Pertanyaan
- Rujukan dari Al-Qur'an dan hadis tentang pentingnya menuntut ilmu menurut khazanah Tarjih Muhammadiyah.
Jawaban
-
Dalam arsip Tarjih, menuntut ilmu dinyatakan sebagai kewajiban bagi setiap muslim, dan posisi ini konsisten sejak naskah paling awal sampai naskah terbaru. Tanya Jawab Agama 1 Masalah Ilmu menyebutkan: "Mencari ilmu menjadi kewajiban bagi setiap Muslim baik bagi Muslim pria maupun wanita" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Ilmu. Fatwa 06 2022 menegaskan hal yang sama: "Menuntut ilmu adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim" — Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru.
-
Perkembangan lintas tahun naskahnya:
- Tanya Jawab Agama 1 (tahun tidak tercatat) — menghimpun ayat dan hadis tentang keutamaan ilmu; ilmu digambarkan sebagai yang mengangkat derajat, membedakan orang berilmu dari yang tidak, dan sebagai wasilah mendekatkan diri kepada Allah.
- 2004 (Fatwa 07 2004) — kewajiban menuntut ilmu dikaitkan dengan pengabdian: orang berilmu "seharusnya merasa dituntut oleh ajaran agamanya untuk mengabdikan ilmunya untuk kemajuan masyarakatnya" — Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas.
- 2009 (Fatwa 24 Rukyat Global) — hadis kewajiban menuntut ilmu dipakai sebagai dasar semangat belajar ilmu pengetahuan, termasuk hisab/astronomi — Fatwa 24 Rukyat Global.
- 2012 (Fatwa 06 2012) — cakupan ilmu diperluas: "tak terbatas ilmu-ilmu agama, namun juga segala ilmu yang dapat bermanfaat bagi manusia" — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain.
- 2016 (Fatwa 15 2016) — membedakan ilmu agama dan ilmu umum; keduanya berasal dari Allah — Fatwa 15 2016 Bersambungnya Sanad Ilmu.
- 2018 (Fatwa 23 2018) — menuntut ilmu tidak dibatasi dari siapa ilmu diambil — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah.
- 2019 (Fatwa 33 2019) — menuntut ilmu disebut sebagai amal shalih dan termasuk kebutuhan dlaruri dalam maqāṣid asy-syarī'ah — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok.
- 2022 (Fatwa 06 2022) — menegaskan kembali kewajiban tersebut dalam konteks belajar melalui bacaan tanpa guru.
Dalil
-
Al-Qur'an
-
QS. al-Mujadalah (58): 11
يَرْفَعِ اللهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
"…niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan." — Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru -
QS. Fāṭir (35): 28 — naskah TJA 1 memuat terjemahannya: "sesungguhnya orang yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya; hanyalah ulama (orang-orang yang berilmu, mengerti kebenaran dan kekuasaan Allah)" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Ilmu. Teks Arabnya:
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ
-
QS. az-Zumar (39): 9 — "Katakan: Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Ilmu
قُلْ هَلْ يَسْتَوِى الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
-
QS. Ṭāhā (20): 114 — "Dan katakanlah: 'Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan'." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Ilmu
وَقُل رَّبِّ زِدْنِى عِلْمًا
-
QS. al-'Alaq (96): 1 — "Bacalah! dengan nama tuhanmu yang menciptakan." — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain
-
QS. an-Naḥl (16): 43 — "…maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
— Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah -
QS. at-Taubah (9): 122 — "Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya…" — Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas
-
QS. al-Baqarah (2): 31 — "Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya…" — dipakai untuk menyatakan bahwa semua ilmu berasal dari Allah — Fatwa 15 2016 Bersambungnya Sanad Ilmu
-
Hadis
-
Kewajiban menuntut ilmu
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
"Dari Anas bin Malik (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim" [H.R. Ibnu Majah, no. 224] — Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru (Fatwa 23/2018 menyebut nomor 220, Fatwa 33/2019 juga nomor 220). -
Redaksi lain dari jalur sahabat
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
"Menuntut ilmu wajib atas setiap muslim" [HR ath-Thabarani dari 'Abdullah Ibn Mas'ud, dan riwayat Waki' dari Anas] — Fatwa 24 Rukyat Global -
Ilmu sebagai jalan Allah
مَنْ خَرَجَ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ كَانَ فِى سَبِيْلِ اللهِ حَتَّى يَرْجِعَ
"Barang siapa yang keluar untuk mencari ilmu maka ia berada di jalan Allah hingga ia pulang" [HR. at-Turmudzi: 1752]
— Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah -
Keutamaan pemahaman agama
مَنْ يُرِدْ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ
"Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan, maka Allah pahamkan ia urusan agama" [Muttafaq 'alaih, al-Bukhari: 6768, Muslim: 1721] — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah -
Ilmu yang ditemukan dari mana saja
الْكَلِمَةُ الْحِكْمَةُ ضَالَّةُ الْمُؤْمِنِ، فَحَيْثُ وَجَدَهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا
"Suatu ilmu merupakan mutiara yang hilang bagi orang mukmin, di manapun ia mendapatkannya, maka itulah yang paling benar" [Sunan at-Tirmidzi juz 7 hal 427] — Fatwa 15 2016 Bersambungnya Sanad Ilmu -
Ilmu yang pahalanya mengalir
Dalam Tanya Jawab Agama 1 dikutip hadis: "Apabila meninggal dunia seorang putuslah amalnya, kecuali 3 macam: sadakah jariyah, ilmu yang dimanfaatkannya atau anak yang saleh yang mendoakan kepadanya". Naskah itu sendiri mencatat bahwa menurut penilaian As-Suyuthy hadis ini termasuk dhaif, "Tetapi ada Hadis lain yang senada seperti riwayat Al Bazar dan Simawaih dari sahabat Anas" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Ilmu.
Catatan
- Naskah-naskah di atas adalah naskah panjang; yang saya baca penuh adalah TJA 1 Masalah Ilmu, Fatwa 23 2018, Fatwa 15 2016, Fatwa 07 2004, Fatwa 06 2012, Fatwa 33 2019, sedangkan Fatwa 06 2022 dan Fatwa 24 2009 dibaca pada bagian-bagian yang memuat dalil ilmu. Pemetaan ayat pada QS. Fāṭir 28, az-Zumar 9, dan Ṭāhā 114 saya lengkapi teks Arabnya dari rujukan mushaf, sementara naskah TJA 1 memuatnya dalam terjemahan.
- Posisi Tarjih konsisten sejak naskah terawal: menuntut ilmu wajib, tidak terbatas ilmu agama, dan tidak dibatasi pada siapa ilmu diambil.
Kesimpulan
- Kewajiban menuntut ilmu bersandar pada QS. al-Mujadalah: 11, Fāṭir: 28, az-Zumar: 9, Ṭāhā: 114, an-Naḥl: 43, at-Taubah: 122, dan hadis ṭalabul 'ilmi farīḍatun 'alā kulli muslim; Tarjih memahaminya mencakup ilmu agama maupun ilmu umum yang bermanfaat.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Ilmu · Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas (2004) · Fatwa 24 Rukyat Global (2009) · Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain (2012) · Fatwa 15 2016 Bersambungnya Sanad Ilmu (2016) · Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah (2018) · Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok (2019) · Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru (2022)
Wallahu a'lam bish-shawab.