Pertanyaan
- Bagaimana urutan gerakan dan bacaan salat menurut putusan Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
- Tarjih merinci tata cara salat wajib secara berurutan dalam Kitab Shalat HPT. Dasar urutannya adalah perintah mengikuti praktik Nabi saw.:
«صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي»
"Salatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku melakukan salat." (HR al-Bukhari) — Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat
Urutan yang disebutkan naskah Tarjih:
- Takbiratul ihram — membaca "Allahu Akbar" dengan niat ikhlas karena Allah, seraya mengangkat kedua tangan sejurus bahu, ibu jari sejajar daun telinga.
- Bersedekap — tangan kanan diletakkan pada punggung telapak tangan kiri di atas dada. HPT memilih cara ini berdasarkan hadis Wā’il bin Ḥujr. Dalam Tanya Jawab Agama ditegaskan: "Keduanya diletakkan di dada. HPT mengambil pendapat ini." — Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa
- Doa iftitah — HPT menyebut dua pilihan lafal: "Allāhumma bā‘id bainī wa baina khaṭāyāya…" atau "Wajjahtu wajhiya lilladzī faṭaras-samāwāti wal-arḍa ḥanīfan musliman…". Doa iftitah hanya pada rakaat pertama.
- Ta‘awudz — "A‘ūdzubillāhi minasy-syaiṭānir-rajīm". Menurut putusan Kongres ke-19 Minangkabau 1930 yang dikutip HPT, ta‘awudz dan basmalah dibaca pada tiap rakaat.
- Basmalah, lalu al-Fatihah, lalu "Amin", lalu membaca surat/ayat al-Qur'an.
- Rukuk — bertakbir, melempangkan punggung dengan leher, memegang kedua lutut, membaca "Subḥānakallāhumma Rabbanā wa biḥamdika Allāhummaghfirlī" atau salah satu doa dari Nabi saw, antara lain "Subḥāna Rabbiyal-‘Aẓīm".
- Iktidal — mengangkat kepala seraya "Sami‘allāhu liman ḥamidah", lalu berdiri lurus membaca "Rabbanā wa lakal-ḥamdu".
- Sujud — bertakbir, meletakkan kedua lutut, jari kaki ditekuk ke arah kiblat, kedua tangan, dahi dan hidung; merenggangkan tangan dari lambung; membaca "Subḥānakallāhumma Rabbanā wa biḥamdika Allāhummaghfirlī" atau "Subḥāna Rabbiyal-A‘lā".
- Duduk antara dua sujud — bertakbir, duduk tenang, membaca "Allāhummaghfirlī warḥamnī wajburnī wahdinī warzuqnī".
- Sujud kedua, lalu bertakbir dan duduk sebentar, lalu berdiri untuk rakaat kedua.
- Rakaat kedua dikerjakan seperti rakaat pertama, tanpa doa iftitah. Pada rakaat ketiga dan keempat cukup membaca al-Fatihah saja, tanpa surat.
- Tasyahud awal (pada salat tiga/empat rakaat) dengan duduk iftirasy: membaca "At-taḥiyyātu lillāh waṣ-ṣalawātu waṭ-ṭayyibāt…", lalu salawat, lalu doa singkat. Jari telunjuk diacungkan sejak mulai bacaan tahiyat.
- Tasyahud akhir dengan duduk tawaruk: tahiyat, salawat, lalu doa "Allāhumma innī a‘ūdzubika min ‘adzābi jahannama wa min ‘adzābil-qabri wa min fitnatil-maḥyā wal-mamāti wa min syarri fitnatil-masīḥid-dajjāl".
- Salam ke kanan dan ke kiri: "Assalāmu ‘alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh".
Perkembangan dan penegasan lintas tahun:
- 1999 — Tanya Jawab Agama menegaskan sedekap di dada, isyarat telunjuk sejak awal tahiyat, dan bacaan "ḥamdan kaṡīran ṭayyiban mubārakan" setelah rukuk sebagai zikir yang dituntunkan Nabi saw — Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa
- 2009 — Fatwa No. 36 menegaskan bacaan tasbih rukuk dan sujud boleh lebih dari satu kali, tidak berlebihan; orang yang salat sendirian boleh menambah, imam boleh memanjangkan asal tidak memberatkan makmum — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
- 2010 — Fatwa No. 12 menetapkan bahwa pada salat dua rakaat, duduk tasyahud akhirnya adalah tawaruk, karena duduk yang di dalamnya ada salam hukumnya tawaruk — Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat
- 2014 — Fatwa No. 01 menjelaskan kasus makmum masbuk: langsung takbir mengikuti imam; yang sempat rukuk bersama imam mendapat satu rakaat walau tidak sempat membaca al-Fatihah — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
- 2022 — Fatwa No. 01 menegaskan basmalah dibaca sebelum al-Fatihah pada setiap rakaat, dan cara membacanya mengandung tanawwu‘ (keragaman yang dibolehkan): boleh jahar, boleh sir, karena hadis-hadis keduanya sahih. Karena itu imam yang kadang menjaharkan dan kadang menyirkan basmalah tidak menjadi masalah — Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh
Dalil
-
«مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الْوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ» — "Kunci salat itu wudu, pengharamannya takbir, dan penghalalnya salam." (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi dengan sanad sahih) — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
-
عَنْ حُدَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَفِي سُجُودِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَىٰ [رواه مسلم] — "Aku pernah salat bersama Nabi saw; dalam rukuknya beliau membaca Subḥāna Rabbiyal-‘Aẓīm dan dalam sujudnya Subḥāna Rabbiyal-A‘lā." — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
-
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي [رواه البخاري ومسلم] — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
-
Hadis Wa’il bin Ḥujr tentang bersedekap, bacaan Sami‘allāhu liman ḥamidah, dan isyarat telunjuk dalam tahiyat — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
-
Hadis Abū Ḥumaid as-Sā‘idī yang merinci gerakan rukuk, iktidal, sujud, duduk iftirasy, dan tawaruk pada duduk yang ada salamnya — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
Catatan
- Rincian urutan di atas diambil dari Kitab Shalat HPT (Cara Salat Wajib) dan tuntunan salat lima waktu hasil Munas Tarjih ke-29. Beberapa lafal bacaan memiliki lebih dari satu versi yang sah dipilih (tanawwu‘), dan naskah Tarjih menyebutkan pilihan-pilihan itu, bukan satu lafal tunggal. Saya belum menelusuri secara tuntas varian bacaan pada salat-salat sunah tertentu (misalnya tahajud, Id, dan tarawih) yang dibahas dalam naskah tersendiri.
Kesimpulan
- Urutan salat menurut Tarjih: takbiratul ihram – sedekap di dada – doa iftitah (rakaat pertama) – ta‘awudz – basmalah – al-Fatihah dan "Amin" – surat – rukuk – iktidal – sujud – duduk antara dua sujud – sujud kedua – rakaat berikutnya tanpa iftitah dan hanya Fatihah pada rakaat ketiga/keempat – tasyahud awal (iftirasy) – tasyahud akhir (tawaruk) – salam. Bacaan tasbih rukuk dan sujud boleh diulang, dan basmalah boleh dibaca jahar atau sir.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
- Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
- Hpt Jilid 1 Kitab Shalat
- Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud (2009)
- Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat (2010)
- Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
- Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh (2022)
- Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa (1999)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.