ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
apakah hukum affiliate dengan ai dibolehkan
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:57 WIB
apakah hukum affiliate dengan ai dibolehkan

☝️ Pertanyaan

  • Apakah hukum affiliate (pemasaran afiliasi) dengan bantuan AI dibolehkan?

✨️ Jawaban

  • Belum ada fatwa Tarjih yang secara khusus membahas afiliasi yang dikerjakan dengan bantuan AI. Yang ada dalam arsip adalah (a) ketetapan tentang affiliate marketing sebagai objek zakat penghasilan digital, dan (b) kaidah serta batasan umum bermuamalah di media digital yang dapat dipakai menimbang praktik tersebut.

  • Status afiliasi itu sendiri diakui sebagai penghasilan yang sah dan halal untuk diambil. Fatwa 03/2026 menempatkan "affiliate marketing" sebagai bagian dari Penghasilan Digital (al-dakhl al-raqmī) yang wajib dizakati, dan Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 menguraikannya sebagai berikut: "Pemasaran Afiliasi (Affiliate Marketing): Komisi yang diperoleh dari hasil mempromosikan produk pihak lain melalui tautan digital." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 2

  • Dasar kebolehannya adalah kaidah asal muamalah. Ini dinyatakan dalam Fatwa 18/2021 tentang Hukum Google AdSense — program yang oleh fatwa itu sendiri disebut "sebuah program afiliasi": "segala kegiatan muamalah hukumnya boleh, selama tidak ada dalil yang menjelaskan tentang keharamannya", dengan kaidah:

الأَصْلُ فِى الْأَشْيَاَء الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

"Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan atas keharamannya." — Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense

  • Karena itu, yang menentukan halal-haramnya bukan "AI"-nya, melainkan objek dan cara promosinya. Naskah yang paling dekat dengan mekanisme "upah atas jasa pemasaran" adalah Fatwa Kripto 2026 tentang airdrop, yang menyatakan: "Praktik airdrop (pembagian koin kripto gratis sebagai strategi promosi) pada dasarnya dihukumi mubah (boleh). Dalam kacamata fikih, airdrop berstatus sebagai hibah (pemberian cuma-cuma) atau ju‘ālah (upah atas jasa pemasaran)." Namun kebolehan itu terikat syarat: "Airdrop menjadi haram jika syarat untuk mendapatkannya melanggar syariat, seperti keharusan mempromosikan platform judi, menyebarkan hoaks, membuat ulasan fiktif, atau mendukung proyek terlarang." — Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto

  • Batasan pertama: produk/konten yang dipromosikan. Fatwa Google AdSense menyatakan konten iklan yang memuat kemaksiatan "tidak diperkenankan", dan menegaskan kaidah:

إذَا اِجْتَمَعَ الحَلَالُ وَ الحَرامُ غَلَبَ الحَرامُ

"Apabila perkara halal dan haram berkumpul, maka yang dimenangkan adalah yang haram."

Sehingga: "hukum memasang Google AdSense termasuk menerima penghasilan darinya ... adalah boleh, selama pengelola website atau pemilik channel youtube mampu memastikan tidak akan muncul iklan yang bersifat negatif. Namun, apabila ... tidak mampu mengelola secara maksimal sehingga menimbulkan kemudaratan, maka digunakan metode sadd adz-dzari‘ah (mencegah terjadinya kerusakan) sehingga hukumnya menjadi tidak boleh (haram)." — Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense

  • Batasan kedua: kejujuran konten promosi. Fikih Informasi 2025 menyoroti profesi buzzer: "Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namīmah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi, hukumnya haram." Mengenai advertorial: "Membuat advertorial dengan tujuan memperkenalkan dan menjual sebuah produk atau jasa tentu tidak dilarang, tetapi banyak advertorial yang kurang memperhatikan nilai-nilai toleransi, membuat pencitraan yang berlebihan, berbau pornografi, dan menyinggung masalah SARA. Advertorial semacam itu tentu tidak bisa dibenarkan." — Tanfidz Fikih Informasi 2025

  • Batasan ketiga: tidak menjadi duta promosi barang haram. Fatwa 33/2019 menyebut "Menerima beasiswa dari perusahaan rokok, disadari atau tidak, sama halnya menjadi duta promosi atau iklan bagi produk-produknya", dengan kaidah:

مَا حَرَّمَ أَخْذُهُ حَرَّمَ أَكْلُهُ

"Segala sesuatu yang haram cara mendapatkannya, maka haram pula untuk memakannya." — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok

📚 Dalil

  • Q.S. al-Mā'idah (5): 2 — larangan tolong-menolong dalam dosa, dikutip Fatwa Google AdSense dan Fatwa Kripto 2026 sebagai dasar menolak promosi produk/ekosistem terlarang:

... وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ...

"... tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan ..." — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok

  • Q.S. al-Baqarah (2): 42 — larangan mencampuradukkan yang hak dengan yang batil, dipakai Fatwa Google AdSense:

وَلاَ تَلْبِسُواْ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ...

"Janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan ..." — Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense

  • Q.S. al-Baqarah (2): 286 — tidak ada dosa atas ketidaksengajaan, dalam konteks iklan negatif yang muncul tanpa diniati:

لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِ لاَّ وُسْعَهَا...

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya ..." — Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense

✍️ Catatan

  • Kronologi yang terbaca: 2019 — promosi barang haram dinilai bentuk ta'āwun dalam dosa; 2021 — muamalah digital (AdSense/afiliasi) boleh selama objeknya bersih, dengan sadd adz-dzari'ah bila tidak; 2025 — etika berinformasi: haram menjadikan hoaks/fitnah/ulasan fiktif sebagai sumber penghasilan; 2026 — affiliate marketing diakui sebagai penghasilan digital yang halal dan wajib dizakati, sementara ju'ālah (upah jasa pemasaran) mubah dengan syarat bebas batil. Jadi posisinya konsisten: halal dari sisi akad, terikat pada kehalalan objek dan kejujuran caranya.

  • Saya belum menemukan halaman khazanah tarjih yang secara khusus membahas penggunaan AI untuk menghasilkan konten afiliasi (misalnya ulasan otomatis atau video generatif). Yang dapat dipastikan dari arsip hanyalah: ulasan fiktif dan penyebaran hoaks diharamkan, sedangkan AI sebagai sarana tidak diatur khusus. Untuk penilaian kasus konkret, silakan berkonsultasi ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

✅️ Kesimpulan

  • Afiliasi dengan AI tidak haram pada akadnya — AI hanya alat, dan muamalah asalnya boleh. Yang menentukan adalah: produk yang dipromosikan halal, tidak ada penipuan/ulasan fiktif/hoaks, tidak menampilkan kemaksiatan, dan tidak menjadi duta promosi barang haram. Bila unsur-unsur itu dilanggar, hukumnya menjadi tidak boleh.

💎 Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.