Pertanyaan
- Apa hukum mengazankan mayit ketika dikubur?
Jawaban
-
Menurut Tarjih, mengazankan mayit di dalam kubur tidak disyariatkan (ghairu masyru') dan semestinya tidak dilakukan. Alasannya: adzan adalah panggilan untuk shalat, sedangkan jenazah sudah gugur dari kewajiban shalat. Karena itu praktik tersebut dinilai sebagai kebiasaan masyarakat, bukan amalan yang disyariatkan Islam.
-
Perkembangan naskah lintas tahun — posisinya konsisten:
-
Fatwa 33/2016 (disidangkan 11 Desember 2016) — pada poin "Mengadzankan Jenazah": "Di dalam al-Qur'an dan Hadis tidak ada keterangan sama sekali mengenai hal tersebut. Adapun adzan sendiri hanya disyariatkan sebagai panggilan untuk shalat, sehingga tidak tepat jika dilantunkan bagi jenazah yang telah gugur dari kewajiban shalat." — Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah
-
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 (disidangkan 17 Mei 2024) — memperluas dan menegaskan fatwa sebelumnya (dirujuk sebagai fatwa rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah nomor 8 tahun 2010):
"Sejauh ini belum ditemukan dalil yang menunjukkan perintah adzan digunakan untuk mengadzani mayit di kuburan atau lainnya. Dengan demikian, mengadzani mayit dalam kubur hanyalah kebiasaan masyarakat atau kalangan tertentu dari umat Islam, bukan suatu amalan yang disyariatkan dalam Islam. Oleh karena itu mengadzani mayit dalam kubur tidak disyariatkan (gairu masyru') dan sudah semestinya tidak dilakukan."
-
Naskah ini juga menolak kias (analogi) sebagian orang yang menyamakan adzan untuk mayit dengan adzan untuk bayi baru lahir: "Menurut pandangan Muhammadiyah kias ini sangat lemah dan tidak pada tempatnya, karena tidak memiliki ilat yang sama," dan kias kepada sesuatu yang berbeda (qiyas farig) termasuk kias yang tidak benar (qiyas fasid). Kesimpulan fatwa yang dirujuknya: "pengumandangan adzan saat akan menguburkan jenazah merupakan tambahan dalam agama yang sama sekali tidak ada dasarnya." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit Di Dalam Kubur
-
Catatan pendukung: adzan di telinga bayi baru lahir pun tidak diamalkan Muhammadiyah karena hadisnya dinilai lemah — "Muhammadiyah dalam ketetapan tarjihnya tidak mengamalkan hadis tentang azan di telinga bayi yang baru dilahirkan." — Fatwa 22 1999 Azan Dan Iqamah Di Telinga Bayi Baru Lahir
-
Yang disyariatkan sebagai gantinya: HPT Kitab Jenazah Bagian 06 Mengubur menuntun: "Bila sudah selesai menguburkan, maka do'akanlah, mintakan ampun dan ketetapan hati bagi mayat." — Kitab Jenazah Bagian 06 Mengubur
Dalil
-
Hadis Utsman bin Affan ra.:
استغفروا لأخيكم وسلوا له التثبيت فإنه الآن يسأل
"Rasulullah saw. bila selesai dari mengubur mayat, berdiri di sisinya seraya bersabda: 'Mintakanlah ampun bagi saudaramu dan mohonkanlah ketetapan baginya, karena sekarang ia sedang disoal (ditanya)!'" (HR Abu Dawud) — Kitab Jenazah Bagian 06 Mengubur
-
Definisi adzan yang dikutip naskah dari at-Ta'rifat al-Jurjani:
الإعلام بوقت الصلاة بألفاظ معلومة
"adzan merupakan informasi sebagai pemberitahuan akan tibanya waktu shalat kepada umat Islam." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit Di Dalam Kubur
Catatan
- Istilah ghairu masyru' (tidak disyariatkan) di sini adalah penilaian naskah Tarjih sendiri, bukan kesimpulan tambahan dari perangkum — lihat Ghairu Masyru. Naskah TJA 2025 tidak menyebutkan sanksi atau akibat hukum lain di luar pernyataan "tidak disyariatkan dan sudah semestinya tidak dilakukan".
Kesimpulan
- Mengazankan mayit di kubur tidak disyariatkan dalam pandangan Tarjih Muhammadiyah; posisi ini konsisten sejak Fatwa 33/2016 hingga Tanya Jawab Agama 2025. Yang dituntunkan setelah pemakaman adalah mendoakan jenazah, memohon ampunan dan ketetapan hati baginya.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit Di Dalam Kubur (2025; disidangkan 9 Dzulqa'dah 1445 H/17 Mei 2024)
- Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah (2016)
- Kitab Jenazah Bagian 06 Mengubur
- Fatwa 22 1999 Azan Dan Iqamah Di Telinga Bayi Baru Lahir (1999)
Wallahu a'lam bish-shawab.