Pertanyaan
- Tidur sebentar saat khutbah Jumat dalam posisi duduk dengan kepala menunduk, lalu bangun ketika iqamah dan langsung ikut shalat tanpa memperbarui wudhu — apakah wudhunya batal?
Jawaban
-
Menurut rumusan HPT, tidur yang membatalkan wudhu dibatasi pada tidur yang nyenyak dengan miring/berbaring. HPT Kitab Thaharah menulis bahwa seseorang tetap dalam keadaan suci:
"selagi belum ada sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan dan selama kamu tidak menyentuh wanita (setubuh) dan tidak menyentuh kemaluan dan tidak tidur yang nyenyak dengan miring."
-
Pembatasan itu dikuatkan oleh hadis Ibnu 'Abbas yang dikutip di halaman yang sama:
"Sesungguhnya wudlu itu tidak wajib (tidak batal) melainkan bagi orang yang tidur berbaring: karena jika berbaring lemaslah sendi-sendinya." (Diriwayatkan oleh Imam-imam yang mempunyai kitab Sunan)
-
Karena posisi Anda duduk, bukan berbaring/miring, keadaan itu tidak memenuhi sifat tidur yang oleh HPT ditetapkan sebagai pembatal wudhu. Dengan demikian wudhu Anda tidak batal, dan shalat Jumat yang Anda kerjakan tidak perlu diulang.
-
Perlu dibedakan: yang membatalkan adalah tidur, bukan sekadar mengantuk. Tanya Jawab Agama 2 menegaskan:
"orang mengantuk sampai kaget tidak batal wudlunya dan tidak batal shalatnya, karena yang membatalkan wudlu sekaligus membatalkan shalat ialah 'tidur' bukan sekedar mengantuk."
Dalil
- Hadis 'Ali r.a.: "Kedua mata itu bagaikan tali dubur. Maka siapa telah tidur, berwudlulah." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud) — dengan catatan kaki HPT: "Sebab orang yang sedang tidur tidak merasa apabila mengeluarkan kentut."
- Hadis Ibnu 'Abbas di atas sebagai pembatas: yang membatalkan ialah tidur berbaring — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah, Kitab Thaharah, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
Catatan
- Naskah HPT tidak memerinci secara eksplisit kasus tidur singkat dalam posisi duduk; yang dirumuskan adalah batasannya, yaitu tidur nyenyak dengan miring. Penilaian apakah tidur Anda benar-benar "nyenyak" tentu Anda sendiri yang lebih mengetahui. Bila saat bangun Anda yakin telah keluar sesuatu dari dua jalan (misalnya angin), maka wudhu batal dan shalat harus diulang. Tanya Jawab Agama 5 juga mencatat "hilang akal" sebagai pembatal dalam kitab-kitab fikih — Tanya Jawab Agama 5 Thaharah.
Kesimpulan
- Tidur sebentar dalam posisi duduk dengan kepala menunduk tidak termasuk tidur yang nyenyak dengan miring sebagaimana dirumuskan HPT, sehingga wudhu Anda tidak batal dan shalat Jumat Anda sah; tidak perlu mengganti wudhu.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.