Pertanyaan:
Apakah ada tuntunan khutbah nikah dalam arsip Tarjih, dan bagaimana teks (lafal) yang dapat dipakai?
Jawaban:
-
Arsip Tarjih tidak memuat satu putusan yang secara khusus berjudul "khutbah nikah". Yang ada adalah naskah-naskah tentang mukadimah/khutbah hajah, lafal ijab kabul, dan doa sesudah akad nikah. Ketiganya dipakai dalam rangkaian akad nikah.
-
Mukadimah khutbah. Tarjih menegaskan bahwa tahmid (memuji Allah) tidak terbatas pada lafal الْحَمْدُ لِلهِ saja, tetapi boleh dengan lafal lain yang semakna. Naskah mengutip tiga ayat yang dibaca Nabi saw. setelah khutbah hajah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
- Lafal ijab kabul. Tarjih menyebut dua bentuk lafal dan menyatakan keduanya boleh dipakai karena secara esensi sama:
a. "Fulan, engkau saya nikahkan dengan putri saya Fulanah dengan mahar … tunai."
b. "Fulan, saya nikahkan putri saya Fulanah kepada engkau dengan mahar … tunai."
-
Doa sesudah akad. Menurut hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas, doa Nabi saw. singkat: "BAARAKALLAHU LAKA" (بارك الله لك). Para ulama biasa menambahnya menjadi doa untuk kedua mempelai, dan ada pula yang menambah doa agar memperoleh keturunan salih.
Dalil:
-
Hadis khutbah hajah (HR. an-Nasa'i no. 1387 dan Ahmad no. 3536):
عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَّمَنَا خُطْبَةَ الْحَاجَةِ: الْحَمْدُ لِلهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. ثُمَّ يَقْرَأُ ثَلَاثَ آيَاتٍ…
"Segala puji bagi Allah, kita memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, berlindung kepada-Nya dari kejahatan jiwa kami dan kejelekan perbuatan-perbuatan kami. Barangsiapa yang diberikan petunjuk oleh Allah, maka tidak akan ada yang bisa menyesatkannya… Aku bersaksi tiada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya." — Fatwa 10 2017 Bacaan Mukadimah Pidato
- Sebagai contoh mukadimah lain yang dinilai sah oleh naskah (yang diajarkan kakek penanya):
ٱلْحَمْدُ لِلهِ ٱلَّذِى هَدَانَا لِهَـٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِىَ لَوْلَآ أَنْ هَدَنَا ٱللهُ، اَشْهَدُ اَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللهِ فَقَدْ هُدِيَ اِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ، أَمَّا بَعْدُ. — Fatwa 10 2017 Bacaan Mukadimah Pidato
- Hadis mahar dalam akad nikah (HR. al-Bukhari):
اِذْهَبْ فَقَدْ مَلَكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ
"Pergilah, sungguh kamu telah aku nikahkan kepadanya dengan mahar (membaca) al-Qur'an yang ada padamu." — Fatwa 32 1998 Lafadz Akad Nikah
- Soal ketertiban lafal ijab kabul, Tarjih mengutip firman Allah:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
"Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS. al-Hajj [22]: 78) — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul
-
Doa sesudah akad ("Semoga Allah memberi berkat kepada anda berdua, dan semoga Allah mempertemukan/mengumpulkan anda berdua dalam suasana baik dan bahagia"), serta tambahan doa agar kedua mempelai dikaruniai keturunan salih. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan
Catatan:
-
Perkembangan lintas naskah: Tanya Jawab Agama 2 (paling awal di antara naskah yang terbaca) membahas bunyi akad dan doa sesudah akad, lalu Fatwa 32/1998 membahas lafal ijab dari sisi wali, Fatwa 10/2017 membahas mukadimah/khutbah hajah sebagai pembuka pidato, dan Fatwa 31/2020 menegaskan bahwa kabul tidak harus satu tarikan napas — "seyogyanya tradisi yang seperti ini harus diubah", kabul diucapkan setelah lafal ijab selesai. Jadi tidak ada pertentangan; yang lebih baru justru melonggarkan praktik yang memberatkan.
-
Naskah menyebut bahwa Nabi saw. memulai pembicaraan dengan tahmid, dan bahwa "setiap ucapan yang tidak dimulai dengan memuji kepada Allah, maka ia akan terputus (dari kebaikan)" (HR. Abu Dawud no. 4200). Susunan yang dituntunkan dalam HPT untuk khutbah (tahmid, tasyahhud, shalawat, wasiat takwa, doa) disebut naskah dalam konteks khutbah Jumat; penyusunan teks khutbah nikah selebihnya tidak dirinci dalam arsip yang berhasil saya telusuri.
Kesimpulan:
-
Teks yang dapat dipakai: buka dengan khutbah hajah (tahmid, syahadat, shalawat, wasiat takwa), lalu baca ayat-ayat yang dikutip di atas, lanjutkan dengan wasiat pernikahan, kemudian akad dengan lafal ijab kabul yang jelas, dan tutup dengan doa "barakallahu laka…". Untuk redaksi isi khutbahnya sendiri, arsip Tarjih tidak memuat teks baku — silakan susun dengan bahasa yang dipahami jamaah.
Sumber:
-
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama Jilid 2)
Wallahu a'lam bish-shawab.