Mohon maaf, itu bukan bidang saya. Yang saya punya adalah arsip Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa-fatwa Majelis Tarjih. Silakan tanyakan apa saja dari situ — hukum, dalil, atau bagaimana Tarjih sampai pada kesimpulannya.
Pertanyaan
- Bagaimana hukum memakai cadar (penutup wajah) menurut Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
- Posisi Tarjih tegas dan konsisten sejak yang tercatat paling awal hingga fatwa terbaru: cadar tidak ada dasarnya dalam Al-Qur'an maupun Sunnah. Yang diperintahkan syariat bagi perempuan adalah jilbab (pakaian penutup aurat: seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan).
Perkembangan naskahnya secara kronologis:
-
Tanya Jawab Agama jilid 4, "Masalah Wanita", bagian 2 "Wanita Memakai Cadar" (tahun tidak tercatat dalam arsip).
Pertanyaannya persis: "Bagaimanakah hukumnya wanita memakai cadar, apakah ada tuntunannya untuk memakai cadar menurut al-Qur'an dan Hadits?" Jawabnya: "Di dalam Nash, baik al-Qur'an maupun Hadits, tidak ada perintah untuk memakai cadar, yang ada adalah perintah memakai jilbab." Uraian itu ditutup dengan kalimat: "Dengan demikian masalah yang Saudara tanyakan tidak ada perintah, baik dalam al-Qur'an maupun Hadits, bahkan kalau diperhatikan ayat-ayat dan Hadits di atas memakai cadar bagi wanita itu berlawanan dengan isi-isi ayat-ayat dan Hadits tersebut." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita -
Fatwa 28 Jenggot dan Cadar (2009) — menjawab pertanyaan H. Syamsul Bahri (Padangsidempuan), disidangkan 10 Rajab 1430 H / 3 Juli 2009. Untuk masalah cadar, fatwa ini merujuk kembali ke Tanya Jawab Agama jilid 4 halaman 238 tersebut, lalu menyimpulkan: "Ringkasnya, cadar tidak ada dasar hukumnya baik dalam al-Qur'an maupun Sunnah. Yang diperintahkan oleh syariat Islam bagi wanita adalah memakai jilbab." Dasar yang dipakai: QS. an-Nur (24): 31 tentang menutupkan kain kudung ke dada, dan penafsiran jumhur ulama bahwa yang boleh tampak dari perempuan adalah kedua tangan dan wajahnya (pendapat Ibnu Abbas ra. dan Ibnu Umar ra., Tafsir Ibnu Katsir vol. 6:51). Fatwa ini juga menyebut riwayat-riwayat yang memperlihatkan "banyak dari para shahabiyat (sahabat perempuan) yang tidak memakai cadar atau menutupi wajah dan tangan mereka," seperti kisah Bilal melihat perempuan yang bertanya kepada Nabi saw yang pipinya merah kehitam-hitaman (saf'a al-khaddain), serta penjelasan Imam asy-Syaukani bahwa para sahabat perempuan tidak saling mengenali sepulang shalat subuh karena keadaan masih gelap, bukan karena memakai cadar — "karena memang saat itu wajah para perempuan biasa terbuka." — Fatwa 28 Jenggot Dan Cadar
-
Fatwa 13/2013 Busana Muslimah (disidangkan 15 Jumadilakhir 1434 H / 26 April 2013) tidak membahas cadar secara khusus, tetapi menegaskan batas aurat yang menjadi pangkalnya: "jilbab adalah pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat; yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju kurung." — Fatwa 13 2013 Busana Muslimah
-
Fatwa 24/2020 Batas Aurat Wajah Perempuan (disidangkan 29 Jumadilawal 1441 H / 24 Januari 2020) memperjelas sisi yang bersinggungan dengan cadar, yaitu batas wajah: "aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan", dan batas wajah menurut al-Baghawi, al-Qurthubi, serta Ibnu Katsir adalah "dari tempat tumbuhnya rambut kepala memanjang sampai dengan ujung dagu," sehingga "bawah dagu itu bukan termasuk aurat." — Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan
-
Satu hal tambahan dari Fatwa 28/2009 yang sering ditanyakan: tidak memakai cadar tidak berarti ingkar sunnah. Fatwa itu menyatakan: "Mengenai pertanyaan, apakah jika tidak memelihara jenggot dan memakai cadar termasuk ingkar sunnah, hemat kami tidak. Karena yang dimaksud dengan ingkar sunnah adalah mereka orang-orang yang tidak mempercayai sunnah Nabi dan hanya mengamalkan apa yang termaktub dalam al-Qur'an saja."
Dalil
-
QS. an-Nur (24): 31 — perintah menutupkan kerudung ke dada, bukan perintah menutupi wajah (dikutip dalam Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita dan Fatwa 28 Jenggot Dan Cadar).
-
Hadis 'Aisyah ra. tentang Asma' binti Abu Bakar:
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ [رواه أبو داود]
Artinya: "Hai Asma', sesungguhnya anak perempuan jika sudah sampai datang bulan, tidak pantas terlihat tubuhnya kecuali ini dan ini — Rasulullah saw menunjukkan kepada muka dan telapak tangannya." [HR. Abu Dawud]
Catatan atas sanadnya disebutkan dalam Fatwa 28/2009: hadis ini dinilai mursal oleh Imam Abu Dawud karena ada rawi Khalid bin Duraik dan Said bin Basyir, "Namun ia mempunyai penguat yang ternilai mursal shahih dari jalur-jalur lainnya," juga jalur ath-Thabrani dan al-Baihaqi.
Catatan
- Yang saya petakan di atas adalah naskah-naskah yang secara eksplisit membicarakan cadar atau batas wajah. Fatwa 28/2009 menjelaskan masalah cadar dengan merujuk ke Tanya Jawab Agama jilid 4, bukan menguraikan ulang seluruh dalilnya. Bila ada naskah lain di luar yang berhasil saya telusuri, saya belum dapat memastikannya.
Kesimpulan
- Menurut Tarjih Muhammadiyah, cadar tidak memiliki dasar hukum dalam Al-Qur'an maupun Sunnah; yang diperintahkan adalah jilbab yang menutup aurat, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Posisi ini tidak berubah dari Tanya Jawab Agama jilid 4 sampai Fatwa 24/2020.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.