Pertanyaan
- Apakah bersentuhan kulit dengan lawan jenis setelah berwudhu membatalkan wudhu?
Jawaban
-
Menurut putusan (tarjih) Muhammadiyah, persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu. Ini adalah posisi yang konsisten sejak naskah Tanya Jawab Agama yang paling awal hingga Fatwa 06/2021.
-
Dasarnya adalah kata lāmashtum an-nisā' dalam Q.S. al-Maidah (5) ayat 6. Naskah menyebut adanya perbedaan sahabat: sebagian (antara lain 'Umar ibn al-Khaththab dan Ibn Mas'ud) memaknainya secara hakiki sebagai persentuhan kulit; sebagian lain (antara lain 'Ali ibn Abi Thalib dan Ibn 'Abbas) memaknainya secara majazi sebagai setubuh. Kutipan naskahnya:
"Muhammadiyah dalam Putusan Tarjihnya, menetapkan bahwa kata laamastum an-nisa dalam ayat tersebut bermakna majazi, yakni bersetubuh, sehingga persentuhan kulit antara lawan jenis tidaklah membatalkan wudu." — Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti
"Muhammadiyah mentarjih pendapat yang pertama, bahwa persentuhan kulit laki-laki dan kulit perempuan tidak membatalkan wudhu." — Tanya Jawab Agama 5 Thaharah
-
Naskah juga menyebutkan posisi mazhab lain sebagai perbandingan: Hanafiyah tidak membatalkan; Syafi'iyah dan Hanabilah membatalkan; Malikiyah membatalkan apabila menimbulkan syahwat.
-
Fatwa 06/2021 memperluas berlakunya ketentuan ini: meski hadis-hadis yang dikutip berkenaan dengan persentuhan suami-istri, naskah menyatakan hal itu "dapat dipahami secara umum, yakni persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan secara umum selama itu tidak bersenggama, maka tidaklah membatalkan wudu". Karena itu, dalam kasus penanya, shalat yang ditunaikan setelah bersentuhan kulit saat berdesak-desakan di tawaf dinyatakan tetap sah "selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan wudu sesuai tuntunan syariat".
Dalil
-
Q.S. al-Maidah (5): 6 — potongan yang menjadi pokok pembahasan:
وَلَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
"...atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)." — Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti
-
Hadis 'Aisyah ra.:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِنْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُصَلِّى وَإِنِّى لَمُعْتَرِضَةٌ بَيْنَ يَدَيْهِ اعْتِرَاضَ الْجَنَازَةِ حَتَّى إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوتِرَ مَسَّنِى بِرِجْلِهِ [رواه النسائى]
"Dari 'Aisyah (diriwayatkan) ia berkata: Pernah Rasulullah saw shalat dan aku berbaring di depannya melintang seperti mayat, sehingga ketika beliau hendak shalat witir, beliau menyentuhku dengan kakinya." (H.R. an-Nasai) — Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti
-
Naskah Tanya Jawab Agama 1 juga mengutip riwayat Muslim dan at-Tirmidzi tentang 'Aisyah yang memegang kedua telapak kaki Nabi saw. ketika beliau sedang shalat, dan "sekalipun Nabi bersentuhan dengan Aisyah, beliau tidak melakukan wudhu lagi". — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum
Catatan
- Perkembangan naskah: Tanya Jawab Agama 1 dan Tanya Jawab Agama 5 (keduanya tanpa tahun tercatat dalam arsip) telah menetapkan tidak batal; Fatwa 06/2021 (disidangkan 3 Zulhijah 1441 H / 24 Juli 2020 M) mengulang dan memperluasnya dengan penjelasan tafsir dan hadis yang lebih rinci. Tidak ada perubahan posisi di antara naskah-naskah itu. Naskah TJA 5 juga menyebut bahwa dalam menjelaskan hal ini warga Muhammadiyah hendaknya menyampaikan sebagaimana penjelasan tersebut.
Kesimpulan
- Bersentuhan kulit dengan lawan jenis tidak membatalkan wudhu menurut putusan Tarjih Muhammadiyah, karena kata lāmashtum an-nisā' dipahami sebagai bersetubuh, bukan sekadar bersentuhan kulit. Wudhu tetap sah dan shalat yang dikerjakan sesudahnya tidak batal, selama tidak ada hal lain yang membatalkan wudhu.
Sumber
- Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti (Fatwa 06/2021)
- Tanya Jawab Agama 5 Thaharah (Tanya Jawab Agama Jilid 5, bagian Thaharah)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum (Tanya Jawab Agama Jilid 1) — naskah ini juga merujuk HPT Jilid 1 halaman 47 dan TJA Jilid I halaman 41
Wallahu a'lam bish-shawab.