ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
kenapa muhammadiyah menjadi ormas keagmaan terkaya ke 4 di …
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:46 WIB
kenapa muhammadiyah menjadi ormas keagmaan terkaya ke 4 di dunia

Pertanyaan

  • Mengapa Muhammadiyah disebut sebagai ormas keagamaan terkaya ke-4 di dunia?

Jawaban

  • Klaim bahwa Muhammadiyah adalah "ormas keagamaan terkaya ke-4 di dunia" tidak saya temukan dalam khazanah tarjih, dan saya belum dapat memverifikasinya. Arsip Tarjih tidak memuat data peringkat, valuasi aset, atau studi kekayaan lembaga keagamaan sedunia. Karena itu saya tidak bisa membenarkan maupun menyangkal angka tersebut; yang bisa saya sampaikan adalah apa yang arsip Tarjih benar-benar catat tentang sumber keuangan, kekayaan, dan pengelolaannya.

  • Sumber keuangan dan kekayaan Muhammadiyah tercatat dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab XI pasal 36, yang dikutip dalam fatwa: (1) Uang Pangkal, Iuran dan Bantuan; (2) Hasil hak milik Muhammadiyah; (3) Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat dan Hibah; (4) Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah; (5) Sumber-sumber lain — Fatwa 12 2017 Sedekah Untuk Persyarikatan.

  • Yang perlu ditegaskan: menurut Tarjih, harta yang dimiliki Muhammadiyah beserta amal usahanya bukan kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan sendiri, melainkan untuk kepentingan masyarakat. Fatwa 09/2020 menyatakan: "Muhammadiyah dengan semua amal usahanya adalah termasuk lembaga sosial sehingga semua usahanya digunakan untuk kepentingan masyarakat", dan "harta kekayaan yang dimiliki Muhammadiyah beserta amal usahanya adalah untuk kepentingan masyarakat yang sejalan dengan tujuan zakat sehingga tidak dikenakan kewajiban zakat, kecuali amal usaha yang bergerak di bidang ekonomi (profit oriented), maka terkena kewajiban zakat" — Fatwa 09 2020 Zakat Korporasi.

  • Dasar teologis pengelolaannya: "Allah adalah pemilik mutlak harta kekayaan, sedang manusia adalah sebagai pemilik tidak mutlak (nisbi)", dan "harta kekayaan atau maal itu berfungsi sosial" — Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam; ditegaskan pula dalam Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 bahwa nilai dasar pengelolaan harta kekayaan ialah (1) Allah pemilik mutlak, (2) Allah mendelegasikan pengelolaan harta kepada manusia, dan (3) manusia pemilik nisbi — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.

  • Dari sisi tata kelola, seluruh kekayaan dinyatakan milik Persyarikatan dan wajib dikelola dengan prinsip amanah, tanggungjawab, akuntabilitas, serta "sistem pencatatan dan pelaporan yang memadai secara berkala"; "Seluruh kekayaan adalah milik Persyarikatan Muhammadiyah yang pengelolaannya diserahkan kepada pimpinan persyarikatan dengan penuh tanggungjawab" — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Ii Tata Kelola Persyarikatan.

Dalil

  • Tentang harta yang wajib ditunaikan haknya:
    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ
    "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." [QS. al-Baqarah (2): 267] — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025

  • Tentang harta sebagai milik Allah yang dititipkan kepada manusia:
    وَا تُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ
    "Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu." [QS. an-Nur (24): 33] — Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam

  • Tentang harta yang diambil dari yang mampu dan dikembalikan kepada yang membutuhkan:
    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
    "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." [QS. at-Taubah (9): 103] — Fatwa 09 2020 Zakat Korporasi

Catatan

  • Saya belum menemukan informasi mengenai peringkat kekayaan ormas keagamaan dunia dalam bagian khazanah tarjih yang berhasil ditelusuri; angka "ke-4 terkaya di dunia" berasal dari luar arsip Tarjih dan karenanya tidak dapat saya jadikan dasar jawaban. Yang dinilai Tarjih bukan besar-kecilnya aset, melainkan status dan penggunaan harta: apakah ia berfungsi sosial dan apakah hak-haknya ditunaikan.

Kesimpulan

  • Arsip Tarjih tidak memuat klaim peringkat "terkaya ke-4 di dunia", sehingga klaim itu belum terverifikasi. Yang tercatat adalah bahwa kekayaan Muhammadiyah bersumber dari lima jalur dalam AD Bab XI pasal 36, berstatus harta lembaga sosial yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan wajib dikelola secara amanah serta akuntabel sebagai milik Persyarikatan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 14:46 WIB
muhammadiyah didirikan tahun berapa?

Pertanyaan

  • Muhammadiyah didirikan tahun berapa?

Jawaban

  • Menurut naskah khazanah tarjih, Muhammadiyah lahir/didirikan pada tahun 1912 M, dibidani oleh K.H. Ahmad Dahlan. Redaksi sumbernya: "Sejak kelahirannya di tahun 1912 yang dibidani oleh K.H. Ahmad Dahlan, Muhammadiyah bercita-cita dan bekerja menuju kepada terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya" — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba (Keputusan Tarjih Ke-27, HPT Jilid 3, Bab IX).

  • Latar pendiriannya dijelaskan dalam Fatwa 11/2012 Hukum Berorganisasi: "Ayat inilah yang mendorong Kyai Haji Ahmad Dahlan mengumpulkan para pemuda, murid-muridnya, untuk mendirikan organisasi Muhammadiyah sebagai sarana untuk ber-amar makruf nahi mungkar" — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi (2012).

Dalil

  • Kewajiban berdakwah dan ber-amar makruf nahi mungkar yang menjadi dasar berdirinya:
    وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
    "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." [QS. Ali Imran (3): 104] — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi

Catatan

  • Naskah yang saya baca menyebut tahun 1912, bukan tanggal dan bulan lengkapnya. Saya belum menemukan bagian khazanah tarjih yang berhasil ditelusuri memuat penanggalan harian pendirian Muhammadiyah, sehingga saya tidak mencantumkan tanggal agar tidak mengarang.

Kesimpulan

  • Muhammadiyah didirikan pada tahun 1912 oleh K.H. Ahmad Dahlan sebagai sarana dakwah amar makruf nahi mungkar.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 14:47 WIB
nu didirikan tahun berapa?,dan apa perbedaan dengan muhammadiyah?

Pertanyaan

  • NU didirikan tahun berapa, dan apa perbedaan NU dengan Muhammadiyah?

Jawaban

  • Tahun berdirinya NU. Bagian khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri belum memuat tahun pendirian Nahdlatul Ulama. Yang tercatat hanyalah asasnya: "Nahdlatul Ulama sejak mula berdiri telah menyatakan dengan jelas dan tegas akan asasnya, yaitu Islam menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Aqidah (via Nahdlatul Ulama). Saya tidak mencantumkan tahunnya karena tidak ada dalam sumber yang saya baca, dan saya tidak akan melengkapinya dari luar arsip.

  • Perbedaannya. Fatwa 19/1999 (Suara Muhammadiyah No. 10 Tahun Ke-84/1999) menjawab persis pertanyaan ini. Sumber hukum utamanya sama: "sumber-sumber hukum utama menurut kedua organisasi ini pada dasarnya tidak ada perbedaan, yaitu al-Qur'an dan al-Hadis. Namun dalam aplikasi serta hirarkhi berikutnya terdapat perbedaan." Inti bedanya:

— "Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan al-Hadis."
— "Sedangkan NU dalam mengamalkan ajaran Islam menggunakan pola bermazhab, yaitu dengan mengikatkan diri pada suatu pendapat atau mazhab tententu. Misalnya dalam membahas masalah-masalah agama banyak merujuk kepada kitab-kitab dari kalangan mazhab empat, khususnya kitab ulama Syafi'iyyah."
— Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam

  • Contoh kasus yang disebut fatwa itu: (a) menyentuh wanita bukan mahram sesudah wudu — "Menurut Muhammadiyah tidak membatalkan wudu karena Muhammadiyah menafsirkan ayat 43 surah an-Nisa 'au lamastumun-nisa' dengan bersetubuh. Sedangkan menurut NU membatalkan wudu, karena kata 'lamastum' diartikan menyentuh"; (b) menghadiahkan pahala kepada orang yang telah meninggal — menurut Muhammadiyah tidak ada dasar ajarannya, menurut NU boleh dengan dasar kitab Tuhfah al-Muhtaj; (c) hal yang tidak dikenal di Muhammadiyah tetapi lazim di NU seperti talqin, haul, dan fidyah bagi yang mati masih berutang shalat; (d) persamaan pada masalah baru yang belum dibahas imam mazhab seperti bayi tabung, transplantasi organ, dan KB.

  • Penjelasan yang lebih baru (2024) menegaskan posisi Muhammadiyah: "Muhammadiyah tidak bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab... Muhammadiyah tidak membenarkan sikap taklid terhadap pendapat tertentu, namun mengajak warganya untuk mengikuti suatu pendapat dengan mengetahui dalil yang digunakan" — dan bahwa "dalam bermazhab Muhammadiyah bermazhab secara manhaji" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda.

  • Satu contoh perbedaan praktis yang terdokumentasi: penetapan 1 Syawwal 1413 H. "PP Muhammadiyah menetapkan bahwa hari raya Idul Fitri 1 Syawwal 1413 H jatuh pada hari Kamis bertepatan dengan tanggal 25 Maret 1993," sementara "Nahdlatul 'Ulama di Jawa Timur... menetapkan tanggal 1 Syawwal 1413 H, jatuh pada hari Rabu bertepatan dengan tanggal 24 Maret 1993." Sebabnya, menurut hisab, "pada saat terbenam Matahari tanggal 23 Maret 1993 untuk lokasi Jakarta bulan belum wujud di atas ufuk" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ruyat.

Dalil

  • Perintah mengembalikan perselisihan kepada Al-Qur'an dan Sunnah:
    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ
    "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)..." [QS. an-Nisa (4): 59] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

  • Perintah menjaga persatuan di tengah keragaman:
    وَٱعْتَصِمُوا۟ بِحَبْلِ ٱللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا۟
    "Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai..." [QS. Ali 'Imran (3): 103] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

Catatan

  • Saya belum berhasil menemukan halaman khazanah yang memuat tahun berdirinya NU; karena itu jawaban atas bagian pertama pertanyaan Anda belum terverifikasi, bukan berarti tidak ada. Perlu ditegaskan juga bahwa fatwa 19/1999 menyebut perbedaan itu bersifat metodologis (cara memahami dan menerapkan sumber), bukan perbedaan sumber hukum; dan fatwa 2024 menegaskan perbedaan pendapat sebagai sunnatullah yang tidak dapat dihindari.

Kesimpulan

  • Tahun berdirinya NU belum terverifikasi dalam arsip yang saya telusuri. Perbedaan pokoknya: keduanya sama-sama berpegang pada Al-Qur'an dan Hadis, tetapi Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab (dan menolak taklid), sedangkan NU mengamalkan ajaran Islam dengan pola bermazhab, banyak merujuk kitab mazhab empat khususnya Syafi'iyyah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.