ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Buatkan draft khutbah Jumat tentang Kriteria wujudul hilal.
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 05:53 WIB
Buatkan draft khutbah Jumat tentang Kriteria wujudul hilal.

DRAFT KHUTBAH JUMAT

"Kriteria Wujudul Hilal: Kepastian Ilmu, Ketaatan Syariat"


KHUTBAH PERTAMA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللّٰهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللّٰهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللّٰهِ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ

Ma'asyiral Muslimin rahimakumullah,

Marilah kita bersama-sama memperbarui ketakwaan kita kepada Allah SWT, dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Salah satu wujud ketakwaan yang sering kita lupakan karena sudah dianggap biasa adalah disiplin dalam beribadah pada waktunya — dan waktu ibadah kita, sejak puasa Ramadhan hingga Idul Adha, seluruhnya bergantung pada satu perkara yang hari ini kita bicarakan: penentuan awal bulan kamariah.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Dalam tradisi Muhammadiyah, penentuan awal bulan kamariah tidak dilakukan dengan menebak, tetapi dengan hisab hakiki, yaitu perhitungan terhadap gerak sesungguhnya Bulan di langit. Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki dengan kriteria yang disebut wujudul hilal. Apa makna kriteria itu?

Majelis Tarjih dan Tajdid menjelaskan bahwa dalam hisab hakiki wujudul hilal, bulan baru kamariah dimulai apabila telah terpenuhi tiga kriteria berikut secara kumulatif: pertama, telah terjadi ijtimak (konjungsi); kedua, ijtimak itu terjadi sebelum matahari terbenam; dan ketiga, pada saat terbenamnya matahari, piringan atas bulan berada di atas ufuk — yakni bulan baru telah wujud. Ketiganya adalah satu paket: apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan berjalan digenapkan tiga puluh hari dan bulan baru dimulai lusa. Ketentuan ini termuat dalam Pedoman Hisab Muhammadiyah, Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iv Penentuan Awal Bulan, dan diuraikan pula dalam Fikih Muhammadiyah Bagian M Falak: "Menurut kriteria ini bulan kamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 bulan kamariah berjalan saat matahari terbenam terpenuhi tiga syarat berikut secara kumulatif, yaitu (1) telah terjadi ijtimak, (2) ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan (3) pada saat matahari terbenam Bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk."

Hadirin sidang Jumat yang berbahagia,

Mengapa harus ijtimak dan mengapa harus di atas ufuk? Keduanya bukan hasil rekayasa manusia, melainkan isyarat yang ditangkap dari firman Allah SWT dalam Surah Yasin:

وَالْقَمَرَ قَدَّرْنَاهُ مَنَازِلَ حَتَّىٰ عَادَ كَالْعُرْجُونِ الْقَدِيمِ ۝ لَا الشَّمْسُ يَنْبَغِي لَهَا أَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلَا اللَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِ وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ

"Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Masing-masing beredar pada garis edarnya" [QS Yasin (36): 39–40] — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iv Penentuan Awal Bulan

Naskah Tarjih menjelaskan bahwa dari ayat ini dapat difahami tiga hal: peristiwa ijtimak, peristiwa pergantian siang ke malam (terbenamnya matahari), dan dari balik pergantian itu terkait ufuk. Sebab, terbenamnya matahari adalah karena ia berada di bawah ufuk. Maka ufuk dijadikan garis penentu apakah bulan baru sudah wujud atau belum. Inilah yang disebut penyimpulan "secara komprehensif dan interkonektif" — tidak difahami dari ayat itu semata, tetapi dihubungkan dengan ayat, hadis, kaidah fikih, dan dibantu ilmu astronomi.

Kemudian, dasar penggunaan hisab itu sendiri ditegaskan dalam Al-Qur'an:

الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ

"Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan" [QS ar-Rahman (55): 5]

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ

"Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)" [QS Yunus (10): 5] — Fatwa 24 Rukyat Global

Jamaah yang dirahmati Allah,

Lalu bagaimana dengan hadis rukyat yang sering kita dengar?

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

"Apabila kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya beridulfitrilah! Jika bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah" [HR al-Bukhari, dan lafal di atas adalah lafalnya, juga diriwayatkan Muslim] — Fatwa 24 Rukyat Global

Majelis Tarjih menjelaskan bahwa perintah rukyat dalam hadis ini adalah perintah yang disertai 'illat (kausa hukum), dan 'illatnya dapat difahami dari hadis:

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ

"Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari" [HR al-Bukhari dan Muslim] — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iv Penentuan Awal Bulan

Karena itu berlaku kaidah fikih:

الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا

"Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya 'illat dan sebabnya." Ketika keadaan ummi sudah hapus, karena baca tulis telah berkembang dan pengetahuan hisab astronomi telah maju, maka kita kembali kepada semangat umum Al-Qur'an, yaitu melakukan perhitungan untuk menentukan awal bulan baru kamariah. Atas dasar itulah ditegaskan, sebagaimana dikutip dalam naskah Tarjih: اَلْأَصْلُ فِي إِثْبَاتِ الشَّهْرِ أَنْ يَكُونَ بِالْحِسَابِ — "Pada asasnya penetapan bulan qamariah itu adalah dengan hisab."

Hadirin rahimakumullah,

Perlu kita ketahui bersama bahwa kriteria wujudul hilal ini bukan hasil sekali jadi, melainkan buah perjalanan ijtihad panjang yang perlu kita hargai. Pada tahun 1938/1357 Muhammadiyah mulai menggunakan teori wujudul hilal, sebagai "jalan tengah" antara sistem hisab ijtimak (qabla al-gurub) dan sistem imkanur rukyah — jalan tengah antara hisab murni dan rukyat murni. Sistem ini kemudian dikukuhkan kembali dalam Munas Tarjih ke-26 di Padang tahun 2003/1424 (Fatwa 10 Sepakat Kriteria Awal Bulan, 2007). Pengukuhan itu berbunyi: "Hisab sebagaimana tersebut pada poin satu ialah yang digunakan oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah yaitu Hisab Hakiki dengan kriteria Wujudul Hilal," dengan matlak yang didasarkan pada wilayatul hukmi (Indonesia) — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab V Hisab Dan Rukyat.

Perlu juga ditegaskan: dalam praktik di lingkungan Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid menggunakan hisab untuk penetapan awal bulan kamariah, termasuk bulan-bulan ibadah, dan tidak menggunakan rukyat (Fatwa 24 Rukyat Global, 2009). Namun ini bukan berarti mengabaikan hasil rukyat, sebab hisab dan rukyat dalam putusan Tarjih dinyatakan mempunyai fungsi dan kedudukan yang sama sebagai pedoman penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah; hanya saja hisab dipandang lebih memberikan kepastian sehingga didahulukan.

Dan ketahuilah, kriteria ini pun bukan "harga mati". Naskah Tarjih menegaskan bahwa Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid tidak menutup mata terhadap perkembangan ilmu pengetahuan; jika ada teori yang lebih relevan dengan tuntutan syar'i dan sains, Muhammadiyah tidak segan menggunakannya (Fatwa 10 Sepakat Kriteria Awal Bulan). Karena itu, sejak Musyawarah Nasional Tarjih XXXII, Muhammadiyah mengakomodasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) — dan justru dinyatakan bahwa KHGT merupakan kelanjutan atau penyempurnaan dari wujudul hilal, karena keduanya sama-sama menggunakan metode hisab hakiki, sama-sama menggunakan parameter ketinggian hilal, dan sama-sama menggunakan prinsip transfer hasil perhitungan; perbedaan utamanya, KHGT menggunakan prinsip global sementara wujudul hilal menggunakan prinsip lokal (Fikih Muhammadiyah Bagian M Falak; Tanfidz Khgt 2025, 2025).

Jamaah sekalian,

Dari uraian ini ada tiga pelajaran yang bisa kita bawa pulang.

Pertama, agama kita tidak memusuhi ilmu. Justru Al-Qur'an yang memerintahkan kita memperhatikan peredaran matahari dan bulan. Hisab bukan meninggalkan Al-Qur'an, tetapi menjalankan isyaratnya. Kedua, perbedaan cara penetapan awal bulan hendaknya disikapi dengan adab. Muhammadiyah memiliki ketetapan resminya melalui ijtihad jama'i, dan perbedaan dengan pihak lain bersifat metodologis, bukan perbedaan dalam pokok akidah. Ketiga, yang terpenting bukan polemik kriterianya, melainkan pelaksanaan puasa dan ibadah kita — sebab hisab dan rukyat hanyalah sarana untuk mengetahui masuknya bulan, sementara perintah Allah untuk berpuasa Ramadhan itulah yang wajib kita tunaikan (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 14 16 31 Juli Dalil Penentuan Awal Bulan Dengan Metode Hisab Berd, 2025).

بَارَكَ اللّٰهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ. أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ لِي وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

(duduk sejenak)


KHUTBAH KEDUA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. أَمَّا بَعْدُ

Ma'asyiral Muslimin rahimakumullah,

Pada khutbah kedua ini, marilah kita renungkan satu hal yang sering luput: bahwa kriteria wujudul hilal pada hakikatnya adalah upaya mengabstraksikan perintah rukyat dan penggenapan bulan tiga puluh hari. Naskah Tarjih menyatakan dengan indah: hilal tidak mungkin terlihat apabila di bawah ufuk; hilal yang dapat dilihat pasti berada di atas ufuk. Apabila bulan pada hari ke-29 berada di bawah ufuk sehingga tidak terlihat, lalu bulan bersangkutan digenapkan 30 hari, maka pada sore hari ke-30 itu saat matahari terbenam untuk kawasan normal bulan sudah pasti berada di atas ufuk. Jadi kadar minimal prinsip yang dapat diabstraksikan dari perintah rukyat dan penggenapan bulan 30 hari adalah keberadaan bulan di atas ufuk sebagai kriteria memulai bulan baru (Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iv Penentuan Awal Bulan).

Demikian pula, dipilihnya kriteria wujudul hilal bukan tanpa alasan. Kriteria imkanu rukyat menuntut bulan berada pada posisi yang bisa dirukyat, dan di situlah timbul kesukaran: para ahli tidak sepakat menentukan berapa ketinggiannya agar dapat dirukyat, sehingga terdapat banyak sekali pendapat. Untuk itu, hisab hakiki wujudul hilal dinilai lebih memberikan kepastian dibandingkan hisab imkanu rukyat (Fikih Muhammadiyah Bagian M Falak).

Hadirin yang dirahmati Allah,

Maka mari kita tutup khutbah ini dengan tiga permohonan dan tiga komitmen.

Kita berkomitmen untuk beribadah dengan ilmu, bukan dengan perkiraan yang tidak berdasar; untuk menghormati ijtihad jama'i Majelis Tarjih sebagai hasil musyawarah para ahli, bukan mengikuti pendapat yang kita sukai saja; dan untuk menjaga ukhuwah dengan saudara-saudara kita yang berbeda cara penetapannya, sebab perbedaan metode tidak boleh memutus tali persaudaraan sesama Muslim.

اَللّٰهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. اَللّٰهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ، وَاجْعَلْنَا مِنَ الصَّائِمِينَ الْقَائِمِينَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اَللّٰهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا الْمُسْتَضْعَفِينَ فِي كُلِّ مَكَانٍ، وَاجْعَلْ بَلَدَنَا بَلْدَةً طَيِّبَةً آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً.

عِبَادَ اللّٰهِ، إِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. وَأَقِمِ الصَّلَاةَ


Catatan penyusun naskah: Seluruh pernyataan hukum dan kutipan dalam draft ini diambil dari naskah khazanah tarjih berikut: Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iv Penentuan Awal Bulan, Fikih Muhammadiyah Bagian M Falak, Keputusan Tarjih Ke 26 Bab V Hisab Dan Rukyat, Fatwa 10 Sepakat Kriteria Awal Bulan (2007), Fatwa 24 Rukyat Global (2009), Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 14 16 31 Juli Dalil Penentuan Awal Bulan Dengan Metode Hisab Berd (2025), dan Tanfidz Khgt 2025 (2025). Khatib disilakan menyesuaikan panjang dan contoh aktual sesuai kondisi jamaah setempat.

Wallahu a'lam bish-shawab — kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.