ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
hukum bersentuhan dengan lawan jenis setelah wudhu
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:46 WIB
hukum bersentuhan dengan lawan jenis setelah wudhu

Pertanyaan

  • Apakah bersentuhan kulit dengan lawan jenis setelah berwudhu membatalkan wudhu?

Jawaban

  • Menurut putusan (tarjih) Muhammadiyah, persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu. Ini adalah posisi yang konsisten sejak naskah Tanya Jawab Agama yang paling awal hingga Fatwa 06/2021.

  • Dasarnya adalah kata lāmashtum an-nisā' dalam Q.S. al-Maidah (5) ayat 6. Naskah menyebut adanya perbedaan sahabat: sebagian (antara lain 'Umar ibn al-Khaththab dan Ibn Mas'ud) memaknainya secara hakiki sebagai persentuhan kulit; sebagian lain (antara lain 'Ali ibn Abi Thalib dan Ibn 'Abbas) memaknainya secara majazi sebagai setubuh. Kutipan naskahnya:

    "Muhammadiyah dalam Putusan Tarjihnya, menetapkan bahwa kata laamastum an-nisa dalam ayat tersebut bermakna majazi, yakni bersetubuh, sehingga persentuhan kulit antara lawan jenis tidaklah membatalkan wudu." — Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti

    "Muhammadiyah mentarjih pendapat yang pertama, bahwa persentuhan kulit laki-laki dan kulit perempuan tidak membatalkan wudhu." — Tanya Jawab Agama 5 Thaharah

  • Naskah juga menyebutkan posisi mazhab lain sebagai perbandingan: Hanafiyah tidak membatalkan; Syafi'iyah dan Hanabilah membatalkan; Malikiyah membatalkan apabila menimbulkan syahwat.

  • Fatwa 06/2021 memperluas berlakunya ketentuan ini: meski hadis-hadis yang dikutip berkenaan dengan persentuhan suami-istri, naskah menyatakan hal itu "dapat dipahami secara umum, yakni persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan secara umum selama itu tidak bersenggama, maka tidaklah membatalkan wudu". Karena itu, dalam kasus penanya, shalat yang ditunaikan setelah bersentuhan kulit saat berdesak-desakan di tawaf dinyatakan tetap sah "selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan wudu sesuai tuntunan syariat".

Dalil

  • Q.S. al-Maidah (5): 6 — potongan yang menjadi pokok pembahasan:

    وَلَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

    "...atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)." — Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti

  • Hadis 'Aisyah ra.:

    عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِنْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُصَلِّى وَإِنِّى لَمُعْتَرِضَةٌ بَيْنَ يَدَيْهِ اعْتِرَاضَ الْجَنَازَةِ حَتَّى إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوتِرَ مَسَّنِى بِرِجْلِهِ [رواه النسائى]

    "Dari 'Aisyah (diriwayatkan) ia berkata: Pernah Rasulullah saw shalat dan aku berbaring di depannya melintang seperti mayat, sehingga ketika beliau hendak shalat witir, beliau menyentuhku dengan kakinya." (H.R. an-Nasai) — Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti

  • Naskah Tanya Jawab Agama 1 juga mengutip riwayat Muslim dan at-Tirmidzi tentang 'Aisyah yang memegang kedua telapak kaki Nabi saw. ketika beliau sedang shalat, dan "sekalipun Nabi bersentuhan dengan Aisyah, beliau tidak melakukan wudhu lagi". — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum

Catatan

  • Perkembangan naskah: Tanya Jawab Agama 1 dan Tanya Jawab Agama 5 (keduanya tanpa tahun tercatat dalam arsip) telah menetapkan tidak batal; Fatwa 06/2021 (disidangkan 3 Zulhijah 1441 H / 24 Juli 2020 M) mengulang dan memperluasnya dengan penjelasan tafsir dan hadis yang lebih rinci. Tidak ada perubahan posisi di antara naskah-naskah itu. Naskah TJA 5 juga menyebut bahwa dalam menjelaskan hal ini warga Muhammadiyah hendaknya menyampaikan sebagaimana penjelasan tersebut.

Kesimpulan

  • Bersentuhan kulit dengan lawan jenis tidak membatalkan wudhu menurut putusan Tarjih Muhammadiyah, karena kata lāmashtum an-nisā' dipahami sebagai bersetubuh, bukan sekadar bersentuhan kulit. Wudhu tetap sah dan shalat yang dikerjakan sesudahnya tidak batal, selama tidak ada hal lain yang membatalkan wudhu.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.