Pertanyaan
- Apakah saat bayi lahir harus mengumandangkan adzan ke telinganya?
Jawaban
-
Menurut ketetapan Tarjih Muhammadiyah, adzan dan iqamah di telinga bayi baru lahir bukan tuntunan yang diamalkan, sehingga tidak bersifat harus. Alasannya, hadis yang membicarakannya dinilai lemah oleh para ahli hadis.
-
Fatwa Tarjih menyebutkan penilaian para ulama hadis atas riwayat tersebut: "Di kalangan ulama hadis, seperti Yahya bin Ma'in menilai 'Ubaidillah itu lemah. Al-Bukhari menilai hadis itu munkar, sedangkan Muhammad bin Saad mengatakan tidak berhujjah dengan hadis tersebut. Atas dasar ini Muhammadiyah dalam ketetapan tarjihnya tidak mengamalkan hadis tentang azan di telinga bayi yang baru dilahirkan." — Fatwa 22 1999 Azan Dan Iqamah Di Telinga Bayi Baru Lahir
-
Sebelumnya, Tanya Jawab Agama 1 juga menyatakan hal yang sama: "Muhammadiyah dalam qarar tarjihnya tidak mengamalkan Hadis yang menerangkan demikian, karena menurut penilaian As Suyuthy Hadis itu lemah." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Adzan
-
Yang diamalkan Muhammadiyah, sesuai HPT, adalah tuntunan lain saat bayi lahir: membersihkan dan tahnik (mengusap langit-langit mulut bayi dengan kurma atau sesamanya), mendoakan keberkahan, memohonkan perlindungan, memberi nama yang baik, dan aqiqah pada hari ketujuh. — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu, Tanya Jawab Agama 5 Aqiqah
Dalil
-
Hadis yang menjadi dasar tidak diamalkannya adzan di telinga bayi (riwayat yang dinilai lemah):
عَنْ عَاصِمُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ
Artinya: "Dari 'Asim bin 'Ubaidillah dari 'Ubaidillah bin Abi Rafi' dari ayahnya, ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw melakukan azan pada telinga Hasan ketika ia baru dilahirkan oleh Fatimah." — Fatwa 22 1999 Azan Dan Iqamah Di Telinga Bayi Baru Lahir
-
Hadis yang menjadi dasar tuntunan yang diamalkan (tahnik dan doa keberkahan):
عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ وُلِدَ لِي غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيْمَ فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ وَدَعَا لَهُ بِاْلبَرَكَةِ
Artinya: "Dari Abu Musa, ia berkata: Telah lahir anak saya lalu saya bawa kepada Nabi saw, maka diberinya nama Ibrahim lalu diusap langit-langit mulutnya dengan kurma dan didoakan dengan barokah." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 22 1999 Azan Dan Iqamah Di Telinga Bayi Baru Lahir
Catatan
-
Naskah-naskah lintas tahun sejalan dalam hal tidak mengamalkannya: Tanya Jawab Agama 1, Fatwa 22/1999, dan Keputusan Tarjih ke-28. Tidak ada naskah dalam arsip yang saya telusuri yang mengubah ketetapan itu.
-
Keputusan Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) memuat keterangan tambahan yang perlu disampaikan apa adanya: setelah menyatakan Muhammadiyah tidak mengamalkan hadis tersebut karena dinilai lemah, naskah itu menulis, "Hadis di atas jika dijadikan pegangan maka dapat kita mengerti bahwa Rasulullah mengazani Hasan karena waktu kelahirannya bertepatan dengan salat. Dan untuk kepentingan pendidikan, kalimah ṭayyibah (kalimah yang baik) yang dilantunkan di telinga bayi memberikan stimulasi positif terhadap aktualisasi tauhid sebagai fitrah kemanusiaan yang telah dibekalkan Allah sejak masa prenatal." Pernyataan ini adalah penjelasan pemahaman atas hadis, bukan penetapan bahwa adzan di telinga bayi disyariatkan. — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
-
Dalam Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01, Majelis Tarjih menegaskan bahwa mengiaskan adzan untuk mayit dengan adzan untuk bayi baru lahir adalah kias yang lemah: "Menurut pandangan Muhammadiyah kias ini sangat lemah dan tidak pada tempatnya, karena tidak memiliki ilat yang sama." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit Di Dalam Kubur
Kesimpulan
- Mengumandangkan adzan ke telinga bayi bukan kewajiban dan bukan tuntunan yang diamalkan Muhammadiyah, karena hadisnya dinilai lemah. Yang dituntunkan saat bayi lahir adalah tahnik, doa keberkahan, permohonan perlindungan, pemberian nama yang baik, dan aqiqah.
Sumber
- Fatwa 22 1999 Azan Dan Iqamah Di Telinga Bayi Baru Lahir (Fatwa 22, 1999)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Adzan (Tanya Jawab Agama 1, Masalah Adzan)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba (Keputusan Tarjih ke-28)
- Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu (HPT Jilid 1, Aqiqah dan Kelahiran Anak)
- Tanya Jawab Agama 5 Aqiqah (Tanya Jawab Agama 5)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit Di Dalam Kubur (Tanya Jawab Agama 2025)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.