Pertanyaan
- Apa dasar hukum bersalaman (berjabat tangan) sesama jamaah setelah selesai sholat berjamaah?
Jawaban
- Berjabat tangan antara sesama Muslim memang dianjurkan dan telah menjadi kebiasaan para sahabat. Namun khusus "bersalaman setelah shalat jamaah" sebagai rangkaian tata cara shalat, arsip Tarjih menyatakan tidak ada contohnya dari Nabi saw. dan tidak ada perintahnya. Yang dituntunkan adalah tidak mengganggunya orang yang sedang berzikir, dan dibolehkan berjabat tangan bila pelaksanaan shalat sudah selesai sama sekali.
- Perkembangan naskahnya dapat disimak kronologis:
- Tanya Jawab Agama Jilid 2 (tahun tidak tercatat) — Masalah Shalat Jamaah. Anjuran bersalaman dikuatkan hadis riwayat al-Baihaqi dari Ibnu Abbas dan hadis mauquf al-Bukhari dari Qatadah, tetapi ditegaskan: "Sekalipun berjabat-tangan itu menjadi kebiasaan sahabat Nabi, tetapi tidak ada contoh yang dilakukan Nabi bahwa sesudah shalat jamaah anggota jamaah berjabat-tangan satu dengan yang lain. Juga perintah untuk melakukan yang demikian pun juga tidak ada. Nabi saw. sendiri kalau selesai shalat dengan para sahabat, hanya menghadap para jamaah tidak bersalaman." Disebut hadis Samurah bin Jundub (HR al-Bukhari): "Rasulullah saw. apabila telah shalat menghadapi kami dengan mukanya."
- Tanya Jawab Agama Jilid 5 (tahun tidak tercatat) — Shalat. Isinya sejalan dan lebih tegas pada adab: "Berjabat tangan jika dikaitkan dengan contoh dari Nabi, khususnya seusai shalat berjamaah, Tim Fatwa belum menemukan dalilnya", lalu kesimpulannya: "Janganlah kita mengajak berjabat tangan dengan orang yang sedang khusyu' berdzikir. Boleh-boleh saja kita berjabat tangan dengan sesama jamaah shalat sekiranya sudah selesai sama sekali pelaksanaan shalatnya."
- Fatwa Tarjih 1998 (Fatwa No. 03/1998) — Hukum Bersalaman setelah Salat Berjamaah. Jawabannya singkat dan tegas: "Apa yang saudara tanyakan tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada perintah bahwa selesai melakukan salat harus bersalaman. Oleh karena itu tidak perlu dilakukan apalagi sampai mengganggu orang yang sedang zikir."
- Fatwa Tarjih 2016 (Fatwa No. 07/2016) — Jabat Tangan sebelum Salat. Naskah ini berpindah sisi ke jabat tangan sebelum shalat, yakni setelah iqamah: berjabat tangan pada dasarnya baik dan diperintahkan, tetapi khusus sebelum shalat jamaah setelah iqamah "sebaiknya tidak perlu dibiasakan", karena pada saat iqamah tiada kegiatan selain segera dimulainya shalat jamaah; namun bila ada teman lama yang baru bertemu atau orang di sebelah mengulurkan tangan, tidak ada halangan untuk berjabat tangan.
- Fatwa Tarjih 2019 (Fatwa No. 12/2019) dan Tanya Jawab Agama 2025 (Edisi 12, disidangkan 24 November 2023) — membahas jabat tangan dari sisi lain, yaitu dengan lawan jenis yang bukan mahram. Majelis Tarjih "lebih cenderung kepada pendapat bahwa berjabat tangan selain pada mahramnya itu lebih baik dihindari karena dapat menimbulkan fitnah", dengan kaidah dar'ul mafāsid muqaddamun 'alā jalbil maṣāliḥ (mencegah kerusakan didahulukan atas mengambil kemaslahatan).
Dalil
-
Anjuran berjabat tangan secara umum:
عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ [رواه البخاري]
"Dari Qatadah, ia berkata: Aku bertanya kepada Anas: 'Apakah di antara para sahabat Nabi saw sering berjabat tangan?' Dia menjawab: 'Ya.'" (HR al-Bukhari, no. 5908)
عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا [رواه أبو داود]
"Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan kecuali Allah akan memberi ampunan kepada keduanya sebelum keduanya berpisah." (HR Abu Dawud, no. 5212) — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat
-
Keterangan bahwa Nabi saw. setelah shalat menghadap jamaah, tidak bersalaman — sebagaimana dikutip pada Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah dan Tanya Jawab Agama 5 Shalat.
Catatan
- Yang dinyatakan "tidak ada dalil/contohnya" di atas adalah keterangan tentang dalil, bukan penetapan hukum baru. Justru di halaman yang sama terdapat tuntunan praktisnya: hindari mengajak bersalaman orang yang sedang berzikir, dan bersalamanlah dengan sesama jamaah bila shalat sudah selesai sepenuhnya. Dua naskah Tanya Jawab Agama Jilid 2 dan Jilid 5 tidak mencantumkan tahun, sehingga hanya dapat diurutkan sebagai naskah yang mendahului Fatwa 1998.
Kesimpulan
- Bersalaman setelah shalat jamaah bukan bagian dari tata cara shalat dan tidak dicontohkan Nabi saw.; karena itu tidak perlu dijadikan kebiasaan wajib, dan jangan sampai mengganggu jamaah yang berzikir. Berjabat tangan tetap dianjurkan sebagai penghormatan sesama Muslim, terutama setelah rangkaian shalat benar-benar selesai atau ketika seseorang mengulurkan tangan lebih dahulu. Untuk lawan jenis yang bukan mahram, Tarjih lebih cenderung menghindarinya.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah (Tanya Jawab Agama Jilid 2, tahun tidak tercatat)
- Tanya Jawab Agama 5 Shalat (Tanya Jawab Agama Jilid 5, tahun tidak tercatat)
- Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah (1998, Fatwa No. 03/1998)
- Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat (2016, Fatwa No. 07/2016)
- Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram (2019, Fatwa No. 12/2019)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.