ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
A sebagai suami punya 81 gram emas. B sebagai istri A punya…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:04 WIB
A sebagai suami punya 81 gram emas. B sebagai istri A punya 83 gram emas. mereka juga punya emas bersama 82 gram dengan tujuan pendidikan anak kelak. Apakah mereka terkena zakat maal?

Pertanyaan

  • A (suami) memiliki 81 gram emas; B (istri) memiliki 83 gram emas; keduanya juga memiliki emas bersama 82 gram yang diniatkan untuk pendidikan anak. Apakah mereka terkena zakat mal?

Jawaban

  • Nishab zakat emas menurut Tarjih adalah 85 gram emas murni 24 karat, dengan kadar zakat 2½% (seperempat puluh), disyaratkan telah dimiliki genap satu tahun (haul). HPT merumuskan: "BAHWA YANG MENJADI STANDARD NISHAB ZAKAT Ialah EMAS MURNI 24 KARAT DENGAN UKURAN 85 GRAM" — Kitab Zakat Bagian 01 Hpt Zakat.
  • Syarat harta yang dizakati: milik yang sempurna (al-milk al-tām), mencapai nishab, berlalu satu haul, lebih dari kebutuhan pokok, dan bebas dari utang yang mengakibatkan kurang dari nishab — Kitab Zakat Bagian 04 Bab Ii Konsep Zakat, Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.
  • Fatwa 28/2016 menegaskan: "apabila seseorang memiliki emas atau perak yang sudah mencapai satu nishab atau lebih dan sudah dimiliki dalam satu tahun, maka wajib membayarkan zakatnya. Namun, apabila pemilikan emas atau perak kurang dari satu nishab maka tidak dikenakan zakat" — Fatwa 28 2016 Zakat Emas Perhiasan.
  • Penerapan pada kasus Anda (dengan asumsi emas tersebut 24 karat dan sudah dimiliki satu tahun):
    • A: 81 gram → belum mencapai 85 gram, sehingga belum terkena zakat mal.
    • B: 83 gram → belum mencapai 85 gram, sehingga belum terkena zakat mal.
    • Emas bersama 82 gram → juga belum mencapai 85 gram.
  • Bila emas itu tidak murni 24 karat, Fatwa 28/2016 memerintahkan menghitung nilainya terhadap harga emas murni: "apabila emas yang tidak murni tersebut (walaupun) telah sampai nishab 85 gram, namun tidak seharga dengan 85 gram emas murni, maka padanya tidak ada zakat pula" — Fatwa 28 2016 Zakat Emas Perhiasan.
  • Bila emas tersebut berbentuk perhiasan yang dipakai sehari-hari secara wajar, Fatwa 28/2016 menyatakan tidak dikeluarkan zakat padanya; yang dizakati adalah perhiasan yang melebihi batas kewajaran, disimpan, telah melewati haul, dan mencapai nishab 85 gram emas murni.

Dalil

  • QS. at-Taubah (9): 34

... وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

"... dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih" — Fatwa 28 2016 Zakat Emas Perhiasan

  • Hadis riwayat Abu Dawud dari 'Ali bin Abi Thalib r.a.:

    فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَیْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَیْسَ عَلَیْكَ شَىْءٌ یَعْنِى فِى الذَّهَبِ حَتَّى یَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَیْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِك

    "… Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar…" — Fatwa 28 2016 Zakat Emas Perhiasan

Catatan

  • Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:
    • Fatwa 13/1998 — nishab dihitung 20 dinar, dan demi kehati-hatian Tarjih memilih hitungan 85 gram (bukan 94 gram), sekaligus meluruskan jawaban Suara Muhammadiyah sebelumnya — Fatwa 13 1998 Nisab Zakat Tijarah.
    • Fatwa 24/1999 — menyebut nishab emas 20 dinar atau 93,6 gram (mengutip Tabel 3 Yayasan Amanah Ummat), dan menegaskan bahwa Majelis Tarjih memutuskan zakat emas perhiasan wajib — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas.
    • Fatwa 28/2016 — menetapkan angka final yang dipakai: nishab 85 gram emas murni, haul satu tahun, kadar 2½%, dengan pengecualian perhiasan yang dipakai wajar — Fatwa 28 2016 Zakat Emas Perhiasan.
    • Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 — merinci nishab emas 20 miṡqāl/20 dinar, 1 dinar 4,25 gram, sehingga 20 × 4,25 = 85 gram, kadar 2,5% — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.
    • Angka yang berlaku dalam penjelasan di atas adalah yang terakhir dan paling rinci (85 gram), bukan 93,6 gram.
  • Mengenai emas bersama 82 gram untuk pendidikan anak: arsip memuat syarat kepemilikan sempurna (al-milk al-tām) — "Harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki secara sempurna oleh wajib zakat" — dan ketentuan bahwa "seluruh harta simpanan yang dimiliki seorang muslim, baik berupa emas, perak, uang, tanah, dan bangunan, zakatnya digabungkan" — Kitab Zakat Bagian 04 Bab Ii Konsep Zakat, Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025. Namun saya belum menemukan ketentuan rinci dalam bagian yang berhasil ditelusuri tentang cara menghitung nishab atas emas yang dimiliki bersama (bukan milik sempurna satu orang). Karena itu status zakat emas bersama tersebut belum dapat saya pastikan.
  • Niat menggunakannya untuk pendidikan anak tidak ditemukan dalam arsip sebagai sebab pengecualian zakat. Yang disebut sebagai pengecualian hanyalah perhiasan yang dipakai secara wajar. Untuk kasus yang menyangkut kepemilikan bersama dan perhitungan karat secara pasti, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Dengan angka 81 gram (A), 83 gram (B), dan 82 gram (bersama) — masing-masing belum mencapai nishab 85 gram emas murni, sehingga menurut Fatwa 28/2016 belum ada kewajiban zakat mal atas masing-masing pemilikan itu. Status emas bersama 82 gram perlu kejelasan kepemilikan sempurna dan penghitungan karatnya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.