Pertanyaan
- Pada shalat yang hanya dua rakaat (subuh, Jumat, shalat sunat dua rakaat), tasyahud akhir itu satu-satunya tasyahud. Apakah duduknya iftirasy (duduk di atas telapak kaki kiri, kaki kanan ditegakkan) atau tawarruk (kaki kiri dimajukan di bawah kaki kanan, kaki kanan ditegakkan, duduk bertumpu pada pantat/lantai)?
Jawaban
-
Posisi duduk tahiyat akhir pada shalat dua rakaat adalah tawarruk, sama seperti tahiyat akhir shalat tiga dan empat rakaat. Ini bukan masalah tanawwu' (keragaman yang dibolehkan), melainkan satu ketentuan.
- Perkembangan naskah lintas tahun:
-
Fatwa 12/2010 — Cara Duduk dalam Salat Dua Rakaat (disidangkan 11 Jumadilawal 1431 H / 30 April 2010, menjawab pertanyaan Sri Hartanti, Semarang). Fatwa ini membedah hadis riwayat Aisyah r.a. (HR Abu Dawud) yang secara lahiriah menyebut duduk di atas kaki kiri pada "setiap dua rakaat", lalu menyimpulkan:
"pemahaman terhadap hadis tersebut ... adalah cara duduk pada rakaat kedua yang bukan merupakan rakaat terakhir dengan cara duduk 'iftirasy', sedang duduk pada rakaat kedua dan rakaat tersebut merupakan rakaat terakhir (yang diakhiri dengan mengucapkan salam), maka duduknya dengan cara duduk 'tawarruk' (memasukkan kaki kiri di bawah kakik kanan, dan menegakkan jari-jari kaki kanan serta duduk di lantai)."
Dan pada bagian penutupnya:
"yang dimaksud dengan kalimat 'raka'at terakhir' (وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَة) yaitu duduk tahiyat terakhir dalam shalat, baik shalat tersebut jumlah rakaatnya dua rakaat, tiga rakaat atau empat rakaat, baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnat yang setelah selesai berdo'a lalu ditutup dengan salam. Cara duduk pada rakaat terakhir tersebut sama, yaitu dengan cara duduk tawarruk."
-
Fatwa 25/2013 — Hukum Memakan Makanan Acara Kematian, Buang Air Hadap Kiblat, Sedekap dan Tahiyat Akhir Salat 2 Rakaat (disidangkan 23 Syawal 1434 H / 30 Agustus 2013, pertanyaan jamaah Masjid Nurul Muhsinin Paccinongan, Gowa). Naskah ini memperluas pembahasan 2010 dengan membantah pemakaian hadis Abdullah ibn az-Zubair untuk mewajibkan iftirasy di setiap tasyahud shalat dua rakaat:
"bila diperhatikan lafal الرَّكْعَتَيْنِ dalam hadis Abu Ḥumaid as-Sa'idi kita bisa mengetahui bahwa yang dimaksud dengan 'dua rakaat' dalam hadis Abdullah bin az-Zubair adalah rakaat kedua dari 4 rakaat, bukan shalat yang dua rakaat. Sehingga hadis Abdullah bin az-Zubair di atas tidak menunjukkan bahwa semua shalat yang dua rakaat maka duduk tasyahudnya adalah duduk iftirasy. Bahkan secara lahiriah hadis Abu Ḥumaid aS-Sa'idi di atas menunjukkan bahwa semua duduk tahiyat akhir -yaitu duduk tahiyat yang setelahnya salam- adalah duduk tawarruk, baik untuk shalat yang 4 rakaat, 3 rakaat, 2 rakaat, atau 1 rakaat."
-
Fatwa 22/2016 — Keberagaman dalam Kaifiyah Ibadah (disidangkan 21 Rajab 1437 H / 29 April 2016). Inilah naskah yang memperjelas status hukumnya: jika pada 2010 dan 2013 ditunjukkan bahwa pendapat iftirasy itu lemah (marjuh), maka 2016 menegaskan bahwa pilihan ini tidak termasuk ranah keragaman yang boleh dipilih-pilih:
"dalam hal tata cara duduk tasyahud ini adalah bukan merupakan amalan ibadah yang tanawwu' dan tidak pula kontradiktif, melainkan hanya memiliki satu ketentuan yang didapatkan dari pemahaman hadis-hadis Rasulullah secara menyeluruh atau komprehensif."
-
Kitab Shalat Bagian 09 — Tuntunan Salat Lima Waktu (HPT) merumuskan hal yang sama dalam bentuk tuntunan praktis: "Duduk tasyahud akhir dilakukan untuk mengakhiri semua salat termasuk salat dua rakaat. Duduk tasyahud akhir dilakukan dengan cara duduk tawaruk... memasukkan (memajukan) kaki kiri di bawah kaki kanan, sementara telapak kaki kanan ditegakkan dengan jari-jari ditekuk dan ujungnya mengarah ke kiblat dan duduk dengan bertumpukan pantat di atas lantai." Naskah ini juga menyebut pendapat iftirasy sebagai marjuh (yang dilemahkan), sedangkan yang rajih (kuat) adalah tawarruk.
Dalil
-
Hadis Abu Humaid as-Sa'idi r.a.:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِى بْنِ عَطَاءٍ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا مَعَ نَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ... فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ اْلأَخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ اليُسْرَى وَنَصَبَ الاُخْرَى. وَقَعَدَ مَقْعَدَتَهُ
Artinya: "…Kemudian apabila duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kaki kirinya ke depan dan mendirikan tapak kaki yang lain (kanan) dan duduk di tempat duduknya." [HR al-Bukhari, Kitab ash-Shalah, I: 99]
-
Hadis riwayat Aisyah r.a. yang menjadi objek pembahasan:
كَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى
Artinya: "…dan pada setiap dua rakaat beliau membaca at-Tahiyyat, dan beliau menghamparkan kaki kirinya serta menegakkan kaki kanannya." [HR Muslim no. 773 dan Abu Dawud no. 783]
- Dasar metodologisnya, ibadah mahdhah (ibadah khusus) tata caranya mengikuti tuntunan Rasulullah saw.: صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي — "Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku melakukan salat." [HR al-Bukhari] — Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat, Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka, Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah, Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
Catatan
- Fatwa 20/2013 (Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam, 28 Juni 2013) menyebut bahwa praktik iftirasy pada tasyahud akhir salat subuh di kalangan sebagian jamaah "nampaknya mengikuti mazhab Imam Ahmad bin Hambal", sementara pemahaman Muhammadiyah bersesuaian dengan mazhab Imam Syafi'i. Naskah itu menegaskan salat di belakang imam yang berbeda cara duduknya tetap sah, dengan kaidah كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلَاتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ ("setiap orang yang sah salatnya, sah pula ia menjadi imam") — Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam. Jadi perbedaannya menyangkut cara duduk, bukan keabsahan bermakmum.
Kesimpulan
- Duduk tahiyat akhir pada shalat dua rakaat adalah tawarruk, bukan iftirasy. Posisi ini ditetapkan Fatwa 12/2010, diperkuat dan diperluas Fatwa 25/2013, ditegaskan sebagai satu ketentuan (bukan tanawwu') oleh Fatwa 22/2016, dan dirumuskan dalam Kitab Shalat HPT — konsisten sejak 2010.
Sumber
- Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat (2010)
- Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka (2013)
- Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah (2016)
- Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (HPT)
- Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (2013)
Wallahu a'lam bish-shawab.