Sepertinya yang Anda cari ada di luar arsip ini. Saya dibuat khusus untuk fatwa, putusan, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — di luar itu jawaban saya tidak akan bisa dipertanggungjawabkan. Ada hal lain seputar itu yang bisa saya carikan?
Pertanyaan:
Apakah boleh mematikan belalang?
Jawaban:
-
Arsip Tarjih tidak memuat fatwa yang secara khusus dan eksplisit berjudul "hukum membunuh belalang". Yang ada adalah naskah-naskah yang menyentuh persoalan ini dari tiga sisi: daftar hewan yang dilarang dibunuh, kehalalan belalang, dan kaidah tentang menghilangkan kemudaratan.
-
Naskah-naskah itu tidak saling bertentangan, tetapi tekanannya berbeda menurut tahun dan sudut pembahasannya. Berikut urutannya:
1️⃣ 2011 — Fatwa 20 (Hukum Kopi Luwak dan Binatang Luwak). Naskah ini memilah hewan menjadi beberapa kategori, dan dua di antaranya relevan:
Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
"Lima binatang fasik yang (sunat) dibunuh di daerah halal dan suci: ular, burung gagak yang abqa' (di punggung dan perutnya ada warna putih), tikus, anjing 'aqur (yaitu yang buas dan memangsa) dan burung elang." [HR. Muslim]
Binatang yang dilarang dibunuh:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ
"Rasulullah saw. melarang membunuh burung layang-layang, katak, semut dan burung hudhud." [HR. Ibnu Majah]
Belalang tidak disebut dalam kedua daftar itu — Fatwa 20 Hukum Kopi Luwak Dan Binatang Luwak (2011).
2️⃣ 2015 — Fatwa 08 (Hukum Laron, Belalang, Gangsir). Naskah ini menyimpulkan: "Berdasarkan nash-nash di atas, dapat diketahui bahwa belalang, laron dan gangsir tidak termasuk dalam kategori binatang yang diharamkan, sehingga ketiga jenis binatang itu hukumnya halal untuk dikonsumsi." Di antara dalilnya, hadis larangan membunuh empat jenis hewan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: النَّمْلَةِ، وَالنَّحْلَةِ، وَالْهُدْهُدِ، وَالصُّرَدِ
"Rasulullah saw. melarang membunuh 4 jenis hewan: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad." [HR. Ibnu Majah no. 3224]
Dan penguat kehalalan belalang:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى، قَالَ: غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ اَوْ سٍتًّا كُنًّا نَأْكُلُ مَعَهٌ الْجَرَادَ
"Kami berperang bersama Rasulullah saw. sebanyak tujuh atau enam kali peperangan, dan kami memakan belalang bersama beliau." [Muttafaq 'alaih] — Fatwa 08 2015 Hukum Laron Belalang Gangsir (2015).
3️⃣ 2015 — Fatwa 31 (Bangkai Hewan Najis). Naskah ini menyebut bahwa "bangkai hewan --kecuali bangkai hewan laut dan bangkai belalang-- itu najis." Artinya belalang yang mati tidak dipandang sebagai bangkai bernajis — Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis (2015).
4️⃣ 2022 — Fatwa 33 (Hukum Pestisida dalam Pertanian). Naskah ini menyangkut pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), bukan belalang secara spesifik, dan memuat kaidah:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ — "Tidak boleh membuat kemudaratan dan tidak boleh membalas dengan kemudaratan." [H.R. Ahmad]
الضَّرَرُ يُزَالُ — "Semua kemudaratan harus dihilangkan."
Kesimpulan naskahnya: penggunaan pestisida "dapat digunakan selama tidak mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa dan tidak mengakibatkan parahnya kerusakan lingkungan begitu juga kesehatan" — Fatwa 33 2022 Hukum Pestisida Dalam Pertanian (2022).
Dalil:
- Larangan membunuh hewan dalam fatwa 2011 dan 2015 hanya menyebut empat jenis: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad — belalang tidak termasuk. Kehalalan belalang dikuatkan hadis tentang memakan belalang bersama Rasulullah saw. — Fatwa 08 2015 Hukum Laron Belalang Gangsir
Catatan:
- Perlu ditegaskan apa yang tertulis dan apa yang tidak: tidak satu pun naskah di atas memuat putusan spesifik "hukum membunuh belalang". Fatwa 08/2015 berbicara dalam kerangka konsumsi; Fatwa 20/2011 memuat daftar hewan yang diperintahkan dan dilarang dibunuh; Fatwa 33/2022 berbicara tentang pestisida dan hama tanaman secara umum. Saya belum menemukan ketentuan yang menyebut belalang secara eksplisit dalam konteks membunuhnya, sehingga saya tidak menyusun kesimpulan hukum baru di luar apa yang tertulis pada naskah-naskah itu. Untuk kasus konkret yang rumit, silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan:
- Sejauh yang terbaca dalam arsip: belalang tidak termasuk hewan yang dilarang dibunuh (daftar larangan hanya semut, lebah, hud-hud, shurad), belalang halal dikonsumsi, dan bangkainya tidak dipandang najis. Persoalan membunuhnya untuk mengendalikan hama tidak memiliki putusan khusus, dan didekati arsip melalui kaidah "tidak boleh membuat kemudaratan" serta "kemudaratan harus dihilangkan" dengan tetap meminimalisir dampak.
Sumber:
- Fatwa 20 Hukum Kopi Luwak Dan Binatang Luwak (2011)
- Fatwa 08 2015 Hukum Laron Belalang Gangsir (2015)
- Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis (2015)
- Fatwa 33 2022 Hukum Pestisida Dalam Pertanian (2022)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.