ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Buatkan draft kuliah tujuh menit tentang Salat sunah Fajar.
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 21:27 WIB
Buatkan draft kuliah tujuh menit tentang Salat sunah Fajar.

🕌 Draft Kultum Tujuh Menit

"Dua Rakaat Sebelum Subuh: Salat Sunah Fajar"


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang masih memberi kita kesempatan menghirup udara pagi dalam keadaan beriman. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad saw., teladan terbaik dalam beribadah, termasuk dalam hal yang sering dianggap kecil: dua rakaat ringan sebelum salat Subuh.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Ada satu amalan yang begitu ringan, hanya dua rakaat, kadang tidak sampai tiga menit, namun Rasulullah saw. menyebut nilainya melebihi seluruh isi dunia. Nama amalan itu adalah salat sunah Fajar.

Majelis Tarjih dan Tajid Muhammadiyah menjelaskan batasannya dengan tegas. Dalam Tanya Jawab Agama 9 Bab 5, disebutkan: "Yang dimaksud dengan shalat fajar dua rakaat itu ialah shalat sunah dua rakaat sebelum shalat subuh. Dengan lain perkataan, shalat sunah sebelum shalat subuh disebut juga dengan shalat fajar." Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

Fatwa Tarjih tahun 1998 juga menegaskan hal yang sama: "salat sunnah fajar itu sama dengan salat sunnah subuh." Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar Jadi, ketika kita mendengar istilah "salat Fajar", "salat sunah subuh", atau "qabliyah Subuh", semuanya menunjuk pada amalan yang satu ini.

Keutamaannya: Lebih Baik dari Dunia dan Segalanya

Hadirin, mari kita renungkan sabda Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi dari 'Aisyah ra.:

هُمَا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ الدُّنْيَا جَمِيعًا

"Kedua rakaat itu lebih saya sukai daripada dunia seluruhnya."
— Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar

Bandingkanlah: dunia dengan seluruh kekayaan, jabatan, dan isinya — semuanya akan sirna. Tapi dua rakaat yang dikerjakan dengan ikhlas sebelum Subuh itu lebih dicintai Rasulullah saw. daripada semuanya.

Bahkan dalam riwayat lain yang disebutkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan at-Turmudzi dari Abu Hurairah, Nabi saw. berpesan:

لَا تَدَعُوا رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ وَإِنْ طَرَدَتْكُمْ الْخَيْلُ

"Jangan kamu tinggalkan dua rakaat sunat Fajar, walaupun kamu dikejar oleh tentara berkuda."
— Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar

Tentara berkuda di sini adalah gambaran keadaan paling gawat: perang, ancaman, ketakutan. Dalam keadaan seperti itulah pun Nabi saw. tetap melarang kita meninggalkan dua rakaat ini. Dan memang, arsip Tarjih mencatat bahwa "Dua rakaat shalat sunah sebelum shalat subuh sangat dipelihara oleh Nabi saw., sekalipun beliau dalam bepergian." Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah Dalam Tanya Jawab Agama 9 Bab 7 bahkan dinyatakan Nabi "selalu mengerjakan shalat sunah subuh (Fajar) dua rakaat, baik berada di tempat atau sedang bepergian (musafir)." Tanya Jawab Agama 9 Bab 7 Shalat Id

Tetapi Ingat: Ia Tetap Sunah, Bukan Wajib

Di sinilah letak keindahan ilmu. Karena begitu besar keutamaannya, sebagian orang lalu merasa berdosa luar biasa bila tertinggal. Tarjih memberikan rambu yang jernih. Masih dalam Tanya Jawab Agama 9 Bab 7:

"Hal itu tidak berarti shalat sunah subuh (Fajar) itu wajib, tetapi hukumnya tetap sunah. Di kalangan ahli usul fikih, ada kaidah yang berkembang yaitu 'semata-mata selalu dikerjakan, tidak memberikan faidah wajib'."
— Tanya Jawab Agama 9 Bab 7 Shalat Id

Jadi, kekonsistenan Nabi saw. mengerjakannya adalah teladan, bukan kewajiban. Kita didorong, bukan dihantui.

Kapan Dikerjakan?

Waktunya adalah setelah terbit fajar, sesudah azan Subuh, sebelum salat Subuh. Tanya Jawab Agama 1 menyebut dua rakaat sebelum Subuh itu "yakni setelah terbitnya fajar" Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat, dan Tanya Jawab Agama 2 menegaskan: "Waktu pelaksanaannya, ialah sebelum Shubuh, maksudnya setelah adzan Shubuh sebelum melakukan shalat Shubuh." Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat

Pertanyaan yang sering muncul: hadis riwayat Muslim dari Ibnu Umar memakai lafaz qablal fajri (sebelum fajar), sedangkan riwayat Hafshah memakai lafaz idza thala'al fajru (apabila fajar telah terbit). Apakah ini bertentangan? Tarjih menjawab dengan jernih: kata al-fajar dalam lafaz qablal fajri bermakna salat Subuh, sebagaimana dalam Surah al-Isra ayat 78. Karena itu, "tidak ada pertentangan... bahwa shalat sunat fajar pelaksanaannya adalah setelah terbit fajar sebelum shalat Subuh." Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat

Bagaimana Cara Mengerjakannya?

Nabi saw. mengerjakannya dengan ringan dan singkat. 'Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah saw. mengerjakan dua rakaat fajar itu singkat sekali, "sehingga aku berkata (dalam hati), apakah beliau sudah membaca Fatihah dalam kedua rakaat itu?" (HR Muslim). Hafshah ra. juga menyebut: "apabila fajar telah menyingsing, Rasulullah hanya shalat dua rakaat singkat-singkat." Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat

Meski ringan, ia tetap harus dikerjakan dengan tumakninah. Fatwa Tarjih tahun 2021 menegaskan: "Tumakninah adalah rukun salat, meskipun itu salat sunah." Dan bila waktu ikamah tinggal dua sampai tiga menit, "menurut pengalaman, waktu 2‒3 menit salat dua rakaat insya Allah cukup dan bisa dikerjakan dengan tumakninah. Hanya saja memang salat harus diringankan dan bacaan harus diperpendek." Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

Adapun bacaan setelah al-Fatihah, Tanya Jawab Agama 2 menyebutkan bahwa Ibnu Umar memperhatikan salat Nabi selama sebulan, "maka aku dapati beliau dalam shalat sebelum Shubuh membaca QULYA AYYUHAL KAAFIRUN dan QUL HUWALLAHU AHAD." (HR lima perawi hadis kecuali an-Nasa'i). Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat

Di Rumah atau di Masjid?

Keduanya mungkin. Namun arsip Tarjih memberi catatan penting. Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 menjelaskan dari hadis 'Aisyah: "Rasulullah saw. mengerjakan shalat sunah rawatib di rumah beliau, bukan di masjid. Tentu saja perbuatan Rasulullah saw. itu lebih utama, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengerjakan shalat sunah rawatib di masjid." Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah Fatwa 1998 menambahkan: "Oleh karena itu kalau sudah dikerjakan di rumah tidak dikerjakan lagi di masjid." Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar

Bila Ikamah Sudah Dikumandangkan

Hadis dari Abu Hurairah yang dikutip Fatwa 34/2021:

إِذَا أُقَيْمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوْبَةَ

"Apabila sudah ikamah untuk salat, maka tidak ada/boleh salat lagi kecuali salat fardu." (HR Muslim)
— Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

Karena itu, "Salat sunah rawatib dapat dilakukan selama belum ikamah. Begitu ikamah, maka tidak boleh salat tahiyyatul-masjid, salat sunah rawatib, atau salat sunah lainnya. Salat yang harus dikerjakan adalah salat fardu mengikuti imam." Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

Dan bila bangun terlambat sehingga sunah Fajar tertinggal, Tarjih menyebut adanya salat pengganti. Yang menarik, Tarjih memilih istilah "salat pengganti", bukan "qada", karena hadis-hadis yang berkaitan tidak memakai istilah qada. Dan salat sunah yang boleh diganti adalah "yang mempunyai dalil secara khusus, seperti salat sunah Subuh, sebelum Zuhur, sesudah Zuhur dan sebelum Asar." Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

Dalilnya, hadis Abu Qatadah ra. yang dikutip dalam fatwa tersebut: "Rasulullah saw bangun sementara matahari sudah (naik) di punggungnya ... Kemudian Bilal mengumandangkan azan untuk salat (Subuh), lalu Rasulullah saw salat (sunah) dua rakaat, kemudian beliau salat Subuh. Beliau melakukan apa yang beliau lakukan setiap hari." (HR Muslim). Fatwa itu menjelaskan: "Di dalam hadis ini, Rasulullah saw mengganti salat sunah Subuh yang tertinggal karena bangun terlambat, setelah matahari terbit sebelum mengerjakan salat Subuh berjamaah." Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

Penutup

Hadirin yang dirahmati Allah,

Dua rakaat. Ringan di lisan, berat di timbangan. Nabi saw. menyebutnya lebih dicintai daripada dunia seluruhnya, memerintahkan kita tidak meninggalkannya walau dikejar pasukan berkuda, dan tetap memeliharanya bahkan ketika sedang dalam perjalanan. Sementara Tarjih mengingatkan, semua itu tetap berada pada hukum sunah — bukan beban, melainkan kasih sayang yang ditawarkan.

Maka mulai besok Subuh, mari kita sisihkan tiga menit untuk sesuatu yang nilainya melebihi dunia: dua rakaat singkat, dengan al-Fatihah, al-Kafirun, dan al-Ikhlas.

"Ya Allah, jadikanlah kami hamba yang memelihara dua rakaat fajar sebagaimana Nabi-Mu memeliharanya, dan jadikanlah amal kecil kami bernilai besar di sisi-Mu."

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Sumber penelusuran:

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.