Pertanyaan:
Bagaimana "bahagia" didefinisikan dalam Islam menurut khazanah Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban:
-
Dalam arsip Tarjih, "bahagia" hampir selalu dirumuskan secara berpasangan: dunia dan akhirat, bukan sebagai perasaan senang sesaat. Naskah Tanya Jawab Agama 8 menyatakan: "Tujuan hidup manusia yang diciptakan Allah itu ialah mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat nanti [QS al-Baqarah (2): 201] dan menjadi khalifatullah di bumi", dan untuk mencapainya "ia harus beribadat kepada Allah [QS adz-Dzariyat (51): 56], yaitu secara vertikal tunduk dan patuh menyembah Allah dan secara horizontal beramal saleh kepada masyarakat, mengelola dan menjaga alam dari kerusakan" — Tanya Jawab Agama 8 Bab Iv Kesehatan Dan Kesenian. Naskah ini juga menyebut bahwa untuk mencapai tujuan itu "harus mempunyai kesehatan jasmani dan rohani", sehingga bahagia tidak dipisahkan dari kesehatan badan.
-
Bahagia bersifat lahir-batin, bukan batin saja. Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga menyebut keluarga harus mencerminkan "masyarakat yang ideal yaitu masyarakat yang berkemajuan, berdaya dan bahagia lahir-batin", dan menegaskan: "kesehatan termasuk salah satu unsur agar manusia dapat hidup bahagia di dunia dan akhirat. Untuk mencapai kebahagiaan dunia dan menyiapkan kehidupan di akhirat manusia harus sehat" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
-
Bahagia diusahakan, tidak datang sendiri. Keputusan Tarjih ke-28 merumuskan keluarga sakinah sebagai "Bangunan keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama yang dilandasi rasa saling menyayangi dan menghargai dengan penuh rasa tanggung jawab dalam menghadirkan suasana kedamaian, ketentraman, dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat yang diridlai Allah swt". Kata sakīnah diartikan "tenang, senang, diam, tidak bergerak", dan ditegaskan: "Kondisi sakinah tidak hadir begitu saja, tetapi harus diusahakan dan diperjuangkan dengan sabar dan tenang" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S.
-
Bahagia bukan berarti menolak dunia. Fatwa 61/1998 tentang Makna Hidup Zuhud menolak kesalehan yang mengharamkan yang halal: "Tidaklah disebut orang zuhud di dunia dengan mengharamkan yang halal dan membuang-buangkan harta benda, tetapi zuhud di dunia itu, engkau lebih percaya apa yang ada di tangan (kekuasaan) Allah lebih daripada apa yang ada di tanganmu". Zuhud dirumuskan mengandung "aspek qalb (hati) yaitu percaya dan rida dengan apa yang diberikan Allah kepada dirinya baik berupa kesenangan atau kepedihan hidup dan aspek hissi (indra) yaitu hemat/sederhana menggunakan nikmat-nikmat Allah yang bersifat mubah" — Fatwa 61 1998 Makna Hidup Zuhud.
-
Karena itu rezeki dunia pun termasuk yang dicari, bukan ditinggalkan. Naskah zakat menyebut manusia "diperintahkan untuk mencari kebahagiaan dan kesejahteraan di akhirat dengan tidak melupakan untuk mencari rezeki untuk mewujudkan hidup yang layak, sejahtera dan bahagia di dunia ini" — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.
Dalil:
-
QS al-Baqarah (2): 201 — doa meminta kebaikan (ḥasanah) dunia dan akhirat sekaligus:
وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى ٱلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى ٱلْـَٔاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ
"Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Iv Kesehatan Dan Kesenian -
Hadis tentang empat perkara yang termasuk kategori kebahagiaan (as-sa'ādah) — redaksi dan terjemah persis sebagaimana dikutip naskah Tarjih:
أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: اْلمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ وَ اْلمَسْكَنُ اْلوَاسِعُ وَ اْلجَارُ الصَّالِحُ وَ اْلمَرْكَبُ اْلهَنِيءُ [رواه ابن حبان في صحيحه]
"Empat perkara termasuk dalam kategori kebahagiaan: wanita yang shalihah, rumah yang luas/lapang, tetangga yang baik, dan kendaraan yang menyenangkan." [HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya] — Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya 1. Perlu dicatat: naskah 2004 ini mengutip hadis tersebut dalam konteks pembahasan seni budaya dan keindahan, bukan dalam bab khusus tentang bahagia. -
Kebahagiaan yang disebut "hakiki dan sejati" ditautkan pada penegakan rukun Islam: "dengan Islam-lah seseorang bisa meraih kebahagiaan yang hakiki dan sejati. Kebahagiaan tersebut dapat diperoleh apabila seseorang yang telah mengikrarkan dirinya masuk Islam menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah ditegaskan sebagaimana yang terkandung dalam lima rukun rukun Islam itu" — Fatwa 24 2013 Urutan Rukun Islam Oke 10 2013.
Catatan:
-
Keterbatasan penelusuran: arsip Tarjih tidak memuat satu bab atau putusan yang berjudul khusus "definisi bahagia". Yang ditemukan adalah rumusan yang tersebar, dengan tiga istilah yang dipakai bergantian: ḥasanah (kebaikan) dunia-akhirat, as-sa'ādah (kebahagiaan) dalam hadis di atas, dan sakīnah (ketenangan) dalam naskah keluarga. Karena itu jawaban ini merangkai rumusan dari beberapa naskah, bukan mengutip satu definisi tunggal; setiap penggalan di atas adalah kutipan langsung dari halaman yang ditautkan.
-
Kronologi: dari naskah yang terbaca, rumusan tidak berubah arah. Naskah 1998 menekankan bahwa bahagia tidak dicapai dengan menolak dunia; naskah 2004 memasukkan keindahan dan empat perkara duniawi sebagai bagian as-sa'ādah; naskah 2013 menegaskan kebahagiaan hakiki lewat penegakan rukun Islam; naskah keluarga sakinah dan Fikih Muhammadiyah menegaskan bahagia lahir-batin dunia-akhirat; naskah zakat 2025 menegaskan keseimbangan akhirat dan hidup layak di dunia. Posisinya konsisten sejak naskah terawal yang berhasil dibaca: bahagia selalu dunia dan akhirat, lahir dan batin.
Kesimpulan:
-
Dalam definisi yang dipakai khazanah Tarjih, bahagia adalah keadaan lahir-batin yang mencakup kebaikan dunia dan akhirat sekaligus, dicapai melalui ibadah kepada Allah dan amal saleh kepada manusia, diusahakan dengan sabar dan tenang, tidak menolak rezeki dan keindahan yang halal, dan pada akhirnya bermuara pada keridaan Allah.
Sumber:
-
Tanya Jawab Agama 8 Bab Iv Kesehatan Dan Kesenian (tahun tidak tercatat)
-
Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya 1 (2004, fatwa ke-10)
-
Fatwa 24 2013 Urutan Rukun Islam Oke 10 2013 (2013, fatwa ke-24)
-
Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih ke-28)
-
Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga (Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga)
Wallahu a'lam bish-shawab.