Pertanyaan
- Apa hukumnya makmum mendahului imam dalam shalat berjamaah, dan apakah shalatnya menjadi tidak sah?
Jawaban
- Para makmum wajib mengikuti imam dan tidak boleh mendahuluinya. Tarjih menyatakan perbuatan mendahului imam sebagai dosa, dan sebagian ulama mengharamkannya karena larangan dalam hadis menunjukkan haram. Mengenai keabsahan shalatnya, Tarjih merinci: perbuatan itu tidak membatalkan shalat, tetapi shalat jamaahnya tidak tercapai sehingga pahala berjamaah tidak didapat.
Berikut perkembangan naskahnya secara kronologis:
-
Tanya Jawab Agama Jilid 2 (tanpa tahun tercatat) — bagian "Makmum Mendahului Imam" Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah — menyajikan khilafiyah lebih dahulu: "Dalam masalah makmum mendahului takbiratul ikhram imam, menurut Malik dan Abu Hanifah tidak mencukupi, artinya tidak sah. Sedang pendapat Syafi'iy, ada dua pendapat, salah satunya menyatakan tidak sah, yang lain menyatakan sah." Soal mendahului mengangkat kepala saat i'tidal: "jumhur (sebagian besar) ulama menganggap sah shalat makmum itu; hanya saja menganggap perbuatan demikian tidak baik. Sebagian ulama menganggap bahwa shalatnya batal." Kesimpulan Tarjih di naskah ini: "Dari Hadis-hadis di atas, tidak adanya perintah untuk mengulang shalat bagi makmum yang mendahului imam untuk itu sukar untuk menetapkan bahwa mendahului imam itu sesuatu yang membatalkan shalat… Dan kalau disengaja melakukan demikian termasuk perbuatan dosa, sekalipun tidak membatalkan shalatnya. Hanya saja karena mengikuti imam termasuk persyaratan berjamaah dapat diambil pengertian bahwa shalat jamaahnya tidak tercapai yang dengan sendirinya pahala jamaah juga tidak didapat. Kesimpulan ini sebagai pendapat jumhur ulama, seperti tersebut dalam Bidayatul Mujtahid I halaman 154."
-
Fatwa 11 Tahun 2004 (tentang "Makmum Mendahului Imam", pertanyaan Saudara Najib, Palembang) Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam — menegaskan kewajiban mengikuti imam: "Para ma'mum (orang-orang yang ikut shalat di belakangnya) harus mengikuti imam dalam segala geraknya, dan tidak boleh mendahuluinya." Lalu: "Hadits kedua menjelaskan bahwa ma'mum tidak boleh mendahului imam dalam segala geraknya; dalam ruku'nya, dalam takbirnya, dan seterusnya. Barangsiapa mendahuluinya maka ia berdosa, dan sebagian ulama berpendapat bahwa mendahului imam dalam gerakan apa saja, hukumnya adalah haram, sebab larangan tersebut menunjukkan kepada haram."
-
Fatwa 20 Tahun 2013 (tentang makmum tidak mengikuti cara duduk tasyahud imam) Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam — mengulang ketetapan yang sama: "Para makmum harus mengikuti imam dalam segala gerakannya, dan tidak boleh mendahuluinya… Barangsiapa mendahului imam, maka ia berdosa, dan sebagian ulama berpendapat bahwa mendahului imam dalam gerakan apa saja, hukumnya adalah haram." Naskah ini sekaligus memberi batas: "Gerakan makmum yang terlarang adalah apabila gerakan salatnya menyelesihi gerakan imam seperti mendahului atau terlambat sebagaimana dijelaskan dalam hadis kedua di atas" — sedangkan perbedaan detail fikih semisal cara duduk tasyahud akhir tidak termasuk, karena kaidah "كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلَاتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ" ("Setiap orang yang sah salatnya, sah pula ia menjadi imam").
-
Fatwa 04 Tahun 2017 (imam kunut dan sujud sahwi karena lupa kunut) Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut — memperjelas cakupannya: "makmum harus mengikuti imam dalam semua gerakan shalat dan makmum diharamkan mendahului gerakan imam. Gerakan imam yang diikuti terbatas hanya pada gerakan rukun-rukun shalat saja, bukan semua gerakan imam." Gerakan di luar rukun, seperti menggaruk, batuk, atau bersin, tidak diikuti.
-
Kitab Shalat Bagian 11: Adzan dan Shalat Jamaah Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah — naskah HPT merumuskan tuntunannya: "Kemudian apabila Imam telah bertakbir, maka bertakbirlah kamu, dan janganlah bertakbir hingga Imam selesai dari takbirnya. Begitu juga dalam segala pekerjaan shalat dan jangan sekali-kali mendahului imam."
Dalil
-
Hadis riwayat Muslim dari Anas bin Malik, sebagaimana dikutip Fatwa 11/2004 dan Fatwa 20/2013:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ
"Sesungguhnya imam (shalat) itu diangkat untuk diikuti; maka apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila ia bersujud maka bersujudlah kamu, dan apabila ia mengangkat kepala maka angkatlah kepalamu, dan apabila ia mengucapkan 'sami'allaahu liman hamidah' maka ucapkanlah 'Rabbanaa wa lakal-hamd', dan apabila ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kamu sekalian sambil duduk." [HR Muslim, I, Kitab ash-Shalah, No. 77/411] — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam, Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam
-
Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah:
لاَ تُبَادِرُوا الْإِمَامَ إِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَالَ: وَلاَ الضَّالِّينَ فَقُولُوا: آمِينَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا: اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ
"Janganlah kamu mendahului imam; apabila imam bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila imam mengucapkan 'wa ladl-dlaalliin' maka ucapkanlah 'Aamiin', dan apabila imam rukuk maka rukuklah kamu, dan apabila imam mengucapkan 'sami'allaahu liman hamidah' maka ucapkanlah 'Allaahumma Rabbanaa lakal-hamd'." [HR Muslim, I, Kitab ash-Shalah, No. 87/415] — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam
-
Hadis riwayat Ahmad dan Muslim dari Anas, dikutip dalam naskah HPT: "Wahai saudara-saudaraku, aku ini adalah Imam kamu sekalian. Oleh karena itu janganlah kamu mendahului daku dalam ruku', sujud, berdiri, duduk dan dalam mengakhiri shalat." — Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah
Catatan
- Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan/fatwa di atas, (b) penjelasan pendukung di halaman konsep, dan (c) rangkuman kronologis yang saya susun. Label "haram" pada Fatwa 2004 dan 2013 disebut sebagai pendapat sebagian ulama, bukan penetapan istilah hukum yang berdiri sendiri dalam naskah. Adapun penilaian "tidak membatalkan shalat, tetapi pahala jamaah tidak didapat" adalah kesimpulan Tanya Jawab Agama Jilid 2 yang dinisbahkan kepada jumhur ulama. Kasus mendahului takbiratul ihram secara khusus dinukil sebagai masalah khilafiyah (Malik dan Abu Hanifah menyatakan tidak sah).
- Untuk kasus konkret yang rumit, tetap perlu dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Makmum haram/berdosa mendahului imam, dan wajib mengikuti gerakan imam — terbatas pada gerakan rukun shalat. Shalatnya tidak batal, tetapi tidak memperoleh keutamaan dan pahala shalat berjamaah. Khusus takbiratul ihram yang didahului, sebagian ulama menyatakan tidak sah.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah (Tanya Jawab Agama Jilid 2, tanpa tahun tercatat)
- Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam (2004)
- Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (2013)
- Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (2017)
- Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah (HPT, Kitab Shalat bagian 11)
Wallahu a'lam bish-shawab.