Pertanyaan
- Apa hukumnya demonstrasi yang anarkis?
Jawaban
-
Arsip Tarjih tidak memuat fatwa yang secara khusus berjudul "demonstrasi anarkis". Namun ada dua naskah yang berbicara langsung pada persoalannya, dan keduanya sejalan:
-
Fatwa 18/2017 tentang Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah menegaskan bahwa mengkritik pemerintah — termasuk melalui demonstrasi — diperbolehkan bahkan diperlukan sebagai amar makruf nahi mungkar, tetapi dengan batas tegas: "Jika kritik dilakukan di muka umum seperti demonstrasi, maka harus tetap menjaga ketertiban umum (tidak merugikan) dan dilakukan dengan izin pihak yang berwenang." Naskah ini juga menyatakan: "tidak dibenarkan mencaci, menghina, dan merendahkan pemerintah... Kritik yang diberikan pun jangan sampai merusak nama baik atau bahkan memfitnah."
-
Fatwa 19/2020 tentang Hukum Demokrasi, Nasionalisme, Radikalisme mendefinisikan radikalisme sebagai "paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis", dan menyebut contohnya — "menunjukkan kecintaan terhadap ras ataupun agama dengan membunuh penganut kepercayaan lain" — sebagai "sesuatu yang dilarang". Naskah ini juga mengutip larangan berbuat kerusakan di muka bumi (QS al-Baqarah [2]: 11 dan 30).
-
HPT, Fikih Muhammadiyah Bagian P menyimpulkan: "Manakala arak-arakan, pawai, demonstrasi dan sesamanya itu untuk kepentingan agama atau untuk kemaslahatan dengan tidak melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka tidak ada halangannya." Pada bagian yang sama ditegaskan pula kewajiban warga: "Setiap muslim dan muslimah harus senantiasa tunduk kepada peraturan yang berlaku."
-
-
Maka yang menjadi garis pemisah bukan tindakan demonya, melainkan cara dan akibatnya: menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai aturan tidak dihalangi; sedangkan merusak, melukai, memfitnah, menghina, atau melanggar aturan dan izin yang berlaku jatuh pada larangan berbuat madharat (merugikan) serta larangan berbuat kerusakan.
Dalil
-
Hadis riwayat Ibnu Majah, dikutip Fatwa 18/2017 sebagai dasar batas demonstrasi:
لَاضَرَرَ وَلَاضِرَارَ
"Tidak boleh berbuat madharat (merugikan) dan tidak boleh saling berbuat madharat" — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah -
QS al-Baqarah [2]: 11, dikutip Fatwa 19/2020:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ
"Bila dikatakan kepada mereka: Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi. Mereka menjawab: Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan." — Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme -
QS an-Nisa' [4]: 59 tentang ketaatan pada ulil amri, dan QS al-'Ashr [103]: 1–3 tentang saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran, keduanya dalam Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah.
Catatan
- Istilah "anarkis" tidak muncul secara harfiah dalam naskah yang saya baca. Karena itu, penilaian di atas disusun dari prinsip yang tertulis eksplisit: larangan berbuat madharat, larangan berbuat kerusakan, larangan menghina/memfitnah, kewajiban menjaga ketertiban umum dan mengantongi izin, serta kewajiban tunduk pada peraturan yang berlaku. Saya belum dapat memastikan apakah ada naskah lain di khazanah tarjih yang membahas kasus ini dengan redaksi yang lebih spesifik.
Kesimpulan
- Demonstrasi sebagai sarana menyampaikan kritik dan amar makruf nahi mungkar tidak dihalangi. Namun demonstrasi yang anarkis — merusak, melukai, memfitnah, menghina, atau menabrak aturan dan izin yang berlaku — bertentangan dengan tuntunan yang termuat dalam arsip Tarjih, karena mengandung madharat dan kerusakan yang secara tegas dilarang.
Sumber
- Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah (2017)
- Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme (2020)
- Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam (HPT, bagian "Arak-arakan, Pawai dan Demonstrasi")
- Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik (HPT, Fikih Politik)
- Madharat
Wallahu a'lam bish-shawab.