DRAFT KHUTBAH IDUL FITRI
"Silaturahmi: Menyambung yang Mungkin Sudah Lama Terputus"
- Catatan awal: khazanah tarjih tidak memuat naskah khutbah Idul Fitri siap pakai. Draft ini disusun dari putusan-putusan Tarjih yang relevan, dan setiap klaim hukum di bawah ditautkan ke halaman sumbernya. Menurut tuntunan Tarjih, khutbah hari raya dikerjakan satu kali sesudah shalat, dimulai dengan hamdalah, berisi nasihat dan anjuran berbuat baik — bukan dua khutbah seperti Jumat — Kitab Shalat Bagian 05 Shalat Idain (Muktamar Tarjih XX, Garut, 1976).
KHUTBAH
اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
Alhamdulillah, walillahil hamd. Allahu Akbar kabīran, wal-ḥamdulillāhi kaṡīran, wa subḥānallāhi bukratan wa aṣīlā. Segala puji bagi Allah yang pada pagi ini menghimpun kita di tanah lapang, dalam satu barisan, dengan satu takbir, meski berbeda rumah, berbeda kampung, dan barangkali berbeda pula rasa di dada.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad saw., yang diutus bukan untuk melaknat, melainkan untuk menjadi rahmat.
Ma'asyiral muslimin wa zumratul mu'minin raḥimakumullāh,
Pada hari ini, sebelum kita berangkat ke tempat shalat, kita telah menunaikan zakat fitri. Tarjih telah menjelaskan hikmahnya dengan mengutip sabda Nabi saw. tentang zakat fitri: ia dimaksudkan "untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin" [HR Abū Dāwud, Ibnu Mājah dan al-Ḥākim]. Dan lewat riwayat lain ditegaskan bahwa tujuannya ialah agar fakir miskin dibuat berkecukupan pada hari raya ini, "sehingga tidak meminta-minta pada hari ini" [HR al-Ḥākim dan al-Dāraquṭnī]. Karena itu hari raya bukan kegembiraan yang kita nikmati seorang diri; ia kegembiraan yang harus dibagi — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Tema khutbah kita pagi ini sederhana: silaturahmi. Sederhana kalimatnya, tetapi berat timbangannya.
Tarjih menjelaskan makna kata ini secara bahasa. Kata "silaturrahim" tersusun dari dua kata Arab: shilat — artinya sambungan, menyambung, menjalin, menghubungkan — dan ar-rahim, yang antara lain berarti kekerabatan dan kerabat itu sendiri. Maka silaturahim adalah menyambung atau menjalin kasih sayang kita dengan kerabat dan kenalan kita "dengan cara memberinya sedekah atau salam atau pertolongan atau mengunjunginya atau lainnya sesuai dengan keadaan kita dan mereka" — Fatwa 29 Kata Silaturahim Atau Silaturahmi (Fatwa 29, 2007). Perhatikan: definisi itu tidak berhenti pada "berkunjung". Ia menyebut sedekah, salam, pertolongan — sesuai keadaan kita dan keadaan mereka.
Kaum muslimin yang berbahagia,
Mengapa silaturahmi begitu penting? Karena Nabi saw. mengaitkannya langsung dengan iman, dengan rezeki, dan dengan surga.
Dari Anas bin Malik ra., Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
"Barang siapa suka dilapangkan rezekinya atau dipanjangkan usianya maka hendaklah ia menyambung tali silaturrahimnya." [HR al-Bukhari]
Dan dari Abu Hurairah ra., Nabi saw. bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia menghormati tamunya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia menyambung kekerabatannya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia berbicara yang baik atau hendaklah ia diam." [HR al-Bukhari]
Perhatikan urutannya: menghormati tamu, menyambung kekerabatan, menjaga lisan. Tiga-tiganya bertemu di hari raya ini. Kedua hadis di atas dikutip Tarjih dalam Fatwa 29 Kata Silaturahim Atau Silaturahmi (2007) dan Fatwa 26 Kebiasaan Hari Raya Obat Kalung Baiat (2009).
Lebih jauh, dari Anas, Nabi saw. bersabda:
إِنَّ الرَّحِمَ شِجْنَةٌ مُتَمَسِّكَةٌ بِاْلعَرْشِ تَكَلَّمَ بِلِسَانٍ ذَلِقٍ: "اَللَّهُمَّ صِلْ مَنْ وَصَلَنِي وَاقْطَعْ مَنْ قَطَعَنِي". فَيَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: "أَنَا الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ، وَإِنِّي شَقَقْتُ لِلرَّحِمِ مِنَ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ نَكَثَهَا نَكَثْتُهُ"
"Sesungguhnya rahim (kekerabatan) itu adalah cabang kuat di 'Arsy berdoa dengan lisan yang tajam: 'Ya Allah sambunglah orang yang menyambungku dan putuslah orang yang memutusku.' Maka Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman: 'Aku adalah ar-Rahman ar-Rahim. Sungguh Aku pecahkan dari nama-Ku untuk rahim (kekerabatan), maka barangsiapa menyambungnya niscaya Aku menyambung orang itu, dan barangsiapa memutuskannya pasti Aku memutuskan orang itu'." [Diriwayatkan oleh al-Haitsami]
Hadirin sidang 'Id yang mulia,
Sisi lain dari silaturahmi adalah meminta dan memberi maaf. Tarjih menegaskan hal ini dengan sangat jelas:
"Perlu dijelaskan di sini bahwa tidak ada dalil secara khusus tentang amalan yang biasa dilakukan bangsa kita pada Hari Raya Idul Fitri. Silaturrahim, bersedekah, meminta dan memberi maaf umpamanya, itu diwajibkan atau sekedar disunatkan pada hari-hari biasa. Oleh karena itu, tidak mengapa jika kaum muslimin mengambil kesempatan Hari Raya untuk melakukan amalan-amalan baik tersebut karena memang ada dalilnya secara umum."
Demikian bunyi jawaban Tarjih atas pertanyaan tentang adat berkunjung keluar-masuk rumah pada hari raya — Fatwa 26 Kebiasaan Hari Raya Obat Kalung Baiat (Fatwa 26, 2009). Inilah pegangan kita: tradisi saling mengunjungi dan saling memaafkan bukan ibadah baru yang dikarang-karang. Ia amal yang sudah punya dalil umum, dan hari raya hanyalah kesempatan emas untuk menunaikannya.
Dalil meminta dan memberi maaf itu antara lain firman Allah:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ مِنْ أَزْوَٰجِكُمْ وَأَوْلَـٰدِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَٱحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِن تَعْفُوا۟ وَتَصْفَحُوا۟ وَتَغْفِرُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. at-Taghabun (64): 14]
وَسَارِعُوٓا۟ إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا ٱلسَّمَـٰوَٰتُ وَٱلْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ ۞ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَٱلْكَـٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan." [QS. Ali Imran (3): 133-134]
Dan dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مُظْلِمَةٌ لِأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيِتَحَلَّلَهُ مِنْهُ اْليَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونُ دِيْنَارٌ وِلاَ دِرْهَمٌ
"Barangsiapa melakukan kezaliman terhadap seseorang menyangkut kehormatannya atau suatu apapun (yang berhubungan dengannya) maka hendaklah ia segera minta dihalalkan olehnya hari itu juga sebelum dinar dan dirham tidak berguna lagi." [HR al-Bukhari]
Ketiga dalil ini dikutip Tarjih dalam Fatwa 26 Kebiasaan Hari Raya Obat Kalung Baiat. Maka jangan tunda. Hari ini rumah terbuka, tangan terulur, lisan mestinya ringan. Besok belum tentu ada.
Jama'ah 'Id yang dirahmati Allah,
Tetapi jangan sampai kita salah paham. Silaturahmi bukan sekadar pelengkap suasana lebaran. Tarjih memperingatkan dengan keras tentang dosa memutusnya. Dalam Tanya Jawab Agama 5, Tarjih menyatakan:
"Kelima, bahwa memutuskan silaturahmi, memutuskan hubungan kekeluargaan adalah perbuatan dosa. Orang yang memutuskan hubungan persaudaraan diancam tidak akan masuk surga, hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Riwayat at-Turmudzi dari Jubair bin Muth'im dari ayahnya, bahwa Nabi saw bersabda: 'Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan (silaturahmi)'." (HR. At Turmudzi)
Konteksnya ketika itu adalah pembagian harta warisan yang hampir memutus persaudaraan. Dan Tarjih menegaskan: "Oleh karena itu, persoalan yang berkaitan dengan harta warisan jangan sampai berakibat memutuskan hubungan persaudaraan, apalagi sesama saudara kandung" — Tanya Jawab Agama 5 Warisan.
Berapa banyak dari kita hari ini duduk di sini, tetapi hatinya masih menyimpan ganjalan terhadap saudara sendiri — karena sebidang tanah, karena utang yang tidak dikembalikan, karena ucapan yang menyakitkan bertahun-tahun lalu? Mari kita tanya diri: apakah kita ingin Allah memutus kita, sebagaimana kita memutus saudara kita?
Perlu juga kita ingat, bahwa doa yang isinya memutus kekerabatan tidak termasuk doa yang dijanjikan pengabulan. Tarjih mengutip sabda Nabi saw. bahwa tidaklah seorang muslim berdoa dengan doa yang "tidak mengandung dosa dan tidak memutuskan hubungan persaudaraan/kekerabatan", melainkan Allah memberinya salah satu dari tiga perkara — Fatwa 04 Nikmat Dunia Dan Akhirat (Fatwa 4, 2007). Sampai dalam doa pun, memutus kekerabatan bukan jalan yang diberkahi.
Hadirin yang dimuliakan Allah,
Terakhir, mari kita perluas makna silaturahmi agar tidak sempit. Fikih Muhammadiyah merinci kewajiban terhadap kerabat di luar keluarga inti:
"Berbuat baik dengan para kerabat. Menjalin silaturrahim dengan keluarga besar dengan cara saling bertandang dan memperhatikan kepentingannya. Membantu dan menyantuni keluarga yang memerlukan, baik kebutuhan materi, pendidikan, keamanan, penghargaan, kasih sayang maupun dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi. Mengajak dan mengingatkan agar memiliki komitmen terhadap Islam... Memberikan hak-hak waris sesuai dengan haknya." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
Jadi silaturahmi itu bertandang, memperhatikan kepentingan, membantu yang memerlukan, mengajak kepada kebaikan, dan menunaikan hak waris dengan adil. Empat hal pertama mudah kita ucapkan. Yang kelima justru sering menjadi biang pemutus hubungan. Maka berhati-hatilah dengan warisan.
Penutup
Allah Maha Besar. Kita datang pagi ini dengan pakaian terbagus, sebagaimana tuntunan Tarjih: "Untuk keberangkatanmu ke tempat shalat pakailah pakaianmu yang terbagus dan pakailah wangi-wangian yang kamu miliki." Tetapi yang Allah lihat bukan sekadar pakaian lahir. Yang Allah lihat adalah apakah kita datang dengan hati yang sudah bersih, atau hati yang masih menggenggam kebencian lama.
Mari mulai hari ini: satu kunjungan, satu telepon, satu pesan kepada kerabat yang lama tak tersapa. Bila ada yang pernah kita zalimi, minta halal hari ini, sebelum dinar dan dirham tak lagi berguna.
اللَّهُمَّ صِلْ مَنْ وَصَلَنَا، وَاقْطَعْ مَنْ قَطَعَنَا — Ya Allah, sambungkanlah kami dengan orang yang menyambung kami, dan jangan Engkau jadikan kami termasuk orang yang memutus.
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ
Wallāhu a'lam bish-shawāb.
📚 Sumber yang Dipakai
-
Fatwa 26 Kebiasaan Hari Raya Obat Kalung Baiat — Fatwa 26 (2009): tidak ada dalil khusus amalan hari raya; silaturahim, sedekah, minta-maaf berpahala; dalil at-Taghabun 14, Ali Imran 133-134, hadis Abu Hurairah.
-
Fatwa 29 Kata Silaturahim Atau Silaturahmi — Fatwa 29 (2007): makna silaturrahim, hadis Anas bin Malik, hadis Abu Hurairah, hadis rahim sebagai cabang di 'Arsy.
-
Tanya Jawab Agama 5 Warisan — Tanya Jawab Agama 5: memutus silaturahmi adalah dosa; ancaman tidak masuk surga (HR at-Turmudzi dari Jubair bin Muth'im).
-
Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga — kewajiban terhadap kerabat selain keluarga inti.
-
Fatwa 04 Nikmat Dunia Dan Akhirat — Fatwa 4 (2007): doa yang memutus kekerabatan tidak termasuk yang dijanjikan pengabulan.
-
Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip — hikmah zakat fitri: mensucikan orang berpuasa dan membuat fakir miskin berkecukupan pada hari raya.
-
Kitab Shalat Bagian 05 Shalat Idain — Muktamar Tarjih XX Garut 1976: tuntunan takbir, pakaian terbagus, dan khutbah satu kali sesudah shalat.
-
Catatan epistemik: naskah ini disusun dari putusan yang topiknya bersinggungan, bukan dari naskah khutbah yang memang tersedia di arsip. Ayat at-Taghabun 14 dan Ali Imran 133-134 diambil teks Arabnya dari rujukan mushaf, sedangkan terjemahannya mengikuti kutipan Fatwa 26 (2009). Hadis riwayat at-Turmudzi tentang pemutus silaturahmi hanya dikutip terjemahannya sesuai bunyi naskah Tarjih, tanpa teks Arab, karena naskah sumbernya memang demikian.
-
Kesimpulan: silaturahmi pada hari raya bukan bid'ah yang perlu ditakutkan — Tarjih menegaskan amalnya punya dalil umum dan hari raya adalah kesempatan baik untuknya; tetapi silaturahmi juga bukan sekadar tradisi, sebab memutusnya adalah dosa berat, dan cakupannya meliputi berkunjung, menolong, menyantuni, serta berlaku adil dalam warisan.
Wallahu a'lam bish-shawab.