurut Fatwa Tarjih 2020 ada enam: wakif, harta wakaf, ikrar wakaf, nadzir, mauquf ‘alaih, dan akta ikrar wakaf — masing-masing dengan syaratnya, di antaranya wakif harus balig, berakal, tidak dalam paksaan, dan berhak melepaskan hak milik; serta harta wakaf harus bernilai, tahan lama dipakai, dan milik wakif secara murni. Seluruhnya berdiri di atas esensi menahan pokok harta dan menyalurkan manfaatnya, sebagaimana ditegaskan sejak naskah 2004.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.