ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Siapa kamu ? Sumber data mu apa? Kapak terakhir diperbaharu…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:49 WIB
Siapa kamu ? Sumber data mu apa? Kapak terakhir diperbaharui?

Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.

Hari ini, jam 14:50 WIB
Bagaimana agar saya bisa kembali semangat dan percaya lagi kepada Allah?

Pertanyaan

  • Bagaimana cara membangkitkan kembali semangat dan kepercayaan kepada Allah setelah hati terasa lemah?

Jawaban

  • Arsip Tarjih menjawab ini bukan dengan satu resep tunggal, melainkan lewat tiga hal yang saling melengkapi.

    • Pertama, Al-Qur'an dan Hadis sebagai obat hati, bukan sekadar bacaan. Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan, pada bagian "Obat Putus Asa dan Stress", menegaskan: "Obat dalam al-Qur'an dan Hadits bukanlah obat untuk sekadar dibacakan kemudian dibaca atau disuruh membaca ayat atau Hadits itu saja, tetapi al-Qur'an dan Hadits mengandung obat bagi hati yang gundah. Maksudnya kalau dibaca dengan dimasukkan maksudnya dalam hati kemudian dilaksanakan petunjuk-petunjuk yang termaktub didalamnya." Naskah yang sama menambahkan: "agar seseorang jangan berputus asa mengharapkan rahmat Allah, tentu saja bukan sekadar mengharap-harap tetap juga harus dengan usaha."

    • Kedua, tawakkal yang disertai usaha dan doa. Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak merumuskan: "Kesimpulannya, tawakkal adalah penyerahan diri hanya kepada Allah dengan disertai usaha dan doa." Naskah itu membedakan dua keadaan tawakkal: menyerah kepada Allah "dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan yang mempunyai sebab dan illah dengan berusaha melalui illah dan sebab-sebab itu", dan menyerah kepada Allah "terhadap pekerjaan yang diluar sebab dan illah, seperti kalau seseorang sudah berusaha menurut jalan yang benar dan sesuai kemudian menyerahkan keberhasilannya kepada Allah."

    • Ketiga, sabar yang aktif dan syukur. Keputusan Tarjih ke-29 Fikih Kebencanaan Bab III memaknai sabar bukan sebagai sikap pasif: "sabar bukanlah sikap yang pasif melainkan sikap yang aktif, yakni mensikapi seluruh peristiwa yang buruk dengan sikap yang baik dengan diiringi oleh sikap lain yakni ihtiar menuju kondisi yang lebih baik." Naskah itu juga menyatakan: "Putus asa tidak akan dapat mengubah kondisi kehidupan ketika ditimpa bencana. Dengan demikian, pilihan untuk bangkit dan menyongsong masa depan..."

Dalil

  • QS Yūsuf (12): 87 —
    يَـٰبَنِىَّ ٱذْهَبُوا۟ فَتَحَسَّسُوا۟ مِن يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلَا تَا۟يْـَٔسُوا۟ مِن رَّوْحِ ٱللَّهِ ۖ إِنَّهُۥ لَا يَا۟يْـَٔسُ مِن رَّوْحِ ٱللَّهِ إِلَّا ٱلْقَوْمُ ٱلْكَـٰفِرُونَ
    "…dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan

  • QS al-‘Ankabūt (29): 69 —
    وَٱلَّذِينَ جَـٰهَدُوا۟ فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَمَعَ ٱلْمُحْسِنِينَ
    "Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh mencari keridlaan Kami (termasuk rahmat-Nya), benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan

  • Hadis riwayat Muslim (dikutip dalam Fikih Kebencanaan Bab III), dari Ṣuhaib: "Menakjubkan peri keadaan orang yang beriman. Sesungguhnya peri keadaannya serba baik, hal ini tidak dimiliki oleh seorang pun kecuali orang yang beriman. Apabila ia memperoleh kebaikan ia bersyukur, maka hal itu menjadi kebaikan baginya. Jika ditimpa kesusahan ia sabar, maka ini baik pula baginya." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana

Catatan

  • Ketiga naskah di atas berbicara pada tataran tuntunan ruhaniah, bukan panduan klinis. Tanya Jawab Agama 3 dan 4 pada arsip ini tidak mencantumkan tahun naskahnya, sedangkan Fikih Kebencanaan merupakan Keputusan Tarjih ke-29. Posisi ketiganya sejalan, tidak saling menggantikan. Untuk kondisi berat dan berkepanjangan, arsip yang saya telusuri belum memuat ketentuannya, sehingga saya belum dapat memastikannya dari khazanah Tarjih.

Kesimpulan

  • Bangkitnya semangat dan kepercayaan kepada Allah ditempuh dengan menghayati dan mengamalkan petunjuk Al-Qur'an dan Hadis — bukan sekadar membacanya — disertai tawakkal yang tetap berusaha dan berdoa, serta sabar aktif yang mengubah keadaan, bukan kepasrahan yang membeku.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 14:51 WIB
Saya sudah usaha, sudah bersyukur, sudah mati-matian, tapi apa hasilnya? Saya kehilangan ibu saya saat kuliah semester 2, sekarang saya sudah lulus tapi sulit mencari kerja, saya sudah berusaha mati-matian, belajar sana sini, tiap hari kirim loker, tapi nyatanya saya kalah sama teman yang memiliki kenalan orang dalam, apakah ini adil? Saya menderita, kesulitan

Pertanyaan

  • Saya sudah berusaha dan bersyukur, tetapi hasilnya terasa nol. Ibu saya wafat saat saya semester 2, kini saya lulus tetapi sulit mendapat kerja, dan kalah oleh orang yang punya kenalan orang dalam. Apakah ini adil? Saya menderita.

Jawaban

  • Saya tidak akan menjawab bahwa semua ini mudah, karena arsip Tarjih sendiri tidak berbicara begitu. Yang ditawarkan arsip adalah cara memandang dan cara bersikap. Saya sajikan berurutan sesuai tahun naskahnya.

    • 2004 — Fatwa 15 tentang Membaca Tarji' untuk Musibah. Naskah ini membagi cobaan menjadi dua macam: "Cobaan yang serba nikmat, seperti kekayaan, kesehatan, pangkat dan sebagainya" dan "Cobaan yang serba menyedihkan; seperti kemiskinan, kematian orang tua atau saudara, kecelakaan, kebanjiran, gempa bumi, kelongsoran, dan sebagainya." Dua-duanya disebut ujian, dan ukurannya adalah sikap: "Apabila orang yang terkena musibah yang menyedihkan itu dapat bersabar, maka ia telah lulus dari cobaan atau ujian." Naskah ini juga menegaskan bahwa "mengumpat musibah yang ditimpakan Allah adalah haram, sebab dibalik musibah terkandung hikmah yang sangat besar" — dan sebaliknya menganjurkan membaca istirja' serta meyakini "bahwa musibah tersebut adalah untuk menghilangkan dosa-dosanya atau untuk meningkatkan derajatnya apabila bersabar."

    • 2009 — Fatwa 15 tentang Musibah dan Bencana. Inilah naskah yang paling langsung menjawab pertanyaan keadilan Anda. Naskah ini membedakan tiga istilah: musibah — yang menurut naskah "pada dasarnya dijatuhkan Allah akibat ulah atau kesalahan manusia"; bala' — ujian yang "merupakan keniscayaan dan dijatuhkan Allah swt, walau tanpa kesalahan manusia"; dan fitnah — yang menurut naskah adalah istilah al-Qur'an yang "lebih tepat" untuk peristiwa semacam bencana, sebab "bencana alam yang terjadi tidak hanya menimpa orang-orang yang berdosa saja melainkan juga mereka yang tidak berdosa (berbuat salah)." Naskah itu menyimpulkan: "jika yang berdosa ditimpa mudlarat akibat bencana tersebut, maka itu adalah akibat dosanya, sedang yang tidak berdosa, maka buat mereka yang masih hidup, itu adalah bala', yakni ujian untuk melihat kualitas keimanan mereka."

  • Naskah 2009 itu juga memuat kunci untuk soal "kalah oleh orang dalam": "Anugerah/nikmat yang berupa ujian itu, tidak dapat dijadikan bukti kasih Ilahi sebagaimana penderitaan tidak selalu berarti murka-Nya. Hanya orang-orang yang tidak memahami makna hidup yang beranggapan demikian." Artinya, keberhasilan orang lain bukan bukti bahwa Allah lebih meridai mereka, dan kesulitan Anda bukan bukti bahwa Allah meninggalkan Anda.

    • 2013 — Fatwa 33 tentang Salat Duha untuk Minta Rezeki. Naskah ini menegaskan: "tidak ada shalat yang khusus untuk meminta rezeki, termasuk shalat dhuha." Ini penting agar pencarian kerja tidak dialihkan menjadi pencarian formula ritual; shalat tetap dianjurkan, tetapi bukan mesin pengganti ikhtiar.

    • 2016 — Fatwa 26 tentang Gaji yang Diperoleh karena Kemampuan dan Uang. Naskah ini menyebut dampak sogok-menyogok (risywah): "Pertama, dapat merugikan pihak lain yang memiliki kemampuan atau skill dan sifat amanah dalam bekerja, karena terhalang oleh pihak lain yang memiliki kemampuan finansial untuk melakukan risywah." Dan: "orang yang melakukan dan menerima risywah termasuk berdosa." Jadi apa yang Anda rasakan sebagai ketidakadilan itu memang dinamai oleh Tarjih sebagai kerugian nyata atas orang yang berkapasitas. Perlu saya sampaikan jujur: naskah itu membahas kasus yang disertai uang. Untuk kasus yang semata-mata karena kenalan tanpa uang, saya belum menemukan naskah yang persis membahasnya.

    • Keputusan Tarjih ke-29, Fikih Kebencanaan Bab III (tahun tidak tercatat pada naskah). Inilah penegasan teologisnya: "Karena Allah Maha Baik dan Adil, maka ketentuan dan ketetapan Allah tidak akan ditujukan untuk menyengsarakan manusia," dengan dasar QS Yūnus (10): 44. Lalu: "permasalahan manusia terletak pada bagaimana dirinya menghadapi persoalan, bukan pada persoalan itu sendiri." Dan: "manusia wajib memohon kepada Allah dan berusaha untuk mensikapinya dengan penuh kesabaran dalam rangka merubah keadaan yang dihadapinya menjadi lebih baik." Naskah ini juga menyebut sabar "bukanlah sikap yang pasif melainkan sikap yang aktif", dan menutup: "Putus asa tidak akan dapat mengubah kondisi kehidupan ketika ditimpa bencana."

    • 2025 — Tanya Jawab Agama Edisi 03 tentang Bakti Anak terhadap Orang Tua yang Sudah Meninggal. Untuk ibu Anda, arsip ini memberi jawaban yang tidak berhenti pada duka. Berdasarkan hadis Abu Usaid Malik bin Rabi'ah as-Sa'idi, bentuk bakti kepada orang tua yang sudah wafat masih tetap ada: "mendoakan keduanya, meminta ampun untuk keduanya, memenuhi janji mereka setelah meninggal dunia, menjalin hubungan silaturrahim (kekerabatan) dengan keluarga kedua orang tua yang tidak pernah terjalin dan memuliakan teman dekat keduanya." Dan dari riwayat Muslim: "Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang Shalih." Artinya hubungan Anda dengan ibu Anda belum selesai — justru Anda sendiri yang menjadi jaringannya.

    • Mengenai "sudah berusaha tapi apa hasilnya", Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan — pada bagian "Obat Putus Asa dan Stress" — menjawab dengan delapan kriteria jiwa sehat, antara lain: "Mental yang sehat adalah yang dapat mengadakan penyesuaian dengan keadaan sekalipun kenyataan itu sangat buruk"; "Seseorang yang mempunyai mental sejahtera adalah seseorang yang puas akan hasil perjuangan"; "Jiwa yang sehat apabila menerima kekecewaan dapat menjadikannya pelajaran"; "Jiwa yang sehat adalah jiwa yang dapat meluruskan rasa persaingan yang sehat, positif dan konstruktif"; dan "Jiwa yang sehat adalah jiwa yang bebas dari rasa tegang, cemas, dan tidak putus asa yang berkepanjangan." Naskah itu menutup: "tentu saja bukan sekadar mengharap-harap tetap juga harus dengan usaha."

Dalil

  • QS al-Baqarah (2): 216 —
    وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
    "… Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." — Fatwa 15 2004 Membaca Tarji Untuk Musibah

  • QS Yūnus (10): 44 —
    إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَظْلِمُ ٱلنَّاسَ شَيْـًٔا وَلَـٰكِنَّ ٱلنَّاسَ أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ
    "Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat zalim kepada diri mereka sendiri." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana

  • QS Yūsuf (12): 87 —
    يَـٰبَنِىَّ ٱذْهَبُوا۟ فَتَحَسَّسُوا۟ مِن يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلَا تَا۟يْـَٔسُوا۟ مِن رَّوْحِ ٱللَّهِ ۖ إِنَّهُۥ لَا يَا۟يْـَٔسُ مِن رَّوْحِ ٱللَّهِ إِلَّا ٱلْقَوْمُ ٱلْكَـٰفِرُونَ
    "… dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan

  • QS al-Fajr (89): 15-17 —
    فَأَمَّا ٱلْإِنسَـٰنُ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ رَبُّهُۥ فَأَكْرَمَهُۥ وَنَعَّمَهُۥ فَيَقُولُ رَبِّىٓ أَكْرَمَنِ ۝ وَأَمَّآ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُۥ فَيَقُولُ رَبِّىٓ أَهَـٰنَنِ ۝ كَلَّا ۖ بَل لَّا تُكْرِمُونَ ٱلْيَتِيمَ
    "Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia berkata: 'Tuhanku telah memuliakanku'. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya maka dia berkata: 'Tuhanku menghinakanku'. Sekali-kali tidak (demikian)…" — Fatwa 15 2004 Membaca Tarji Untuk Musibah

  • Hadis riwayat Muslim, dikutip dalam Fikih Kebencanaan Bab III: "tidaklah menimpa seorang mukmin rasa sakit, kelelahan, penyakit, kesedihan, hingga kegundahan yang dirasakannya kecuali Allah akan menghapus kesalahannya." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana

  • QS al-Isrā' (17): 24, untuk ibu Anda —
    وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًا
    "Rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah: 'Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua menyayangiku di waktu kecil.'" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 03 1 15 Februari Bakti Anak Terhadap Orang Tua Yang Sudah Meningg

Catatan

  • Saya perlu jujur tentang batas penelusuran ini. Naskah-naskah di atas menjawab soal makna dan sikap, bukan soal mekanisme seleksi kerja atau kebijakan rekrutmen. Arsip yang saya telusuri belum memuat ketentuan yang mengatur apa yang dapat Anda lakukan secara hukum atau kelembagaan atas proses seleksi yang Anda nilai tidak adil. Untuk hal itu, saya belum dapat memastikannya dari khazanah Tarjih.

  • Perlu juga saya bedakan: Fatwa 15/2009 dan Fikih Kebencanaan berbicara tentang bencana dalam pengertian luas, bukan tentang kasus kehilangan orang tua atau kesulitan kerja secara khusus. Saya menyajikannya karena kerangka pemikirannya yang relevan, bukan karena keduanya membahas persis kasus Anda.

  • Duka karena kehilangan ibu bukanlah sesuatu yang diperintahkan untuk disembunyikan oleh naskah mana pun yang saya baca. Yang dilarang dalam naskah 2004 adalah mengumpat musibah, dan yang dilarang dalam Fikih Kebencanaan adalah berputus asa. Menangis dan merasa berat tidak disebut sebagai pelanggaran di dalamnya.

  • Untuk beban yang berat dan menahun, arsip Tarjih tidak memuat panduan pendampingan psikologis. Sebaiknya hal itu dibicarakan dengan orang yang kompeten di bidangnya, di samping tetap berdoa dan berikhtiar.

Kesimpulan

  • Yang Anda alami tidak dibenamkan arsip Tarjih sebagai bukti bahwa Allah tidak adil. Naskah 2004 dan 2009 justru menegaskan bahwa kesulitan bukan ukuran murka, dan keberhasilan bukan ukuran kasih. Ujian yang menimpa tanpa kesalahan Anda disebut bala' dan fitnah, bukan hukuman. Yang menjadi persoalan, menurut Fikih Kebencanaan, bukan peristiwanya, melainkan cara menghadapinya — dan itu diisi dengan sabar yang aktif, ikhtiar menuju keadaan yang lebih baik, serta larangan berputus asa. Bagi ibu Anda, jalan bakti masih terbuka melalui doa, istighfar, silaturahmi kepada keluarganya, dan memuliakan sahabat-sahabatnya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.