ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Tolong jelaskan hukum salat tarawih beserta jumlah rakaatnya
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 09:50 WIB
Tolong jelaskan hukum salat tarawih beserta jumlah rakaatnya

Pertanyaan

Bagaimana hukum salat tarawih menurut Tarjih Muhammadiyah, dan berapa jumlah rakaatnya?

Jawaban

  • Salat tarawih (qiyamu Ramadan) adalah salat sunah malam di bulan Ramadan. Dalam hadis riwayat Aisyah r.a. yang dikutip putusan Tarjih, Nabi saw. menyebut alasannya tidak keluar menemui jamaah: "لَمْ يَمْنَعْنِي مِنَ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ" — "Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian, kecuali sesungguhnya aku takut (kalian menganggap) shalat itu diwajibkan atas kalian" (HR al-Bukhari dan Muslim). Karena itu kedudukannya sunah, bukan wajib.

  • Jumlah rakaat yang dipegang Tarjih adalah sebelas rakaat termasuk witir, dengan dua formasi: 4-4-3 (empat rakaat salam, empat rakaat salam, tiga rakaat witir) atau 2-2-2-2-2-1. Redaksi putusan terbaru: "formasi shalat Tarawih menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah adalah 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa

  • Salat tarawih dan salat tahajud pada dasarnya salat yang sama; istilah "tarawih" khusus untuk salat lail di bulan Ramadan. Karena itu yang sudah tarawih 4-4-3 di masjid tidak perlu mengulang tahajud maupun witir lagi. — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih

Dalil

  • عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا
    "Beliau salat (sunah qiyamul-lail) pada bulan Ramadan dan bulan-bulan lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat, maka jangan kamu tanya tentang kualitas bagus dan panjangnya, kemudian beliau salat lagi empat rakaat, maka jangan kamu tanya tentang kualitas bagus dan panjangnya kemudian beliau salat tiga rakaat" [HR al-Bukhari Nomor 3304]. — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih

  • عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مَا بَيْنَ الْعِشَاءِ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ
    "Rasulullah saw melakukan salat antara Isyak dan Subuh sebanyak sebelas rakaat. Beliau mengucapkan salam pada setiap dua rakaat dan melakukan witir dengan satu rakaat" [HR ad-Darimi Nomor 1538]. — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih

  • عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
    "Jadikanlah akhir salat malam kalian dengan witir" [HR Muslim nomor 1245]. — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih

Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:

  • 1998 — Fatwa 40/1998 menetapkan salat iftitah dua rakaat sebelum salat malam/Tarawih disyariatkan, dan witir dikerjakan tiga rakaat tanpa duduk tasyahud awal, dengan bacaan al-A'la, al-Kafirun, dan al-Ikhlas. — Fatwa 40 1998 Shalat Iftitah Sebelum Shalat Tarawih Pada tahun yang sama, Fatwa 41/1998 menegaskan bahwa dalam praktik warga Muhammadiyah salat empat rakaat itu tidak memakai tahiyat awal; tahiyat dilakukan di akhir rakaat keempat, dan BRM No. 03/1995-2000 menjadi rujukannya. — Fatwa 41 1998 Tahiyat Awal Pada Salat Qiyamu Ramadan Empat Rakaat

  • 2003 — Fatwa 12.A/2003 menolak anggapan bahwa hadis tarawih delapan rakaat itu matruk: "Shalat Tarawih delapan rakaat rujukannya adalah hadis dari 'Aisyah r.a. yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim... Hadis tersebut sangat-sangat kuat, tidak ada dalam sanadnya perawi yang lemah." — Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih

  • Tanya Jawab Agama 9 — ditegaskan qiyamul-lail Ramadan dikerjakan empat rakaat, empat rakaat, dan tiga rakaat tanpa tahiyat awal. Untuk tarawih 23 rakaat dinyatakan: "kami belum menemukan tuntunan dari Rasulullah saw... hadis-hadis yang menerangkan tentang shalat tarawih 23 rakaat adalah lemah atau daif", dan Muhammadiyah berpegang pada hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a., tidak merujuk kepada pendapat ulama. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih

  • 2010 — Fatwa 16/2010 menjawab tuduhan bahwa tarawih empat rakaat sekali salam batal. Kesimpulannya: "hadis tentang shalat tarawih empat raka'at sekali salam tidak bermasalah, baik dari sisi matan maupun sanadnya... jumlah raka'at shalat tarawih empat raka'at salam dan dua raka'at salam merupakan tanawu' (keanekaragaman) dalam beribadah, sehingga keduanya dapat diamalkan." — Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal

  • 2022 — Fatwa 13/2022 menegaskan salat tahajud dan tarawih adalah salat yang sama, dan Rasulullah "tidak pernah menambah rakaat salat malam melebihi dari sebelas rakaat", dengan hanya satu witir dalam satu malam. — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih

  • 2024/2026 — Fatwa terbaru (disidangkan 8 November 2024, dimuat pada Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02) memperluas penjelasan formasi 4-4-3: dikerjakan tanpa tahiyat awal dan bacaan shalat dibaca jahar pada setiap rakaatnya, dengan kaidah "al-aṣlu fī al-‘ibādati al-‘adam" (hukum asal ibadah adalah tidak ada) dan "al-aṣlu fī al-‘ibādati at-tauqīfu wa al-ittibā‘" (ibadah terikat pada dalil dan contoh Nabi saw.). — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa

Catatan

  • Posisi Tarjih soal jumlah rakaat konsisten sejak naskah-naskah awal sampai yang terbaru: sebelas rakaat termasuk witir, dan tarawih 23 rakaat tidak dijadikan pegangan. Yang berkembang adalah rincian teknisnya (tahiyat awal, jahar, dan penegasan bahwa empat rakaat sekali salam tidak batal). Rincian bacaan surat dalam witir dan salat iftitah dibahas pada naskah-naskah 1998 dan Tanya Jawab Agama; sebagian rincian lain belum saya telusuri seluruhnya dalam kesempatan ini.

Kesimpulan

  • Salat tarawih hukumnya sunah, dikerjakan sebelas rakaat termasuk witir dengan formasi 4-4-3 (tanpa tahiyat awal) atau 2-2-2-2-2-1; formasi 23 rakaat tidak menjadi pegangan Tarjih karena hadisnya dipandang lemah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.