ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
apakah sudah bisa bertanya?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:36 WIB
apakah sudah bisa bertanya?

Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.

Hari ini, jam 08:36 WIB
apakah kau bisa jelaskan apa itu javascript dalam pemograman

Pertanyaan soal JavaScript itu di luar arsip yang saya pegang — saya tidak membahas pemrograman atau teknologi umum. Kalau ada yang ingin Anda telusuri soal fatwa, HPT, atau metodologi Tarjih Muhammadiyah, silakan ajukan.

Hari ini, jam 08:37 WIB
berapa rakaat dalam shaolat dhuhur

Pertanyaan

  • Berapa rakaat shalat Dhuhur (Zuhur)?

Jawaban

  • Shalat Dhuhur dikerjakan empat rakaat bagi orang yang tidak sedang dalam perjalanan (mukim). Ini adalah bilangan yang berlaku sejak shalat diwajibkan dua rakaat-dua rakaat, lalu ditambah dua rakaat setelah Nabi saw. hijrah ke Madinah.
  • Bagi musafir, shalat Dhuhur boleh diqashar (diringkas) menjadi dua rakaat: "shalat qashar adalah memendekkan/meringkas jumlah rakaat pada shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat" — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013).
  • Pada hari Jum'at, perempuan atau siapa pun yang tidak menunaikan shalat Jum'at mengerjakan shalat Dhuhur empat rakaat: "salat yang dilakukannya adalah salat Duhur sebanyak 4 raka'at, karena salat inilah yang wajib bagi perempuan" — Fatwa 04 1998 Jumlah Rakaat Salat Jumat Bagi Perempuan (1998, Fatwa 04).

Dalil

  • Hadis 'Aisyah r.a.:

    فُرِضَتْ الصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِي الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِي صَلَاةِ الْحَضَرِ

Artinya: "Diwajibkan shalat dua raka'at-dua raka'at baik dikala tidak bepergian maupun dikala bepergian, kemudian ditetapkan (dua rakaat) dalam bepergian, dan ditambah (bilangan raka'atnya) dalam keadaan tidak bepergian." [HR. Muslim]

  • Hadis lain dari 'Aisyah r.a.:

    فُرِضَتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَاْلحَضَرِ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فَلَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاْلمَدِينَةِ زِيْدَ فِي صَلاَةِ اْلحَضَرِ رَكْعَتَانِ رَكْعَتَانِ وَتُرِكَتْ صَلاَةُ اْلفَجْرِ لِطُوْلِ اْلقِرَاءَةِ وَصَلاَةُ اْلمَغْرِبِ لِأَنَّهَا وِتْرُ النَّهَارِ

Artinya: "Diwajibkan shalat dikala bepergian maupun dikala tidak bepergian dengan dua raka'at-dua raka'at; kemudian setelah Rasulullah saw sampai (hijrah) ke Madinah dan situasi telah tentram, ditambah rakaat shalat dikala tidak bepergian dengan dua raka'at-dua raka'at, namun dibiarkan (tidak ditambah raka'at pada shalat subuh karena panjang bacaannya dan juga pada shalat Magrib, karena ia adalah witirnya siang hari)." [HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi]

  • Penjelasan naskah: "Yang dimaksud dengan shalat dua raka'at-dua raka'at dalam hadis di atas yaitu shalat Isya', Subuh, Zuhur dan Asar... Sedangkan untuk shalat dikala tidak bepergian ditambah masing-masing (Isya', Zuhur dan Asar) dua rakaat. Untuk shalat Subuh tetap dua rakaat dan Magrib juga tetap tiga rakaat." — Fatwa 14 1998 Dalil Jumlah Rakaat Salat Wajib (1998, Fatwa 14)

Catatan

  • Penetapan empat rakaat ini bukan berasal dari rincian HPT itu sendiri. Fatwa 14/1998 justru lahir dari pertanyaan yang menyatakan "Di dalam HPT tidak terdapat penjelasan mengenai shalat wajib", sehingga Majelis Tarjih menjawabnya dengan jalur hadis. Naskah HPT Jilid 1 Kitab Shalat memuat tata cara shalat wajib dan bacaan pada rakaat ke-3 dan ke-4 (Hpt Jilid 1 Kitab Shalat), tetapi tidak memuat tabel bilangan rakaat tiap shalat.
  • Posisi lintas tahun konsisten: empat rakaat untuk Dhuhur, dengan pengecualian qashar bagi musafir (2013) dan penggantian oleh shalat Jum'at dua rakaat bagi yang menunaikannya (2003, Fatwa 14 — Fatwa 14 2003 Shalat Jumat Tidak Di Masjid). Naskah-naskah ini membahas sisi yang berbeda, bukan saling menggantikan.
  • Fatwa 14/2003 tentang shalat Jum'at tidak di masjid tidak berbicara tentang bilangan rakaat Dhuhur secara umum, melainkan tentang shalat Jum'at dua rakaat bagi yang berhalangan hadir ke masjid.

Kesimpulan

  • Shalat Dhuhur empat rakaat bagi mukim; dua rakaat bila diqashar oleh musafir, dan tidak dikerjakan bagi yang menunaikan shalat Jum'at.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.