Pertanyaan
- Mengapa Muhammadiyah disebut sebagai ormas keagamaan terkaya ke-4 di dunia?
Jawaban
-
Klaim bahwa Muhammadiyah adalah "ormas keagamaan terkaya ke-4 di dunia" tidak saya temukan dalam khazanah tarjih, dan saya belum dapat memverifikasinya. Arsip Tarjih tidak memuat data peringkat, valuasi aset, atau studi kekayaan lembaga keagamaan sedunia. Karena itu saya tidak bisa membenarkan maupun menyangkal angka tersebut; yang bisa saya sampaikan adalah apa yang arsip Tarjih benar-benar catat tentang sumber keuangan, kekayaan, dan pengelolaannya.
-
Sumber keuangan dan kekayaan Muhammadiyah tercatat dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab XI pasal 36, yang dikutip dalam fatwa: (1) Uang Pangkal, Iuran dan Bantuan; (2) Hasil hak milik Muhammadiyah; (3) Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat dan Hibah; (4) Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah; (5) Sumber-sumber lain — Fatwa 12 2017 Sedekah Untuk Persyarikatan.
-
Yang perlu ditegaskan: menurut Tarjih, harta yang dimiliki Muhammadiyah beserta amal usahanya bukan kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan sendiri, melainkan untuk kepentingan masyarakat. Fatwa 09/2020 menyatakan: "Muhammadiyah dengan semua amal usahanya adalah termasuk lembaga sosial sehingga semua usahanya digunakan untuk kepentingan masyarakat", dan "harta kekayaan yang dimiliki Muhammadiyah beserta amal usahanya adalah untuk kepentingan masyarakat yang sejalan dengan tujuan zakat sehingga tidak dikenakan kewajiban zakat, kecuali amal usaha yang bergerak di bidang ekonomi (profit oriented), maka terkena kewajiban zakat" — Fatwa 09 2020 Zakat Korporasi.
-
Dasar teologis pengelolaannya: "Allah adalah pemilik mutlak harta kekayaan, sedang manusia adalah sebagai pemilik tidak mutlak (nisbi)", dan "harta kekayaan atau maal itu berfungsi sosial" — Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam; ditegaskan pula dalam Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 bahwa nilai dasar pengelolaan harta kekayaan ialah (1) Allah pemilik mutlak, (2) Allah mendelegasikan pengelolaan harta kepada manusia, dan (3) manusia pemilik nisbi — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.
-
Dari sisi tata kelola, seluruh kekayaan dinyatakan milik Persyarikatan dan wajib dikelola dengan prinsip amanah, tanggungjawab, akuntabilitas, serta "sistem pencatatan dan pelaporan yang memadai secara berkala"; "Seluruh kekayaan adalah milik Persyarikatan Muhammadiyah yang pengelolaannya diserahkan kepada pimpinan persyarikatan dengan penuh tanggungjawab" — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Ii Tata Kelola Persyarikatan.
Dalil
-
Tentang harta yang wajib ditunaikan haknya:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." [QS. al-Baqarah (2): 267] — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 -
Tentang harta sebagai milik Allah yang dititipkan kepada manusia:
وَا تُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ
"Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu." [QS. an-Nur (24): 33] — Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam -
Tentang harta yang diambil dari yang mampu dan dikembalikan kepada yang membutuhkan:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." [QS. at-Taubah (9): 103] — Fatwa 09 2020 Zakat Korporasi
Catatan
- Saya belum menemukan informasi mengenai peringkat kekayaan ormas keagamaan dunia dalam bagian khazanah tarjih yang berhasil ditelusuri; angka "ke-4 terkaya di dunia" berasal dari luar arsip Tarjih dan karenanya tidak dapat saya jadikan dasar jawaban. Yang dinilai Tarjih bukan besar-kecilnya aset, melainkan status dan penggunaan harta: apakah ia berfungsi sosial dan apakah hak-haknya ditunaikan.
Kesimpulan
- Arsip Tarjih tidak memuat klaim peringkat "terkaya ke-4 di dunia", sehingga klaim itu belum terverifikasi. Yang tercatat adalah bahwa kekayaan Muhammadiyah bersumber dari lima jalur dalam AD Bab XI pasal 36, berstatus harta lembaga sosial yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan wajib dikelola secara amanah serta akuntabel sebagai milik Persyarikatan.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.