Maaf, pertanyaan itu di luar yang bisa saya bantu. Saya hanya menelusuri Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada sisi keagamaannya yang ingin ditanyakan, saya dengan senang hati membantu.
Pertanyaan
- Apa yang dimaksud dengan Islam yang melenceng (menyimpang/sesat), dan bagaimana Tarjih menentukannya?
Jawaban
-
Dalam khazanah Tarjih, "melenceng" tidak dipakai sebagai penilaian umum atas orang, melainkan penilaian atas paham, aliran, atau amalan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam — dan penilaian itu pun tidak boleh dijatuhkan sembarang orang.
-
Dasar pertama: perpecahan umat itu sendiri sudah dikabarkan Nabi saw. HPT Jilid 1 Kitab Iman memuat hadis:
«لَتَفْتَرِقَنَّ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً» — "Ummatku akan bercerai-berai menjadi 73 aliran; semuanya masuk neraka, kecuali satu aliran." Kata sahabat: "Siapakah aliran yang satu itu ya Rasulullah?" Jawab beliau: "Ialah mereka yang mengikuti jejakku dan sahabat-sahabatku" (riwayat Turmudzi). Penutup kitab itu menyatakan: siapa yang berpegang pada pokok-pokok akidah tersebut "lepas dari golongan ahli bid'ah dan kesesatan" — Hpt Jilid 1 Kitab Iman -
Dasar kedua: batasan bid'ah. Fatwa 08/2013 (Hukum Suluk) merumuskan bid'ah sebagai "setiap amal ibadah yang dibuat tanpa adanya dalil dalam syara' atau contoh dari Rasulullah saw yang membenarkannya", dengan dua unsur: (1) praktik yang diadakan kemudian dan menyerupai ajaran agama, (2) praktik itu dimaksudkan sebagai bagian ritual peribadatan kepada Allah. Ditegaskan pula bahwa bid'ah hanya menyangkut agama (akidah dan ibadah), tidak menyangkut urusan duniawi yang bersifat ma'qulul-ma'na. Hadis yang dikutip:
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ — "…seburuk-buruk perkara adalah yang dibuat-buat, dan setiap bid'ah adalah sesat." — Fatwa 08 2013 Hukum Suluk -
Perkembangan 2011 → 2016 (kriteria aliran sesat). Fatwa 10/2011 dan Fatwa 10/2016 (keduanya soal LDII) mengutip sepuluh kriteria aliran sesat dari MUI — perlu dicatat, ini rumusan MUI yang dikutip Tarjih, bukan rumusan Tarjih sendiri: mengingkari rukun iman dan rukun Islam; meyakini akidah yang tidak sesuai dalil syar'i; meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur'an; mengingkari otentisitas isi al-Qur'an; menafsirkan al-Qur'an tidak berdasarkan kaidah tafsir; mengingkari kedudukan hadis; melecehkan para nabi dan rasul; mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai nabi terakhir; mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah; mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar'i.
-
Pembatas penting yang ditegaskan Tarjih: "tidak setiap orang bisa memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari Islam", dan "suatu paham dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari kriteria di bawah ini" — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii. Kriteria itu tidak dipakai untuk menghukumi individu, melainkan pahamnya.
-
Penerapannya pada amalan, bukan hanya aliran. Fatwa 21/2022 menilai sebuah rangkaian amalan Isra Mikraj: unsur-unsurnya (mendatangi masjid, salat tahiyatul masjid, iktikaf) adalah ibadah yang masyru', tetapi karena dirangkai menjadi satu paket tanpa contoh dari syariat, amalan itu dinilai bid'ah dan "sebaiknya ditinggalkan, dan cukup melaksanakan amalan yang sudah dituntunkan oleh Allah dan Rasulullah saw" — Fatwa 21 2022 Amalan Isra Miraj. Perhatikan: vonis di sini jatuh pada paket amalannya, bukan pada orangnya.
-
Kronologi singkat: HPT Jilid 1 Kitab Iman menetapkan rambu akidah dan peringatan terhadap ahli bid'ah; 2011 dan 2016 merumuskan kriteria operasional aliran sesat sekaligus menegaskan siapa yang berwenang menilai; 2013 dan 2022 memperluas uji itu ke ranah amalan praktis (suluk, paket ritual). Garisnya konsisten: yang dinilai adalah paham dan amal, bukan pribadi.
Dalil
- Hadis 73 aliran, hadis "kullu bid'atin dlalalah", dan ayat-ayat akidah — Hpt Jilid 1 Kitab Iman, Fatwa 08 2013 Hukum Suluk
Catatan
- Istilah "Islam yang melenceng" sendiri tidak muncul sebagai istilah baku dalam naskah-naskah di atas; yang dipakai adalah bid'ah, sesat, dan aliran sesat. Saya memetakan pertanyaan Anda ke istilah-istilah itu.
- Kesepuluh kriteria tersebut dikutip Tarjih dari MUI, sehingga otoritas perumusannya ada di sana; Tarjih mengutipnya sebagai acuan dalam fatwa LDII.
Kesimpulan
- Yang disebut melenceng adalah paham atau amalan yang memenuhi kriteria penyimpangan — mengingkari pokok iman/Islam, menyalahi dalil syar'i, mengubah pokok ibadah, atau mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil — serta amalan ibadah yang diada-adakan tanpa tuntunan. Penilaiannya hanya sah bila memenuhi salah satu kriteria dan tidak boleh dijatuhkan oleh sembarang orang.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Pertanyaan itu menyangkut kebijakan organisasi lain, dan bukan wilayah arsip yang saya pegang. Kalau yang Anda cari adalah pandangan Tarjih soal pengelolaan tambang, zakat barang galian, atau etika usaha, itu bisa saya telusuri.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.