Pertanyaan
- Bolehkah membaca al-Qur'an lewat HP (aplikasi/mushaf digital) padahal wudhu sudah batal karena kentut?
Jawaban
-
Kentut termasuk hal yang membatalkan wudhu. Naskah Tanya Jawab Agama menyebutnya secara tegas: "Hal-hal yang membatalkan wudhu di dalam kitab Fiqh antara lain: keluar sesuatu dari dua pintu atau dari salah satu keduanya seperti kentut, buang air kecil dan sebagainya, hilang akal, menyentuh kemaluan dan sebagainya." — Tanya Jawab Agama 5 Thaharah. HPT Jilid 1 juga merumuskan bahwa seseorang tetap dalam keadaan suci "selagi belum ada sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan" — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah.
-
Status wudhu itu berkaitan dengan sahnya shalat, bukan dengan boleh-tidaknya membaca al-Qur'an. Tarjih menegaskan: "Tegasnya tidak diwajibkan wudlu untuk membaca Al-Quran atau menyentuhnya. Hanya saja untuk menyentuh atau membaca Al-Qur'an sangat dianjurkan dalam keadaan suci dari hadats." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis. Karena itu, wudhu yang batal karena kentut tidak menghalangi Anda membaca al-Qur'an dari HP.
-
Soal media (HP/layar), naskah yang ada menempatkan persoalan ini pada etika memuliakan al-Qur'an, bukan pada hukum menyentuh benda. Fatwa 22/2019 menyatakan: "Dari segi hukum (fikih), kami belum menemukan satu dalil pun baik dari al-Qur'an maupun hadis yang secara tegas menjelaskan tentang larangan meletakkan al-Qur'an sejajar dengan kaki ketika membacanya", lalu menekankan aspek adab karena "al-Qur'an merupakan kitab suci yang mulia, maka sudah menjadi keharusan bagi umat Islam untuk memuliakannya" — Fatwa 22 2019 Adab Membaca Meletakkan Al Quran. Naskah Tanya Jawab Agama 9 juga menerangkan bahwa QS al-Waqi'ah ayat 79 "tidak ada kaitannya dengan mushaf al-Qur'an" karena mushaf baru ada jauh setelah ayat itu turun — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah.
-
Yang tetap disepakati: berwudhu lebih dahulu adalah yang paling utama. "Memang utamanya wudhu, apalagi kalau membacanya. Nabi tidak menyukai nama Allah kecuali dalam keadaan suci" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Al Quran Dan Hadist. Untuk shalat, wudhu tetap wajib dan harus diperbarui.
Dalil
-
لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ — "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan." (QS al-Waqi'ah [56]: 79). Naskah Tarjih menafsirkan al-muthahharun di sini dalam kaitannya dengan "kitab yang terpelihara" (lauh mahfuzh) dan para malaikat, bukan sebagai kewajiban wudhu bagi pembaca mushaf — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis, Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah.
-
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ — "Adalah Nabi saw. menyebut nama Allah dalam segala hal" (HR Muslim, Abu Dawud, dan at-Turmudzi) — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah.
Catatan
- Posisi Tarjih lintas naskah (Tanya Jawab Agama 2, 3, 5, dan 9) konsisten: menyentuh atau membaca al-Qur'an tanpa wudhu tidak diharamkan, sedangkan berwudhu sangat dianjurkan. Saya belum menemukan naskah khazanah tarjih yang secara khusus membahas hukum membaca al-Qur'an dari layar HP; yang ada adalah ketentuan umum di atas beserta adab memuliakan al-Qur'an. Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan berkonsultasi ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Wudhu batal karena kentut tidak melarang Anda membaca al-Qur'an, termasuk dari aplikasi di HP. Berwudhu lebih dahulu tetap yang paling utama, dan wudhu wajib diperbarui untuk shalat.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 5 Thaharah (Tanya Jawab Agama 5 Thaharah)
- Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah (HPT Jilid 1 Kitab Thaharah)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis (Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran dan Hadis)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Al Quran Dan Hadist (Tanya Jawab Agama 3 Masalah Al Quran dan Hadist)
- Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah (Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah)
- Fatwa 22 2019 Adab Membaca Meletakkan Al Quran (Fatwa 22/2019 Adab Membaca/Meletakkan al-Qur'an)
Wallahu a'lam bish-shawab.