Pertanyaan
- Perdebatan apa yang tercatat dalam khazanah Tarjih seputar isu waktu salat?
Jawaban
- Persoalan waktu salat dalam arsip Tarjih tidak dibahas sebagai satu blok tunggal, melainkan sebagai beberapa titik silang pendapat yang berbeda wataknya. Ada yang benar-benar perdebatan penentuan fajar (ijtihadi–astronomis), ada yang perbedaan penafsiran hadis tentang batas akhir waktu, dan ada yang perbedaan penetapan hukum salat pada waktu tertentu. Berikut perkembangannya secara kronologis.
1) Perdebatan tertua dan terbesar: kapan fajar sadik terbit (awal Subuh).
Naskah paling tegas menyatakannya:
"Para ulama menyepakati, sesuai dengan ayat-ayat al-Quran dan hadis-hadis Nabi Saw., bahwa awal waktu salat Subuh adalah saat terbit fajar sadik. Hanya saja kapan fajar sadik itu terbit, hal ini menjadi perdebatan yang sejak lama terjadi di kalangan para fukaha dan ulama Islam." — Tanfidz Waktu Subuh 2025
- Naskah yang sama mencatat bahwa dalam kitab al-'Urf asy-Syażī bi Syarḥ Sunan at-Tirmiżī (I: 173) ulama falak menyebut fajar terbit saat matahari 15º di bawah ufuk, tetapi pandangan itu dibantah Ibn Ḥajar al-Makkī yang menyatakan terbit fajar "bisa lebih cepat dan bisa lebih lambat".
- Dalam praktik, umat Islam berbeda-beda: −20º (Indonesia), −19,5º (Mesir), −18º, dan lain-lain. Mesir bahkan mencatat bahwa Institut Nasional Penelitian Astronomi dan Geofisika Hulwan sejak 1984 menyatakan waktu Subuh di Mesir "terlalu dini", dengan seminar yang menyimpulkan −14,7º, "namun dalam praktik hingga sekarang Mesir masih tetap mempraktikkan −19,5º".
- Pemicu di Indonesia: tulisan serial Majalah Qiblati yang dibukukan sebagai Koreksi Awal Waktu Subuh, yang menyatakan awal waktu Subuh di Indonesia "terlalu pagi (24 menit sebelum kemunculan fajar sadiq)", didasarkan pada kesaksian di beberapa lokasi.
- Muhammadiyah sendiri semula berpedoman −20º sebagaimana Pedoman Hisab Muhammadiyah. Naskah menyatakan: "Ini berbeda dari hasil kajian dan penelitian awal waktu Subuh yang menunjukkan ketinggian matahari lebih rendah daripada −20°."
2) Perdebatan penafsiran hadis: batas akhir waktu Isya dan penentuan awal Asar.
- Pedoman Hisab Muhammadiyah (hasil Munas Tarjih ke-27) mencatat bahwa hadis-hadis saling tarik-menarik: hadis 'Abdullāh Ibn 'Amr, Jābir, dan Ibn 'Abbās di satu pihak, berhadapan dengan hadis Abū Qatādah di pihak lain "yang menyatakan waktu salat yang satu berakhir ketika masuknya waktu salat berikutnya". Jalan yang ditempuh Tarjih adalah al-jam' (kompromi):
"Dengan pemahaman seperti ini tidak ada satu hadis yang ditinggalkan. … Hadis-hadis yang menyatakan bahwa waktu salat Isya adalah hingga sepertiga malam atau hingga pertengahan malam ditafsirkan sebagai menyatakan waktu yang afdal." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat
- Untuk awal Asar, Pedoman Hisab menetapkan ukuran bayang-bayang sama panjang dengan benda ditambah bayang-bayang zawal, lalu mencatat adanya cara lain: "Ada pula yang mengambil cara mudah, yaitu mengambil tengah antara kulminasi dan gurub."
- Untuk awal Isya, naskah juga mencatat perbedaan praktik falak: syafak merah dianggap hilang pada jarak zenit 108º, "Sementara itu, para ahli falak Mesir biasa menggunakan jarak zenit matahari waktu Isya = 107º 30'".
3) Perdebatan tentang salat sunat pada waktu-waktu terlarang (2018).
Fatwa ini menjawab langsung adanya dua kubu di masyarakat: "ada sebagian memperbolehkan walaupun waktu yang terlarang. Misal shalat Tahiyatul Masjid, Shalat Jenazah. Dan apa betul ada hadis yang memperbolehkannya, sedangkan larangan jelas banyak hadis…" (Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat). Putusannya membatasi larangan: "shalat yang dilarang adalah shalat rawatib setelah Subuh dan asar serta shalat sunat tanpa sebab", sedangkan salat fardu yang tertinggal, salat sunat yang tertinggal, dan salat sunat yang ada sebabnya (wudu, safar, tahiyyatul masjid, tawaf, kusuf, istisqa', jenazah) boleh dikerjakan pada waktu terlarang.
4) Perbedaan pendapat tentang awal waktu versus jamaah (2016).
Fatwa ini menyatakan: "ulama berbeda pendapat di dalamnya. Ada yang berpendapat bahwa shalat di awal waktu sendirian lebih utama dan ada pula yang berpendapat bahwa mengakhirkan waktu shalat demi mendapat jamaah adalah lebih baik." Kesimpulan Tarjih: jamaah di pertengahan waktu lebih utama jika diyakini akan ada jamaah; jika tidak, munfarid di awal waktu lebih utama (Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah).
5) Titik akhir perkembangan: Subuh ditetapkan −18º.
Munas Tarjih ke-31 (29 November–20 Desember 2020) memutuskan mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh dari −20º menjadi −18º di ufuk bagian timur, dan Keputusan itu ditanfidzkan melalui Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 734/KEP/I.0/B/2021 tanggal 20 Maret 2021. Naskahnya menegaskan status persoalannya: "persoalan penentuan saat terbit fajar sebagai awal waktu Subuh merupakan persoalan ijtihadi" (Tanfidz Waktu Subuh 2025).
Dalil
-
Kewajiban salat pada waktunya — QS an-Nisā' (4): 103:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat -
Isyarat waktu dalam Al-Qur'an — QS al-Isrā' (17): 78:
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۗ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
— Tanfidz Waktu Subuh 2025 -
Batas fajar untuk puasa — QS al-Baqarah (2): 187: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ — Tanfidz Waktu Subuh 2025
-
Hadis batas waktu lima salat (HR Muslim no. 1419), dari 'Abdullah bin 'Amr:
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ … وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ
— Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah -
Hadis Jibril mengimami dua kali (HR at-Tirmidzī, Ibn 'Abbās) — dasar perbedaan riwayat antara salat Asar hari pertama dan hari kedua:
صَلَّى الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَيْهِ … هَذَا وَقْتُ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ فِيمَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ
— Tanfidz Waktu Subuh 2025 -
Larangan salat pada waktu tertentu (HR al-Bukhari dan Muslim), dari Abū Sa'īd al-Khudrī:
لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
— Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
Catatan
- Perdebatan yang tercatat sangat rinci adalah soal kriteria awal Subuh; untuk Asar, Isya, Zuhur, dan Magrib arsip menyajikan ketetapan Tarjih beserta catatan adanya cara atau penafsiran lain, bukan uraian perdebatan yang panjang.
- Soal salat dan puasa di daerah kutub hanya muncul sebagai rujukan pustaka dalam catatan kaki Pedoman Hisab (Saadoe'ddin Djambek, Shalat dan Puasa di Daerah Kutub), tanpa uraian perdebatan di halaman yang berhasil saya baca; saya belum dapat memastikan apakah pembahasannya ada di bagian arsip lain.
- Rincian teknis hisab (data deklinasi, equation of time, ihtiyat, contoh perhitungan) tercatat di Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab, tidak saya uraikan seluruhnya di sini.
Kesimpulan
- Perdebatan utama seputar waktu salat dalam khazanah Tarjih berpusat pada penentuan terbit fajar sadik — berkisar antara −20º, −19,5º, −18º, hingga −14,7º — yang oleh Tarjih dinyatakan sebagai persoalan ijtihadi, lalu diputuskan melalui Munas Tarjih ke-31 (2020) sebesar −18º dan ditanfidzkan PP Muhammadiyah tahun 2021.
- Perdebatan lain bersifat penafsiran hadis: batas akhir Isya (diselesaikan dengan al-jam', dan hadis sepertiga/pertengahan malam dibaca sebagai waktu afdal), cara menetapkan awal Asar, dan boleh-tidaknya salat sunat pada waktu terlarang (dibatasi pada sunat bersebab dan salat yang tertinggal).
- Ada pula perbedaan pendapat ulama tentang mana yang lebih utama: awal waktu sendirian atau jamaah di pertengahan waktu.
Sumber
- Tanfidz Waktu Subuh 2025 (Keputusan Munas Tarjih XXXI 2020; Tanfidz Keputusan PP Muhammadiyah No. 734/KEP/I.0/B/2021, 20 Maret 2021)
- Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat (Munas Tarjih ke-27, 2010)
- Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab
- Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (2018)
- Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah (2016)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.