ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
apakah saat bayi lahir harus mengumandangkan adzan ke telin…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 23:57 WIB
apakah saat bayi lahir harus mengumandangkan adzan ke telinga nya?

Pertanyaan

  • Apakah saat bayi lahir harus mengumandangkan adzan ke telinganya?

Jawaban

  • Menurut ketetapan Tarjih Muhammadiyah, adzan dan iqamah di telinga bayi baru lahir bukan tuntunan yang diamalkan, sehingga tidak bersifat harus. Alasannya, hadis yang membicarakannya dinilai lemah oleh para ahli hadis.

  • Fatwa Tarjih menyebutkan penilaian para ulama hadis atas riwayat tersebut: "Di kalangan ulama hadis, seperti Yahya bin Ma'in menilai 'Ubaidillah itu lemah. Al-Bukhari menilai hadis itu munkar, sedangkan Muhammad bin Saad mengatakan tidak berhujjah dengan hadis tersebut. Atas dasar ini Muhammadiyah dalam ketetapan tarjihnya tidak mengamalkan hadis tentang azan di telinga bayi yang baru dilahirkan." — Fatwa 22 1999 Azan Dan Iqamah Di Telinga Bayi Baru Lahir

  • Sebelumnya, Tanya Jawab Agama 1 juga menyatakan hal yang sama: "Muhammadiyah dalam qarar tarjihnya tidak mengamalkan Hadis yang menerangkan demikian, karena menurut penilaian As Suyuthy Hadis itu lemah." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Adzan

  • Yang diamalkan Muhammadiyah, sesuai HPT, adalah tuntunan lain saat bayi lahir: membersihkan dan tahnik (mengusap langit-langit mulut bayi dengan kurma atau sesamanya), mendoakan keberkahan, memohonkan perlindungan, memberi nama yang baik, dan aqiqah pada hari ketujuh. — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu, Tanya Jawab Agama 5 Aqiqah

Dalil

  • Hadis yang menjadi dasar tidak diamalkannya adzan di telinga bayi (riwayat yang dinilai lemah):

    عَنْ عَاصِمُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ

Artinya: "Dari 'Asim bin 'Ubaidillah dari 'Ubaidillah bin Abi Rafi' dari ayahnya, ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw melakukan azan pada telinga Hasan ketika ia baru dilahirkan oleh Fatimah." — Fatwa 22 1999 Azan Dan Iqamah Di Telinga Bayi Baru Lahir

  • Hadis yang menjadi dasar tuntunan yang diamalkan (tahnik dan doa keberkahan):

    عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ وُلِدَ لِي غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيْمَ فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ وَدَعَا لَهُ بِاْلبَرَكَةِ

Artinya: "Dari Abu Musa, ia berkata: Telah lahir anak saya lalu saya bawa kepada Nabi saw, maka diberinya nama Ibrahim lalu diusap langit-langit mulutnya dengan kurma dan didoakan dengan barokah." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 22 1999 Azan Dan Iqamah Di Telinga Bayi Baru Lahir

Catatan

  • Naskah-naskah lintas tahun sejalan dalam hal tidak mengamalkannya: Tanya Jawab Agama 1, Fatwa 22/1999, dan Keputusan Tarjih ke-28. Tidak ada naskah dalam arsip yang saya telusuri yang mengubah ketetapan itu.

  • Keputusan Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) memuat keterangan tambahan yang perlu disampaikan apa adanya: setelah menyatakan Muhammadiyah tidak mengamalkan hadis tersebut karena dinilai lemah, naskah itu menulis, "Hadis di atas jika dijadikan pegangan maka dapat kita mengerti bahwa Rasulullah mengazani Hasan karena waktu kelahirannya bertepatan dengan salat. Dan untuk kepentingan pendidikan, kalimah ṭayyibah (kalimah yang baik) yang dilantunkan di telinga bayi memberikan stimulasi positif terhadap aktualisasi tauhid sebagai fitrah kemanusiaan yang telah dibekalkan Allah sejak masa prenatal." Pernyataan ini adalah penjelasan pemahaman atas hadis, bukan penetapan bahwa adzan di telinga bayi disyariatkan. — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  • Dalam Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01, Majelis Tarjih menegaskan bahwa mengiaskan adzan untuk mayit dengan adzan untuk bayi baru lahir adalah kias yang lemah: "Menurut pandangan Muhammadiyah kias ini sangat lemah dan tidak pada tempatnya, karena tidak memiliki ilat yang sama." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit Di Dalam Kubur

Kesimpulan

  • Mengumandangkan adzan ke telinga bayi bukan kewajiban dan bukan tuntunan yang diamalkan Muhammadiyah, karena hadisnya dinilai lemah. Yang dituntunkan saat bayi lahir adalah tahnik, doa keberkahan, permohonan perlindungan, pemberian nama yang baik, dan aqiqah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 00:00 WIB
bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap adzan yang dikumandangkan saat penguburan jenazah?

Pertanyaan

  • Bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap adzan yang dikumandangkan saat penguburan jenazah?

Jawaban

  • Muhammadiyah menilai adzan saat penguburan jenazah tidak disyariatkan dan tidak diamalkan. Fatwa terbaru menyebutnya "tidak disyariatkan (gairu masyru') dan sudah semestinya tidak dilakukan." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit Di Dalam Kubur

  • Alasan yang dikemukakan redaksi 2016: "Di dalam al-Qur'an dan Hadis tidak ada keterangan sama sekali mengenai hal tersebut. Adapun adzan sendiri hanya disyariatkan sebagai panggilan untuk shalat, sehingga tidak tepat jika dilantunkan bagi jenazah yang telah gugur dari kewajiban shalat." — Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah

  • Fatwa 2010 (yang dirujuk kembali pada 2025) menambahkan dua penilaian: (a) mengiaskan adzan mayit dengan adzan bayi baru lahir adalah kias yang tidak sah — "kias ini sangat lemah dan tidak pada tempatnya, karena tidak memiliki ilat yang sama", dan Amir Bad Syah menyebutnya giyas farig (kias kepada sesuatu yang berbeda) yang termasuk giyas fasid (kias yang tidak benar); (b) "pengumandangan adzan saat akan menguburkan jenazah merupakan tambahan dalam agama yang sama sekali tidak ada dasarnya", sejalan dengan pendapat Ibn Hajar Al-Haitami dalam al-Fatawa al-Fighiyyah al-Kubra. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit Di Dalam Kubur

  • Perkembangan lintas tahun, secara kronologis:

    • Tanya Jawab Agama 1 — dalam urusan jenazah pun tidak ada iqamah: "Adapun dalam menshalatkan, tidak perlu didahului dengan iqamah." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah

    • Tanya Jawab Agama 9, Bab 11 (SM 2005–2006) — daftar kegiatan yang dianjurkan setelah mengubur hanya: memberi tanda pada kubur, berdoa, dan ziarah kubur. Adzan tidak disebut. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah

    • HPT Jilid 1, Kitab Jenazah — tuntunan mengubur memuat bacaan "Bismillahi wa 'ala millati Rasulillah" saat meletakkan mayat, meletakkan mayat menghadap qiblat, memberi tanda kubur, dan menabur tanah tiga kali. Adzan tidak termasuk di dalamnya. — Hpt Jilid 1 Kitab Jenazah, Kitab Jenazah Bagian 06 Mengubur

    • Fatwa 33/2016 — menyebut "Mengadzankan jenazah" sebagai amalan yang tidak ada keterangannya sama sekali dalam Al-Qur'an dan Hadis. — Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah

    • Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 — menegaskan kembali sebagai gairu masyru' setelah menelusuri sejarah pensyariatan adzan: "Sejauh ini belum ditemukan dalil yang menunjukkan perintah adzan digunakan untuk mengadzani mayit di kuburan atau lainnya. Dengan demikian, mengadzani mayit dalam kubur hanyalah kebiasaan masyarakat atau kalangan tertentu dari umat Islam, bukan suatu amalan yang disyariatkan dalam Islam." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit Di Dalam Kubur

  • Jadi posisinya konsisten sejak Tanya Jawab Agama 1 sampai 2025: tidak ada perubahan ketetapan, hanya penajaman argumen (dari "tidak perlu iqamah" dan "tidak ada dasarnya" menjadi rumusan gairu masyru').

Dalil

  • Yang dituntunkan setelah penguburan adalah doa, bukan adzan:

    عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيْكُمْ وَاسْأَلُوا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ

Artinya: "Dari Usman r.a., [diriwayatkan] ia berkata: Adalah Rasulullah saw. apabila selesai menguburkan mayat beliau berdiri atasnya dan berkata: Mintakanlah ampun bagi saudaramu dan mintakanlah ketetapan baginya karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya" [HR Abu Dawud dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim]. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah

  • Hadis sejarah pensyariatan adzan, yang menunjukkan adzan adalah panggilan shalat:

    عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ: ... فَقَالَ عُمَرُ: أَوَلَا تَبْعَثُونَ رَجُلًا يُنَادِي بِالصَّلَاةِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا بِلَالُ، قُمْ فَنَادِ بِالصَّلَاةِ.

Artinya: "…Umar berkata: kenapa kalian tidak meminta kepada seseorang agar mengumandangkan seruan untuk shalat. Rasulullah saw kemudian bersabda: 'Wahai Bilal, berdirilah dan kumandangkan seruan untuk shalat.'" [HR al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit Di Dalam Kubur

Catatan

  • Perlu dibedakan: naskah-naskah ini menilai praktik itu tidak disyariatkan, tidak tepat, dan tambahan yang tidak ada dasarnya. Redaksi yang dibaca tidak memakai kata "haram", sehingga saya tidak menyimpulkan demikian.

  • Fatwa 2010 yang menjadi rujukan Tanya Jawab Agama 2025 (rubrik Tanya Jawab Agama SM nomor 8 tahun 2010, tentang mewakilkan shalat dan adzan di kuburan) belum saya temukan sebagai halaman tersendiri dalam arsip yang berhasil ditelusuri; isinya saya sampaikan melalui kutipan dan pengutipan ulang di Tanya Jawab Agama 2025.

Kesimpulan

  • Muhammadiyah berpandangan bahwa mengumandangkan adzan saat penguburan jenazah bukan amalan yang disyariatkan, karena tidak ada dalilnya dan adzan hanya untuk panggilan shalat. Yang dituntunkan setelah pemakaman adalah mendoakan jenazah dengan memohon ampunan dan ketetapan hati.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 00:01 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk grafik konsep.

Mengadzani Mayit di Dalam Kubur
├── Penilaian Muhammadiyah
│ ├── Tidak disyariatkan (gairu masyru')
│ ├── Kias ke adzan bayi = kias fasid
│ └── Tambahan dalam agama tanpa dasar
├── Alasan
│ ├── Tak ada keterangan di Al-Qur'an dan Hadis
│ └── Adzan hanya panggilan shalat
│ └── Jenazah telah gugur kewajiban shalat
├── Perkembangan Kronologis
│ ├── Tanya Jawab Agama 1
│ │ └── Shalat jenazah tanpa iqamah
│ ├── Tanya Jawab Agama 9 (2005–2006)
│ │ └── Anjuran: tanda kubur, doa, ziarah
│ ├── HPT Jilid 1 Kitab Jenazah
│ │ └── Bismillah, hadap qiblat, tanda, tabur tanah
│ ├── Fatwa 33/2016
│ │ └── Tidak ada keterangan sama sekali
│ └── Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01
│ └── Penegasan: gairu masyru'
├── Dalil yang Dituntunkan
│ ├── Doa usai penguburan (HR Abu Dawud)
│ └── Sejarah pensyariatan adzan (HR al-Bukhari)
└── Catatan
├── Redaksi tidak memakai kata "haram"
└── Fatwa 2010 dirujuk, halaman belum ditemukan

Penjelasan tiap simpul

  • Penilaian Muhammadiyah — tiga rumusan yang dipakai naskah. Fatwa terbaru menyebut praktik ini "tidak disyariatkan (gairu masyru') dan sudah semestinya tidak dilakukan." Kias mengadzani mayit kepada adzan bayi dinilai tidak sah karena "tidak memiliki ilat yang sama"; Amir Bad Syah menyebutnya giyas farig (kias kepada sesuatu yang berbeda) yang termasuk giyas fasid (kias yang tidak benar). Praktiknya juga disebut "tambahan dalam agama yang sama sekali tidak ada dasarnya", sejalan dengan Ibn Hajar Al-Haitami dalam al-Fatawa al-Fighiyyah al-Kubra. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit Di Dalam Kubur

  • Alasan — dua landasan. Pertama, "Di dalam al-Qur'an dan Hadis tidak ada keterangan sama sekali mengenai hal tersebut." Kedua, "adzan sendiri hanya disyariatkan sebagai panggilan untuk shalat, sehingga tidak tepat jika dilantunkan bagi jenazah yang telah gugur dari kewajiban shalat." — Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah

  • Perkembangan Kronologis — lima naskah lintas tahun, semuanya sejalan:

  • Dalil yang Dituntunkan — yang ada tuntunannya adalah doa, bukan adzan:
    عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيْكُمْ وَاسْأَلُوا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ — [HR Abu Dawud, disahihkan al-Hakim] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah
    Dan hadis sejarah pensyariatan adzan: فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا بِلَالُ، قُمْ فَنَادِ بِالصَّلَاةِ — [HR al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit Di Dalam Kubur

  • Catatan — naskah memakai kata tidak disyariatkan, tidak tepat, dan tambahan yang tidak ada dasarnya; kata "haram" tidak dipakai, sehingga tidak disimpulkan demikian. Fatwa 2010 (rubrik Tanya Jawab Agama SM nomor 8 tahun 2010) belum ditemukan sebagai halaman tersendiri; isinya tersampaikan melalui pengutipan ulang di Tanya Jawab Agama 2025.

Kesimpulan

  • Muhammadiyah berpandangan bahwa mengumandangkan adzan saat penguburan jenazah bukan amalan yang disyariatkan, karena tidak ada dalilnya dan adzan hanya untuk panggilan shalat. Yang dituntunkan setelah pemakaman adalah mendoakan jenazah.

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.