ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Hukum makmum mendahului imam
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:04 WIB
Hukum makmum mendahului imam

Pertanyaan

  • Apa hukumnya makmum mendahului imam dalam shalat berjamaah, dan apakah shalatnya menjadi tidak sah?

Jawaban

  • Para makmum wajib mengikuti imam dan tidak boleh mendahuluinya. Tarjih menyatakan perbuatan mendahului imam sebagai dosa, dan sebagian ulama mengharamkannya karena larangan dalam hadis menunjukkan haram. Mengenai keabsahan shalatnya, Tarjih merinci: perbuatan itu tidak membatalkan shalat, tetapi shalat jamaahnya tidak tercapai sehingga pahala berjamaah tidak didapat.

Berikut perkembangan naskahnya secara kronologis:

  • Tanya Jawab Agama Jilid 2 (tanpa tahun tercatat) — bagian "Makmum Mendahului Imam" Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah — menyajikan khilafiyah lebih dahulu: "Dalam masalah makmum mendahului takbiratul ikhram imam, menurut Malik dan Abu Hanifah tidak mencukupi, artinya tidak sah. Sedang pendapat Syafi'iy, ada dua pendapat, salah satunya menyatakan tidak sah, yang lain menyatakan sah." Soal mendahului mengangkat kepala saat i'tidal: "jumhur (sebagian besar) ulama menganggap sah shalat makmum itu; hanya saja menganggap perbuatan demikian tidak baik. Sebagian ulama menganggap bahwa shalatnya batal." Kesimpulan Tarjih di naskah ini: "Dari Hadis-hadis di atas, tidak adanya perintah untuk mengulang shalat bagi makmum yang mendahului imam untuk itu sukar untuk menetapkan bahwa mendahului imam itu sesuatu yang membatalkan shalat… Dan kalau disengaja melakukan demikian termasuk perbuatan dosa, sekalipun tidak membatalkan shalatnya. Hanya saja karena mengikuti imam termasuk persyaratan berjamaah dapat diambil pengertian bahwa shalat jamaahnya tidak tercapai yang dengan sendirinya pahala jamaah juga tidak didapat. Kesimpulan ini sebagai pendapat jumhur ulama, seperti tersebut dalam Bidayatul Mujtahid I halaman 154."

  • Fatwa 11 Tahun 2004 (tentang "Makmum Mendahului Imam", pertanyaan Saudara Najib, Palembang) Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam — menegaskan kewajiban mengikuti imam: "Para ma'mum (orang-orang yang ikut shalat di belakangnya) harus mengikuti imam dalam segala geraknya, dan tidak boleh mendahuluinya." Lalu: "Hadits kedua menjelaskan bahwa ma'mum tidak boleh mendahului imam dalam segala geraknya; dalam ruku'nya, dalam takbirnya, dan seterusnya. Barangsiapa mendahuluinya maka ia berdosa, dan sebagian ulama berpendapat bahwa mendahului imam dalam gerakan apa saja, hukumnya adalah haram, sebab larangan tersebut menunjukkan kepada haram."

  • Fatwa 20 Tahun 2013 (tentang makmum tidak mengikuti cara duduk tasyahud imam) Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam — mengulang ketetapan yang sama: "Para makmum harus mengikuti imam dalam segala gerakannya, dan tidak boleh mendahuluinya… Barangsiapa mendahului imam, maka ia berdosa, dan sebagian ulama berpendapat bahwa mendahului imam dalam gerakan apa saja, hukumnya adalah haram." Naskah ini sekaligus memberi batas: "Gerakan makmum yang terlarang adalah apabila gerakan salatnya menyelesihi gerakan imam seperti mendahului atau terlambat sebagaimana dijelaskan dalam hadis kedua di atas" — sedangkan perbedaan detail fikih semisal cara duduk tasyahud akhir tidak termasuk, karena kaidah "كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلَاتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ" ("Setiap orang yang sah salatnya, sah pula ia menjadi imam").

  • Fatwa 04 Tahun 2017 (imam kunut dan sujud sahwi karena lupa kunut) Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut — memperjelas cakupannya: "makmum harus mengikuti imam dalam semua gerakan shalat dan makmum diharamkan mendahului gerakan imam. Gerakan imam yang diikuti terbatas hanya pada gerakan rukun-rukun shalat saja, bukan semua gerakan imam." Gerakan di luar rukun, seperti menggaruk, batuk, atau bersin, tidak diikuti.

  • Kitab Shalat Bagian 11: Adzan dan Shalat Jamaah Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah — naskah HPT merumuskan tuntunannya: "Kemudian apabila Imam telah bertakbir, maka bertakbirlah kamu, dan janganlah bertakbir hingga Imam selesai dari takbirnya. Begitu juga dalam segala pekerjaan shalat dan jangan sekali-kali mendahului imam."

Dalil

  • Hadis riwayat Muslim dari Anas bin Malik, sebagaimana dikutip Fatwa 11/2004 dan Fatwa 20/2013:

    إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ

    "Sesungguhnya imam (shalat) itu diangkat untuk diikuti; maka apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila ia bersujud maka bersujudlah kamu, dan apabila ia mengangkat kepala maka angkatlah kepalamu, dan apabila ia mengucapkan 'sami'allaahu liman hamidah' maka ucapkanlah 'Rabbanaa wa lakal-hamd', dan apabila ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kamu sekalian sambil duduk." [HR Muslim, I, Kitab ash-Shalah, No. 77/411] — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam, Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam

  • Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah:

    لاَ تُبَادِرُوا الْإِمَامَ إِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَالَ: وَلاَ الضَّالِّينَ فَقُولُوا: آمِينَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا: اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ

    "Janganlah kamu mendahului imam; apabila imam bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila imam mengucapkan 'wa ladl-dlaalliin' maka ucapkanlah 'Aamiin', dan apabila imam rukuk maka rukuklah kamu, dan apabila imam mengucapkan 'sami'allaahu liman hamidah' maka ucapkanlah 'Allaahumma Rabbanaa lakal-hamd'." [HR Muslim, I, Kitab ash-Shalah, No. 87/415] — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam

  • Hadis riwayat Ahmad dan Muslim dari Anas, dikutip dalam naskah HPT: "Wahai saudara-saudaraku, aku ini adalah Imam kamu sekalian. Oleh karena itu janganlah kamu mendahului daku dalam ruku', sujud, berdiri, duduk dan dalam mengakhiri shalat." — Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah

Catatan

  • Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan/fatwa di atas, (b) penjelasan pendukung di halaman konsep, dan (c) rangkuman kronologis yang saya susun. Label "haram" pada Fatwa 2004 dan 2013 disebut sebagai pendapat sebagian ulama, bukan penetapan istilah hukum yang berdiri sendiri dalam naskah. Adapun penilaian "tidak membatalkan shalat, tetapi pahala jamaah tidak didapat" adalah kesimpulan Tanya Jawab Agama Jilid 2 yang dinisbahkan kepada jumhur ulama. Kasus mendahului takbiratul ihram secara khusus dinukil sebagai masalah khilafiyah (Malik dan Abu Hanifah menyatakan tidak sah).
  • Untuk kasus konkret yang rumit, tetap perlu dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Makmum haram/berdosa mendahului imam, dan wajib mengikuti gerakan imam — terbatas pada gerakan rukun shalat. Shalatnya tidak batal, tetapi tidak memperoleh keutamaan dan pahala shalat berjamaah. Khusus takbiratul ihram yang didahului, sebagian ulama menyatakan tidak sah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 13:05 WIB
Posisi imam perempuan dengan makmum perempuan

Pertanyaan

  • Bagaimana posisi imam perempuan terhadap makmum perempuan dalam shalat berjamaah — apakah imam berdiri di depan shaf, atau sejajar di tengah shaf?

Jawaban

  • Dalam jamaah yang seluruhnya perempuan, imam berdiri di tengah shaf makmum, lurus/sejajar dengan mereka — bukan di depan shaf sebagaimana imam laki-laki terhadap makmum laki-laki. Ketentuan ini bersandar pada atsar (perbuatan sahabat), bukan hadis marfu'. Perkembangan naskahnya kronologis sebagai berikut.

    • HPT Jilid 1, Kitab Shalat Jamaah dan Jumah Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah — naskah dasar ini merumuskan aturan umum posisi makmum dan posisi shaf perempuan: "Ma'mum yang hanya seorang saja supaya berdiri di sebelah kanan Imamnya, sedang apabila dua orang atau lebih supaya di belakang Imam", serta "Shaf untuk wanita letaknya di belakang shaf untuk kaum pria". Ketentuan terakhir ini berlaku ketika jamaah bercampur laki-laki dan perempuan, bukan pada jamaah khusus perempuan.

    • Tanya Jawab Agama Jilid 2, "Imam Wanita bagi Jamaah Wanita" Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah — inilah naskah yang menjawab langsung pertanyaan ini. Tarjih menegaskan bahwa dalilnya berupa atsar: "Hadis-hadis atau lebih tepatnya dinamakan atsar, karena hal itu perbuatan sahabat, yang menerangkan bahwa tempat imam wanita ada di tengah dan lurus dengan shaf jamaah, banyak diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al Muhalla", lalu mengutip riwayat Tamimah binti Salamah tentang 'Aisyah r.a. yang mengimami para wanita pada shalat Maghrib, "beliau berdiri di tengah-tengah jamaah dan menjaharkan qira'ah (mengeraskan bacaan)".

    • Tanya Jawab Agama Jilid 4, "Makmum dan Imam Wanita" Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah — menegaskan kesetaraan kedudukan: "tentang kedudukan makmum wanita yang imamnya juga wanita adalah sama dengan kedudukan makmum laki-laki yang imamnya juga laki-laki", dengan mengutip HPT. Naskah yang sama juga menyatakan jamaah bagi perempuan lebih utama daripada sendirian: "baginya berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian, baik di masjid atau rumah, bersama lelaki maupun bersama sesama wanita, dan utamanya shaf wanita ada di belakang laki-laki". Soal susunan shaf dalam jamaah khusus wanita, naskah ini menetapkan: "Dalam jamaah khusus wanita, barisan yang utama adalah barisan shaf yang pertama, itulah yang diisi, baru setelah penuh, dibuat barisan berikutnya."

    • Fatwa 48 Tahun 1998 Fatwa 48 1998 Dalil Rapat Saf Letak Makmum Salat Jamaah Berdua — untuk kasus jamaah berdua (imam suami, makmum isteri), ditegaskan: "posisi isteri sebagai makmum ada di belakang imam", merujuk Tanya Jawab Agama Jilid IV halaman 145.

    • Fatwa 19 Tahun 2017, "Posisi Imam di Tengah Makmum" Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum — naskah terbaru dalam topik ini menegaskan kembali dengan atsar lain: "Diterangkan pula posisi imam pada jamaah shalat wanita berada di tengah di antara shaf makmum wanita". Jadi posisi ini konsisten dirumuskan sejak Tanya Jawab Agama Jilid 2 sampai Fatwa 2017.

Dalil

  • Atsar dari Raithah Al-Hanafiyyah, dikutip lengkap dengan teks Arabnya dalam Fatwa 19/2017:

    عَنْ رَيطَةَ الحَنَفِيَّةِ أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْهُنَّ وَقَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِي صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ [رواه عبد الرزاق والبيهقي]

    "Dari Raithah Al-Hanafiyyah (diriwayatkan) bahwasanya Aisyah mengimami para wanita dan beliau berdiri di antara mereka dalam shalat fardu." [HR. Abdurrazzaq di dalam al-Mushannaf 3/141 dan al-Baihaqy di dalam as-Sunan al-Kubra 3/131; Fatwa 19/2017 menyebut sanad hadis ini dishahihkan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu 4/199] — Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum

  • Atsar dari Tamimah binti Salamah (dinukil Tanya Jawab Agama Jilid 2 dari Ibnu Hazm, Al Muhalla): "Sesungguhnya Aisyah ra. mengimami para wanita dalam shalat Maghrib, beliau berdiri di tengah-tengah jamaah dan menjaharkan qira'ah (mengeraskan bacaan)." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah

  • Hadis Ibnu Abbas yang menjadi dasar bahwa perempuan berada di belakang shaf laki-laki dalam jamaah campuran, dikutip Tanya Jawab Agama Jilid 4: "Saya shalat di samping Nabi saw, sedang 'Aisyah bersama kami, dia shalat di belakang kami dan aku di sisi Nabi saw." (HR. Ahmad dan an-Nasa'i dari Ibnu Abbas). Naskah yang saya baca memuat terjemahannya, tidak memuat teks Arabnya. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah

Catatan

  • Perlu dibedakan tiga hal: (a) bunyi naskah putusan/fatwa di atas, (b) penjelasan pendukung di dalamnya, dan (c) rangkuman yang saya susun. Yang termasuk (c): usaha mempertemukan ketentuan HPT "makmum seorang berdiri di sebelah kanan imam" dengan atsar "imam wanita berdiri di tengah shaf" — naskah yang berhasil saya baca tidak mempertemukan keduanya secara eksplisit, sehingga saya tidak menyimpulkan lebih jauh. Untuk jawaban lengkap Tanya Jawab Agama Jilid 4 pertanyaan kedelapan, bagian sesudah kutipan HPT belum berhasil saya baca, jadi saya belum dapat memastikan apakah naskah itu memberi perincian tambahan.
  • Istilah "atsar" dipakai naskah sendiri secara sengaja, karena sumbernya perbuatan sahabat, bukan sabda Nabi saw.
  • Untuk praktik di lapangan yang menuntut penataan shaf tertentu, tetap dapat dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Imam perempuan dalam jamaah perempuan berdiri di tengah shaf makmum, lurus/sejajar dengan mereka, tidak di depan shaf. Jika makmumnya hanya seorang, ia berdiri di sebelah kanan imam; jika dua orang atau lebih, di belakang/bershaf. Shaf yang paling utama dalam jamaah khusus wanita adalah shaf pertama.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.