ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Ai apakah ini?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:46 WIB
Ai apakah ini?

Pertanyaan yang bagus, sayangnya di luar jangkauan saya. 🙂 Saya hanya bisa menjawab dari arsip Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada yang ingin ditelusuri dari sana, saya siap.

Hari ini, jam 15:47 WIB
Kira-kira pertanyaan apa yang bisa kamu jawab?

Saya dapat menelusuri dan membacakan arsip Tarjih Muhammadiyah untuk pertanyaan seperti:

  • Fatwa & putusan Tarjih — misalnya hukum merokok, zakat profesi, wakaf uang, fikih informasi, perlindungan anak, makanan dan minuman, fikih kebencanaan.
  • Ibadah — tata cara shalat, puasa, zakat, haji, thaharah, dan lafal-lafalnya, beserta dalil yang dikutip Tarjih.
  • Munakahat & keluarga — pernikahan, talak, waris, hak asuh anak.
  • Kalender Hijriah — penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha, dan sistem Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
  • Metodologi Tarjih — cara Tarjih berijtihad: qiyas, illat, maslahah, sadd adz-dzari'ah, serta konsep usul fiqh lain yang dipakai dalam putusannya.
  • Tokoh, lembaga, dan istilah yang tercatat di arsip tarjih.
  • Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun atas satu masalah, termasuk bila putusan yang lebih baru memperluas atau merevisi yang lama.

Yang tidak bisa saya layani: pertanyaan di luar arsip ini, dan pertanyaan tentang sistem saya sendiri. Silakan ajukan yang pertama.

Hari ini, jam 15:48 WIB
Apakah bekerja itu wajib bagi orang yang belum nikah dan baru berumur 25?

Pertanyaan

  • Apakah bekerja itu wajib bagi orang yang belum menikah dan baru berumur 25 tahun?

Jawaban

  • Dalam arsip Tarjih, kewajiban bekerja tidak dikaitkan dengan status pernikahan. Yang dinyatakan tegas adalah perintah bekerja bagi setiap Muslim, dan itu berdiri sendiri, tidak bergantung pada sudah menikah atau belum. Fikih Muhammadiyah Bagian K menyebut:

    "setiap Muslim wajib bekerja/ber'amal [QS. At-Taubah (9): 105, An-Nisā' (4): 32 dan Fathir: 8]"

dan pada kesimpulannya:

"bekerja mencari nafkah merupakan perbuatan yang diperintahkan oleh syari'at Islam yaitu usaha yang halal (al-kasbul-halal) yang mempunyai nilai ibadah."

  • Kewajiban itu diletakkan sebagai kewajiban berikhtiar atas diri sendiri, bukan sebagai akibat adanya tanggungan keluarga. Fatwa tentang meminta-minta menegaskan:

    "Menolong orang lain adalah suatu kewajiban, maka berusaha menjadi orang yang mempunyai kemampuan menolong orang lain adalah wajib. Maka peminta-minta atau pengemis adalah orang yang tidak mau berikhtiar/berusaha, dan meninggalkan kewajiban."

  • Soal usia: arsip tidak memuat ketentuan yang menyebut angka 25 tahun, dan tidak mengaitkan kewajiban bekerja dengan angka usia tertentu. Yang dibahas justru batas kewajiban orang tua menafkahi anak:

    "Batas kewajiban orang tua memberi nafkah ialah sampai anak menjadi dewasa dan mampu berdiri sendiri atau bisa mencari nafkah sendiri. Oleh karena itu sekalipun sudah dewasa tetapi apabila belum bisa mandiri, karena masih dalam masa studi, umpamanya, maka nafkahnya masih menjadi tanggungan orang tua. Al-Qur'an maupun hadis Nabi saw tidak menyebutkan secara pasti berapa usia dewasa tersebut."

  • Sejalan dengan itu, Fikih Muhammadiyah Bagian K menetapkan: "Anak-anak di bawah umur pada dasarnya tidak wajib mencari nafkah". Kewajiban itu mulai berlaku ketika seseorang sudah dewasa — dan naskah 1998 menjelaskan tanda dewasa menurut hadis adalah ihtilam (mimpi) bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan, bukan angka tahun.

Dalil

  • QS. At-Taubah (9): 105
    وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَـٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَـٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
    — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan

  • QS. Az-Zariyat (51): 56 — dikutip naskah sebagai dasar bahwa bekerja mencari nafkah yang halal termasuk ibadah dalam arti luas
    وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
    — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan

  • Hadis larangan meminta-minta bagi yang berkecukupan
    مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنْ جَمْرِ جَهَنَّمَ ... قَالَ مَا يُغَدِّيهِ وَيُعَشِّيهِ [رواه أبو داود]
    — Fatwa 14 2004 Hukum Meminta Minta

Catatan

  • Perkembangan lintas tahun: naskah Fikih Muhammadiyah (tanpa tahun tercatat di arsip) menetapkan perintah bekerja sebagai prinsip umum; Fatwa 20/1998 membatasi kewajiban nafkah orang tua sampai anak dewasa dan mandiri, serta menegaskan tidak ada angka usia dewasa dalam Al-Qur'an dan hadis; Fatwa 14/2004 menegaskan kewajiban berikhtiar dan keharaman meminta-minta bagi yang mampu. Ketiganya sejalan, tidak saling merevisi. Tidak ditemukan naskah yang secara khusus membahas "wajib kerja bagi yang belum menikah" atau yang menyebut usia 25 tahun; untuk penetapan hukum yang mengikat pada kasus pribadi, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Menikah atau belum menikah tidak menjadi syarat kewajiban bekerja. Sejak dewasa dan mampu, setiap Muslim diperintahkan bekerja dengan cara halal; selama belum mandiri — misalnya masih menempuh studi — tanggungan nafkahnya masih berada pada orang tua.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 15:51 WIB
Apa ciri-ciri orang sudah mampu untuk bekerja?jawab dengan satu kalimat

Menurut arsip Tarjih, ukurannya bukan angka usia melainkan dua hal sekaligus — sudah dewasa (balig) dan sudah mampu berdiri sendiri atau mempunyai penghasilan — sehingga orang yang sudah dewasa tetapi belum mandiri, misalnya masih menempuh studi, belum tergolong mampu mencari nafkah sendiri — Fatwa 20 1998 Batas Waktu Tanggung Jawab Ayah Atas Nafkah Anaknya (1998), Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua Memberi Nafkah Anak Istri Yang Beda Agama (1999).

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.