ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana fatwa Tarjih soal Mauquf alaih?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:58 WIB
Bagaimana fatwa Tarjih soal Mauquf alaih?

Pertanyaan

  • Bagaimana fatwa Tarjih mengenai mauquf ‘alaih (pihak yang menerima manfaat harta wakaf)?

Jawaban

  • Dalam khazanah tarjih, istilah mauquf ‘alaih muncul terutama sebagai rukun wakaf, dan didefinisikan secara tegas dalam Fatwa 35/2020:

    “Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf.” — Fatwa 35 2020 Wakaf Kepala Keluarga

  • Dalam fatwa itu mauquf ‘alaih disebut sebagai butir kelima dari rukun dan syarat wakaf, sejajar dengan wakif, harta wakaf, ikrar wakaf, nadzir, dan akta ikrar wakaf. Karena itu kedudukan mauquf ‘alaih tidak berdiri sendiri, melainkan terikat pada pernyataan kehendak wakif.

  • Fatwa 05/2020 memakai mauquf ‘alaih sebagai ukuran maslahat: benda wakaf pada dasarnya “harus diabadikan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakif”, tetapi “apabila benda wakaf itu sudah rusak atau kurang bermanfaat bagi mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf) maka bolehlah benda wakaf itu dipergunakan untuk yang lebih banyak manfaatnya sesuai dengan tujuan wakaf.” — Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis

Dalil

  • Hadis Ibnu Umar r.a. tentang wakaf Umar di Khaibar, yang menyebut para penerima manfaat wakaf:

    فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ، أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوْهَبُ وَلَا يُوْرَثُ، وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ، وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ، وَفِي سَبِيلِ اللهِ، وَابْنِ السَّبِيْلِ، وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالمَعْرُوفِ، وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ

    “Maka bersedekahlah Umar dengan hasilnya, dan pokoknya itu tidak dijual, dihadiahkan, dan diwariskan. Umar bersedekah dengannya kepada orang-orang fakir, para kerabat, para budak, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, ibnu sabil, dan para tamu…” [HR. al-Bukhari No. 2737] — Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis

  • Kaidah yang mengikat nadzir pada peruntukan yang ditetapkan wakif (yaitu penetapan siapa mauquf ‘alaih-nya):

    شَرْطُ اْلوَاقِفِ كَنَصِّ الشَّارِعِ

    “Syarat yang ditetapkan oleh wakif kedudukannya sama dengan ketetapan syara‘.” — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf

Perkembangan lintas tahun:

  • Tanya Jawab Agama (jilid 4 dan 6) — tahun tidak tercatat dalam arsip. TJA 4 menyebut unsur wakaf sebagai waqif, nadzir, mauquf (di sini diartikan “barang atau harta yang diwakafkan”), dan iqrar; jadi dalam naskah ini kata mauquf menunjuk benda wakaf, bukan penerima manfaat — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Warisan. TJA 6 Bab V memuat naskah yang sama dengan Fatwa 44/2004 (dikutip dari SM No. 24/2004) — Tanya Jawab Agama 6 Bab V Zakat Infak Dan Wakaf.
  • 2004 — Fatwa 44/2004 (Pemanfaatan Benda Wakaf). Bila wakif telah menetapkan tujuan pemanfaatan (misalnya masjid, rumah sakit, sekolah), “pada dasarnya bagi nadzir tidak ada pilihan lain kecuali harus mewujudkan yang ditentukan oleh wakif”. Bila wakif tidak menentukan tujuan, nadzir lebih luwes, namun “harus diupayakan yang paling maslahah bagi umat”. Perubahan tujuan wakaf dibenarkan bila tujuan semula tidak menyentuh kepentingan umat — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf. TJA 4 menegaskan hal serupa: benda wakaf diabadikan sesuai tujuan semula pemberi wakaf, dan bila sudah berkurang nilai gunanya boleh dialihkan ke yang lebih besar manfaatnya — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Warisan.
  • 2020 — Fatwa 35/2020 (Wakaf Kepala Keluarga). Inilah naskah yang memberi definisi baku mauquf ‘alaih di atas, dalam rangka menjelaskan rukun wakaf; naskah ini tidak menambah perincian syarat mauquf ‘alaih — Fatwa 35 2020 Wakaf Kepala Keluarga.
  • 2020 — Fatwa 05/2020 (Menjual Tanah Wakaf). Memperluas sisi praktis: perubahan peruntukan hanya boleh dengan izin tertulis Badan Wakaf Indonesia, “hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf”, dan penggantian tujuan hendaknya diberitahukan kepada wakif atau ahli warisnya — Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf Karena Letak Kurang Strategis.

Arah perkembangannya: dari rumusan umum (wakaf diabadikan sesuai tujuan wakif) menuju perumusan mauquf ‘alaih sebagai rukun yang eksplisit (2020, Fatwa 35), dan penegasan prosedural bahwa perubahan peruntukan — yang berarti mengubah siapa atau untuk apa manfaat wakaf dialirkan — memerlukan izin tertulis BWI (Fatwa 05/2020).

Catatan

  • Saya belum menemukan, dalam bagian yang berhasil ditelusuri, naskah Tarjih yang merinci syarat-syarat mauquf ‘alaih secara tersendiri (misalnya syarat harus pihak yang berhak memiliki atau tidak boleh pihak tertentu). Yang tersedia adalah definisinya sebagai rukun wakaf, keterikatannya pada ikrar wakif, dan ketentuan perubahan peruntukan.

Kesimpulan

  • Mauquf ‘alaih adalah pihak yang ditunjuk memperoleh manfaat harta wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif dalam akta ikrar wakaf; ia merupakan salah satu rukun wakaf, dan penentuannya mengikat nadzir, sehingga perubahan peruntukan hanya dimungkinkan bila harta wakaf tak dapat dipakai sesuai peruntukan dalam ikrar wakaf, dengan izin tertulis Badan Wakaf Indonesia serta pemberitahuan kepada wakif atau ahli warisnya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; saya hanyalah penelusur arsip.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.