ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Islam di ktp tapi jarang sholat lima waktu
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 20:56 WIB
Islam di ktp tapi jarang sholat lima waktu

Pertanyaan

  • "Islam di KTP tapi jarang sholat lima waktu" — bagaimana status keislaman dan hukumnya?

Jawaban

  • Kronologi posisi Tarjih. Persoalan ini tidak dibahas sekali saja, dan naskah-naskahnya saling melengkapi:

    • 2004 — Fatwa 27/2004 tentang sering menunda shalat. "Shalat adalah salah satu rukun Islam yang lima, maka setiap muslim wajib mengerjakannya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh asy-Syaari' (Allah swt). Waktu shalat telah ditentukan, tidak boleh diajukan dan tidak boleh ditunda." Kesimpulan fatwa ini: "menunda shalat tanpa adanya alasan syar'iy, adalah berdosa besar, yang ancamannya sangat mengerikan" — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat.

    • 2007 — Fatwa 23 (masuk Islam karena nikah, orang Islam tidak shalat, bunuh diri). Di sinilah status "Islam KTP" disinggung paling dekat. Fatwa ini mengutip hadis lima rukun Islam, lalu menyatakan: "orang Islam (muslim) belum sempurna keislamannya kalau belum memenuhi lima rukun tersebut", namun "muslim itu ada beberapa tingkatan, dan yang paling rendah ialah muslim yang baru mengucapkan syahadat. Sekalipun belum mengerjakan shalat, tetapi ia sudah dapat digolongkan sebagai seorang muslim." Konsekuensinya, jenazahnya pun tetap diperlakukan sebagai muslim dan wajib dishalati — Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah Orang Islam Tidak Shalat Bunuh Diri, sejalan dengan Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Janazah.

    • 2019 — Fatwa 40 (talqin dan mursyid). "dengan mengucapkan syahadat seorang telah menjadi Muslim sehingga wajib atasnya melaksanakan rukun-rukun Islam yang lain… Ia tetap dianggap Muslim hingga ia mengucapkan atau melakukan sesuatu yang membatalkan keislamannya" — Fatwa 40 2019 Talqin Dan Mursyid.

    • 2019 — Fatwa 18 (fidyah shalat). Ini yang menutup pintu "menambal" shalat yang ditinggalkan: "seseorang yang meninggalkan shalat ketika masih hidup tidak dapat diqadla, baik dengan shalat itu sendiri maupun lainnya, sehingga tidak ada kafarat baginya kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh atas dosa meninggalkan shalat itu" — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat. Jadi tidak ada fidyah, tidak ada badal, tidak ada wakil.

  • Ringkasnya: secara status, orang yang mengucapkan syahadat tetap tergolong muslim — itu tingkatan muslim yang paling rendah menurut Fatwa 23/2007. Tetapi secara hukum, meninggalkan atau menunda shalat tanpa uzur syar'i adalah dosa besar (Fatwa 27/2004), dan satu-satunya jalan keluarnya adalah taubat, karena shalat yang ditinggalkan tidak bisa diganti dengan apa pun (Fatwa 18/2019).

Dalil

  • QS an-Nisa' (4): 103 —
    فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَاذْكُرُوا اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
    "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

  • QS Maryam (19): 59-60 —
    فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا. إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلاَ يُظْلَمُونَ شَيْئًا
    "Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh…" — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

  • QS al-Ma'un (107): 4-5 —
    فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ. الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
    "Kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid

  • Hadis Jabir r.a., "Perbedaan antara laki-laki yang mukmin dengan laki-laki yang kafir ialah meninggalkan shalat" [HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud, at-Turmudzi, dan Ibnu Majah] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid.

Catatan

  • Perlu dibedakan dua hal yang sering dicampur. Hadis Jabir di atas menyebut shalat sebagai pembeda mukmin dan kafir; sementara Fatwa 23/2007 tetap menyatakan orang yang baru mengucapkan syahadat "sudah dapat digolongkan sebagai seorang muslim", dan Fatwa 40/2019 menyatakan ia "tetap dianggap Muslim hingga ia mengucapkan atau melakukan sesuatu yang membatalkan keislamannya". Naskah-naskah ini tidak saling membatalkan, tetapi menegaskan bahwa meninggalkan shalat adalah dosa besar yang mengancam, bukan vonis kafir yang bisa dijatuhkan sendiri oleh orang lain. Karena itu, arsip Tarjih tidak memuat ketentuan tentang menghukumi keislaman seseorang secara personal — untuk kasus pribadi yang rumit, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
  • Fatwa 23/2007 juga menyoroti kasus terdekat dengan istilah "Islam KTP": orang non-muslim yang masuk Islam hanya untuk menikah lalu kembali ke agama semula. Pendapat Tarjih di sana: "baik orang yang menuntun syahadat maupun para saksinya tidak berdosa, yang berdosa hanya orang yang murtad (kembali kepada agama semula)" — Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah Orang Islam Tidak Shalat Bunuh Diri. Perlu ditegaskan, kasus ini berbeda dari orang yang lahir dan besar sebagai muslim namun jarang shalat.

Kesimpulan

  • Islam yang diakui secara formal tetap bernilai — orang yang bersyahadat masih tergolong muslim. Tetapi shalat lima waktu adalah kewajiban yang tidak bisa diganti dengan qadha, fidyah, atau wakil. Meninggalkan atau menundanya tanpa uzur syar'i adalah dosa besar, dan jalan keluarnya hanya satu: bertaubat dengan sungguh-sungguh, lalu mulai mendirikan shalat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.