ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana posisi duduk tahiyat akhir pada shalat yang hanya…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:48 WIB
Bagaimana posisi duduk tahiyat akhir pada shalat yang hanya 2 rakaat

Pertanyaan

  • Pada shalat yang hanya dua rakaat (subuh, Jumat, shalat sunat dua rakaat), tasyahud akhir itu satu-satunya tasyahud. Apakah duduknya iftirasy (duduk di atas telapak kaki kiri, kaki kanan ditegakkan) atau tawarruk (kaki kiri dimajukan di bawah kaki kanan, kaki kanan ditegakkan, duduk bertumpu pada pantat/lantai)?

Jawaban

  • Posisi duduk tahiyat akhir pada shalat dua rakaat adalah tawarruk, sama seperti tahiyat akhir shalat tiga dan empat rakaat. Ini bukan masalah tanawwu' (keragaman yang dibolehkan), melainkan satu ketentuan.

    • Perkembangan naskah lintas tahun:
  • Fatwa 12/2010 — Cara Duduk dalam Salat Dua Rakaat (disidangkan 11 Jumadilawal 1431 H / 30 April 2010, menjawab pertanyaan Sri Hartanti, Semarang). Fatwa ini membedah hadis riwayat Aisyah r.a. (HR Abu Dawud) yang secara lahiriah menyebut duduk di atas kaki kiri pada "setiap dua rakaat", lalu menyimpulkan:

    "pemahaman terhadap hadis tersebut ... adalah cara duduk pada rakaat kedua yang bukan merupakan rakaat terakhir dengan cara duduk 'iftirasy', sedang duduk pada rakaat kedua dan rakaat tersebut merupakan rakaat terakhir (yang diakhiri dengan mengucapkan salam), maka duduknya dengan cara duduk 'tawarruk' (memasukkan kaki kiri di bawah kakik kanan, dan menegakkan jari-jari kaki kanan serta duduk di lantai)."

Dan pada bagian penutupnya:

"yang dimaksud dengan kalimat 'raka'at terakhir' (وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَة) yaitu duduk tahiyat terakhir dalam shalat, baik shalat tersebut jumlah rakaatnya dua rakaat, tiga rakaat atau empat rakaat, baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnat yang setelah selesai berdo'a lalu ditutup dengan salam. Cara duduk pada rakaat terakhir tersebut sama, yaitu dengan cara duduk tawarruk."

  • Fatwa 25/2013 — Hukum Memakan Makanan Acara Kematian, Buang Air Hadap Kiblat, Sedekap dan Tahiyat Akhir Salat 2 Rakaat (disidangkan 23 Syawal 1434 H / 30 Agustus 2013, pertanyaan jamaah Masjid Nurul Muhsinin Paccinongan, Gowa). Naskah ini memperluas pembahasan 2010 dengan membantah pemakaian hadis Abdullah ibn az-Zubair untuk mewajibkan iftirasy di setiap tasyahud shalat dua rakaat:

    "bila diperhatikan lafal الرَّكْعَتَيْنِ dalam hadis Abu Ḥumaid as-Sa'idi kita bisa mengetahui bahwa yang dimaksud dengan 'dua rakaat' dalam hadis Abdullah bin az-Zubair adalah rakaat kedua dari 4 rakaat, bukan shalat yang dua rakaat. Sehingga hadis Abdullah bin az-Zubair di atas tidak menunjukkan bahwa semua shalat yang dua rakaat maka duduk tasyahudnya adalah duduk iftirasy. Bahkan secara lahiriah hadis Abu Ḥumaid aS-Sa'idi di atas menunjukkan bahwa semua duduk tahiyat akhir -yaitu duduk tahiyat yang setelahnya salam- adalah duduk tawarruk, baik untuk shalat yang 4 rakaat, 3 rakaat, 2 rakaat, atau 1 rakaat."

  • Fatwa 22/2016 — Keberagaman dalam Kaifiyah Ibadah (disidangkan 21 Rajab 1437 H / 29 April 2016). Inilah naskah yang memperjelas status hukumnya: jika pada 2010 dan 2013 ditunjukkan bahwa pendapat iftirasy itu lemah (marjuh), maka 2016 menegaskan bahwa pilihan ini tidak termasuk ranah keragaman yang boleh dipilih-pilih:

    "dalam hal tata cara duduk tasyahud ini adalah bukan merupakan amalan ibadah yang tanawwu' dan tidak pula kontradiktif, melainkan hanya memiliki satu ketentuan yang didapatkan dari pemahaman hadis-hadis Rasulullah secara menyeluruh atau komprehensif."

  • Kitab Shalat Bagian 09 — Tuntunan Salat Lima Waktu (HPT) merumuskan hal yang sama dalam bentuk tuntunan praktis: "Duduk tasyahud akhir dilakukan untuk mengakhiri semua salat termasuk salat dua rakaat. Duduk tasyahud akhir dilakukan dengan cara duduk tawaruk... memasukkan (memajukan) kaki kiri di bawah kaki kanan, sementara telapak kaki kanan ditegakkan dengan jari-jari ditekuk dan ujungnya mengarah ke kiblat dan duduk dengan bertumpukan pantat di atas lantai." Naskah ini juga menyebut pendapat iftirasy sebagai marjuh (yang dilemahkan), sedangkan yang rajih (kuat) adalah tawarruk.

Dalil

  • Hadis Abu Humaid as-Sa'idi r.a.:

    عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِى بْنِ عَطَاءٍ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا مَعَ نَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ... فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ اْلأَخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ اليُسْرَى وَنَصَبَ الاُخْرَى. وَقَعَدَ مَقْعَدَتَهُ

Artinya: "…Kemudian apabila duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kaki kirinya ke depan dan mendirikan tapak kaki yang lain (kanan) dan duduk di tempat duduknya." [HR al-Bukhari, Kitab ash-Shalah, I: 99]

  • Hadis riwayat Aisyah r.a. yang menjadi objek pembahasan:

    كَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى

Artinya: "…dan pada setiap dua rakaat beliau membaca at-Tahiyyat, dan beliau menghamparkan kaki kirinya serta menegakkan kaki kanannya." [HR Muslim no. 773 dan Abu Dawud no. 783]

Catatan

  • Fatwa 20/2013 (Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam, 28 Juni 2013) menyebut bahwa praktik iftirasy pada tasyahud akhir salat subuh di kalangan sebagian jamaah "nampaknya mengikuti mazhab Imam Ahmad bin Hambal", sementara pemahaman Muhammadiyah bersesuaian dengan mazhab Imam Syafi'i. Naskah itu menegaskan salat di belakang imam yang berbeda cara duduknya tetap sah, dengan kaidah كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلَاتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ ("setiap orang yang sah salatnya, sah pula ia menjadi imam") — Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam. Jadi perbedaannya menyangkut cara duduk, bukan keabsahan bermakmum.

Kesimpulan

  • Duduk tahiyat akhir pada shalat dua rakaat adalah tawarruk, bukan iftirasy. Posisi ini ditetapkan Fatwa 12/2010, diperkuat dan diperluas Fatwa 25/2013, ditegaskan sebagai satu ketentuan (bukan tanawwu') oleh Fatwa 22/2016, dan dirumuskan dalam Kitab Shalat HPT — konsisten sejak 2010.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 14:50 WIB
Bagaimana pandangan muhammadiyah bila ada yang menggunakan iftirasy di dalam tahiyat akhir shalat 2 rakaat

Pertanyaan

  • Bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap orang yang tetap memakai duduk iftirasy pada tahiyat akhir shalat dua rakaat — apakah salatnya batal, berdosa, atau bagaimana sikap kita kepadanya?

Jawaban

  • Muhammadiyah menilai praktik itu sebagai pendapat yang marjuh (dilemahkan), bukan pendapat yang dipilih, dan bukan pula keragaman (tanawwu') yang boleh dijadikan pilihan bergantian. Namun pada saat yang sama, praktik itu tidak membatalkan salat pelakunya dan tidak membatalkan keabsahan bermakmum di belakangnya.

    • Perkembangan naskah lintas tahun:
  • Tanya Jawab Agama (SM No. 20/2006) — pertanyaan Sumijan (Kendal), disidangkan 8 Rabiulawal 1427 H / 7 April 2006. Inilah naskah paling awal: penanya menyebut "ada yang mengajarkan duduknya seperti pada tahiyat awal", dan jawabannya:

    "Dari penjelasan hadis tersebut, maka jelaslah bahwa duduk pada rakaat terakhir, sekalipun shalatnya hanya dua rakaat, adalah sama dengan duduk tahiyat akhir pada shalat-shalat yang terdiri atas tiga atau empat rakaat."

  • Fatwa 12/2010 — Cara Duduk dalam Salat Dua Rakaat (30 April 2010). Menegaskan hal yang sama dan meletakkannya pada kaidah ibadah mahdhah: صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي — "Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku melakukan salat."

  • Fatwa 25/2013 (30 Agustus 2013) — menjawab jamaah Masjid Nurul Muhsinin Paccinongan, Gowa, yang bertanya "apa dasar mereka yang melakukan ... tidak melakukan tahiyyat akhir pada sholat yang jumlah rakaatnya hanya dua". Naskah ini menyebut dasar yang dipakai pihak lain (hadis Abdullah ibn az-Zubair), lalu membantahnya:

    "Sehingga hadis Abdullah bin az-Zubair di atas tidak menunjukkan bahwa semua shalat yang dua rakaat maka duduk tasyahudnya adalah duduk iftirasy. Bahkan secara lahiriah hadis Abu Ḥumaid aS-Sa'idi di atas menunjukkan bahwa semua duduk tahiyat akhir -yaitu duduk tahiyat yang setelahnya salam- adalah duduk tawarruk, baik untuk shalat yang 4 rakaat, 3 rakaat, 2 rakaat, atau 1 rakaat."

  • Fatwa 20/2013 — Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (28 Juni 2013), kasus nyata di sebuah masjid: imam salat subuh duduk iftirasy, para makmum tetap tawarruk. Dua penegasan pentingnya:

    "Orang yang bapak maksud sebagai 'jamaah salafus shaleh' nampaknya mengikuti mazhab Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah dalam gerakan duduk tasyahud akhir salat subuh, yakni duduk iftirasy. Sedangkan fatwa Muhammadiyah dan pemahaman mayoritas jamaah di tempat bapak bersesuaian dengan mazhab Imam Syafi'i rahimahullah yakni duduk tawarruk. Hal ini adalah perbedaan yang biasa di dalam fikih dan masing-masing kelompok memiliki dalil yang kuat."

    "Adapun sah atau tidaknya bermakmum di belakang imam yang berbeda dalam fikih maka hal itu sah saja, sepanjang imam tersebut memenuhi syarat-syarat sahnya salat. Sebagaimana ditetapkan oleh para ulama di dalam sebuah kaidah; كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلَاتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ."

Kaidah itu diartikan: "Setiap orang yang sah salatnya, sah pula ia menjadi imam."

  • Fatwa 22/2016 — Keberagaman dalam Kaifiyah Ibadah (29 April 2016). Naskah inilah yang memperjelas status hukumnya dan menjawab langsung pertanyaan "apakah dibolehkan memakai satu dari yang diyakini?":

    "Dengan demikian, dalam hal tata cara duduk tasyahud ini adalah bukan merupakan amalan ibadah yang tanawwu' dan tidak pula kontradiktif, melainkan hanya memiliki satu ketentuan yang didapatkan dari pemahaman hadis-hadis Rasulullah secara menyeluruh atau komprehensif."

Bandingkan dengan kaidah yang diberikan naskah yang sama untuk kasus yang memang tanawwu':

"Adapun memilih salah satu atau berselang-seling menggunakan nash agama dalam beribadah yang sifatnya tanawwu' adalah boleh, hal itu menunjukkan kedalaman ilmu bagi pelakunya sehingga tidak mudah menyalahkan tata cara ibadah orang lain hanya karena dia berbeda, dengan syarat adalah tata cara yang beragam tersebut memiliki dasar nash agama yang sarih (jelas) dan sahih (tingkat validitasnya telah disepakati)."

Dan penutupnya: "Sedangkan dalam keberagaman nash-nash agama yang bersifat kontradiktif maka lebih baik untuk memilih salah satu yang paling tepat atau kuat."

  • Kitab Shalat Bagian 09 — Tuntunan Salat Lima Waktu (HPT) memakai istilah penilaian yang paling tegas:

    "Jadi pendapat bahwa hadis riwayat al-Bukhārī itu menunjukkan kepada duduk iftirasy pada rakaat kedua dalam salat dua rakaat adalah pendapat yang marjuh, sedangkan yang rajih adalah pendapat bahwa pada setiap duduk tasyahud akhir yang padanya ada salam, baik salat dua rakaat, tiga rakaat maupun empat rakaat, maka duduknya adalah duduk tawaruk."

Dalil

  • Hadis Abu Humaid as-Sa'idi r.a.:

    عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِى بْنِ عَطَاءٍ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا مَعَ نَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ... فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ اْلأَخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ اليُسْرَى وَنَصَبَ الاُخْرَى. وَقَعَدَ مَقْعَدَتَهُ

Artinya: "…Kemudian apabila duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kaki kirinya ke depan dan mendirikan tapak kaki yang lain (kanan) dan duduk di tempat duduknya." [HR al-Bukhari, Kitab ash-Shalah, I: 99]

  • Kaidah keabsahan bermakmum: كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلَاتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ — "Setiap orang yang sah salatnya, sah pula ia menjadi imam." [Mausu'ah Fiqh al-Islami, vol. 2, hal. 492]

Catatan

  • Perlu dibedakan dua hal agar tidak tertukar. (a) Penilaian atas pendapatnya: iftirasy pada tahiyat akhir dinilai marjuh, dan sejak Fatwa 22/2016 ditegaskan bahwa duduk tasyahud bukan ranah tanawwu', sehingga tidak tepat dijadikan pilihan bergantian. (b) Penilaian atas pelakunya: Fatwa 20/2013 menyatakan salat orang yang berbeda cara duduknya — dan salat makmum di belakangnya — tetap sah. Naskah 2016 yang berbicara tentang "tidak mudah menyalahkan tata cara ibadah orang lain" menautkan kelonggaran itu pada ibadah yang sifatnya tanawwu', jadi tidak dapat dipindahkan begitu saja ke kasus ini. Saya belum menelusuri naskah lain di luar yang tercantum di atas, sehingga bila ada naskah lain yang lebih khusus membahas sikap terhadap pelakunya, hal itu belum terverifikasi di sini.

Kesimpulan

  • Muhammadiyah memandang iftirasy pada tahiyat akhir shalat dua rakaat sebagai pendapat yang lemah (marjuh) dan bukan tanawwu', sehingga tidak dianjurkan diikuti; tetapi pelakunya tidak dihukumi batal salatnya, dan bermakmum di belakangnya tetap sah. Posisi ini konsisten sejak 2006 dan dipertegas pada 2016.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.