Pertanyaan
- Bagaimana hukum dan tata cara mandi junub bagi orang yang rambutnya sudah diwarnai (disemir/dicat)?
Jawaban
-
Dalam bagian khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri, belum saya temukan naskah yang secara khusus membahas rambut yang telah diwarnai (disemir/dicat) ketika mandi junub — termasuk pembahasan apakah bahan pewarna itu menghalangi sampainya air. Yang tersedia adalah dua hal terpisah, dan keduanya perlu dikemukakan apa adanya:
- Pertama, tuntunan tata cara mandi junub. HPT menuntunkan agar air benar-benar sampai ke pangkal rambut, lalu diratakan ke seluruh badan:
"kemudian ambillah air dan masukkanlah jari-jarimu pada pokok rambut dengan sedikit wangi-wangian, sesudah dilepaskan rambutnya. Dan mulailah pada sisi yang kanan, lalu tuangkan air ke atas kepalamu tiga kali, lalu ratakanlah atas badanmu semuanya, serta digosok, kemudian basuhlah (cucilah) kedua kakimu dengan mendahulukan yang kanan daripada yang kiri, dan janganlah berlebih-lebihan dalam menggunakan air." — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
Dan dalil yang dikutip HPT untuk tuntunan tersebut:
"Karena hadits 'Aisyah r.a. bahwa Nabi saw. itu kalau mandi karena junub, ia mulai membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan dengan kanannya pada kirinya, lalu mencuci kemaluannya, lalu berwudlu sebagai wudlunya untuk shalat; kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jarinya di pangkal rambutnya sehingga apabila ia merasa bahwa sudah merata, ia siramkan air untuk kepalanya tiga tuangan, lalu meratakan seluruh badannya; kemudian membasuh kedua kakinya. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)." — Kitab Thaharah
- Kedua, keringanan bila rambut terikat. Untuk rambut yang diikat/bersanggul, Tanya Jawab Agama 1 menyatakan:
"Dengan Hadis ini dan sebelumnya, dapat dijadikan dasar bahwa yang utama mandi janabat bagi wanita itu membuka sanggul ikatan sebagaimana mandi sesudah menstruasi. Tetapi kalau ada kesulitan, maka boleh atau dianggap cukup dengan menyiram rambut kepala tiga kali, kemudian meratakan air ke seluruh badan." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum
- Ketiga, soal menyemir rambut. Naskah Tarjih membahas hukum menyemir rambut, tetapi dari sisi lain — bukan dari sisi bersucinya. Intinya: menyemir rambut tidak ditetapkan sebagai kewajiban, dan "Islam mengharuskan dan tidak pula melarang orang Islam menyemir rambutnya" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita. Naskah itu sama sekali tidak menyinggung soal sampainya air ke rambut saat mandi atau wudhu.
Dalil
-
Perintah bersuci dari junub:
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
"...dan jika kamu junub maka bersuci (mandi)-lah." — Kitab Thaharah
-
Sabda Nabi saw. kepada Aisyah ra. yang sedang haid, dikutip sebagai dasar melepas ikatan rambut:
اُنْقُضِى شَعَرَكِ وَاِغْتَسِلِى. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ بِاِسْنَادٍ صَحِيْحٍ
"Lepaskanlah rambutmu dan mandilah." (HR. Ibnu Majah dengan isnad yang sahih) — Kitab Thaharah
-
Hadis Ummu Salamah tentang rambut yang diikatkan (dikutip dalam bentuk terjemah pada halaman sumber):
"Dari Ummi Salamah, ia berkata: 'Aku mengatakan kepada Rasulullah saw., ujarku sebagai berikut: Saya, ya Rasulullah, adalah wanita yang mengikatkan anyaman rambut. Apakah saya harus melepaskan ikatan itu untuk mandi janabat?' Nabi saw. bersabda: 'Sebenarnya cukup engkau menyiram kepalamu tiga kali barulah engkau menyiram seluruh badanmu, lalu menjadi sucilah kami.' (HR. Al Jamaah, kecuali Bukhari)." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum
Catatan
- Saya belum menemukan naskah dalam khazanah tarjih — pada bagian yang berhasil saya telusuri — yang secara tegas menjawab apakah bahan pewarna rambut menghalangi sampainya air sehingga mandi junub menjadi tidak sah, atau bagaimana cara menyucikannya bila menghalangi. Karena itu saya tidak menyimpulkan hukumnya sendiri: ketiadaan naskah bukan dasar hukum, dan menyusun kesimpulan dari kesenyapan sumber termasuk hal yang harus dihindari, terutama pada ibadah yang bersifat tawqifi (terbatas pada yang ada tuntunannya). Untuk kasus rambut yang benar-benar tertutup bahan yang tidak dapat ditembus air, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid, karena menyangkut sahnya ibadah.
Kesimpulan
- Tuntunan Tarjih yang termuat dalam arsip menegaskan agar air dimasukkan ke pangkal rambut dan diratakan ke seluruh badan; bagi rambut yang terikat diberi keringanan menyiram kepala tiga kali. Hukum khusus mengenai rambut yang telah diwarnai/dicat belum termuat dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, sehingga tidak dapat saya tetapkan.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.