ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
bagaimana jika ada orang terlahir kembar siam ada yang bada…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 01:04 WIB
bagaimana jika ada orang terlahir kembar siam ada yang badannya dua kepala 1 ada yang kepala dua badan 1 itu kalo nikah menikahi brp orang

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum pernikahan bagi kembar siam — ada yang satu badan dua kepala, ada yang satu kepala dua badan — berapa orang yang boleh dinikahi?

Jawaban

  • Saya belum menemukan naskah khazanah tarjih yang secara khusus membahas pernikahan penyandang kembar siam (konjoined twins). Yang ada dalam arsip adalah empat hal yang berdekatan, dan penting dibedakan:

    • (1) Larangan menikahi saudara kembar sendiri. Tanya Jawab Agama 3, bagian "Perkawinan Saudara Kembar", menyatakan: "Dari perkawinan akhwatukum (saudara-saudaramu yang perempuan) difahamkan pula 'saudara-saudara kembarmu yang perempuan'. Jika dua orang saudara kembar terlanjur melaksanakan perkawinan dalam keadaan tidak mengetahui bahwa mereka berdua adalah saudara kembar, ia harus memutuskan hubungan perkawinannya." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan

    • (2) Larangan menghimpun dua perempuan bersaudara dan larangan mengawini perempuan yang bersuami. Fatwa 08 2011 Mahram menegaskan keduanya termasuk mahram sebab perkawinan: "Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara" dan "Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami". — Fatwa 08 2011 Mahram

    • (3) Metode Tarjih pada kelainan fisik sejak lahir. Dalam Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan (kasus khuntsa/kelamin ganda), Tarjih tidak menjawab dengan kaidah umum, melainkan menetapkan perlunya penegasan identitas berdasarkan keterangan ahli: "Operasi penegasan kelamin bagi waria dipandang sebagai salah satu macam pengobatan... Dengan kejelasan kelaminnya, hal-hal yang menyangkut hukum waris menjadi jelas pula. Kemungkinan untuk melakukan perkawinan pun ada, kegiatan-kegiatan hidup dapat dilakukan secara baik sesuai dengan fungsi kelaminnya yang telah menjadi jelas itu." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan

    • (4) Catatan medis dalam Fikih Muhammadiyah. Pada bagian transplantasi disebut: "individu yang kembar yang berasal dari satu telur itu biologis bisa dianggap satu individu", dan bahwa kembar dari dua telur atau lebih "berkedudukan sebagai saudara kandung". Perlu ditegaskan: kalimat itu ditulis dalam konteks reaksi penolakan jaringan pada transplantasi, bukan sebagai penetapan jumlah orang secara hukum. — Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan

  • Dengan demikian, terhadap dua kasus yang Anda tanyakan:

    • Satu badan, dua kepala. Yang sudah jelas dari arsip: bila dua kepala itu berlainan jenis kelamin, keduanya tidak boleh saling menikahi karena mereka saudara kembar. Yang belum ditetapkan arsip: apakah tubuh yang bersatu itu dihitung satu orang atau dua orang secara syar'i — dan justru dari situ tergantung berapa akad yang boleh berlangsung. Ini tidak terdapat ketetapannya dalam naskah yang berhasil saya telusuri.

    • Satu kepala, dua badan. Arsip tidak memuat pembahasannya sama sekali, sehingga tidak ada dasar untuk menetapkan jumlah orang maupun jumlah akad.

Dalil

  • Q.S. an-Nisa' (4): 23 — dasar larangan menikahi saudara perempuan, menghimpun dua perempuan bersaudara, dan mahram sebab keturunan:
    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ ... وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
    "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan... dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau." — Fatwa 08 2011 Mahram

  • Q.S. an-Nisa' (4): 24 — larangan mengawini perempuan yang bersuami:
    وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء
    "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami." — Fatwa 08 2011 Mahram

Catatan

  • Posisi arsip sejauh yang berhasil saya telusuri: tidak ada naskah lintas tahun yang membahas kembar siam, sehingga tidak ada "perkembangan posisi" yang bisa disajikan. Pola yang konsisten adalah: kondisi kelainan biologis sejak lahir diselesaikan lebih dulu dengan penegasan identitas berdasarkan keterangan ahli, baru hukum turunannya (waris, pernikahan) ditetapkan. Untuk kasus yang Anda gambarkan, jumlah orang secara syar'i belum ditetapkan dalam arsip, dan saya tidak menyusun kesimpulan sendiri di luar itu. Kasus konkret seperti ini semestinya diajukan ke Majelis Tarjih dan Tajdid, dengan surat keterangan medis.

Kesimpulan

  • Khazanah tarjih menetapkan haramnya menikahi saudara kembar, haramnya menghimpun dua perempuan bersaudara, dan haramnya mengawini perempuan yang bersuami; tetapi belum memuat ketetapan berapa orang yang dihitung secara syar'i pada tubuh kembar siam, sehingga jumlah orang yang boleh dinikahi pada kasus Anda belum dapat dipastikan dari arsip ini.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 01:06 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya sebagai caption untuk postingan media sosial.
  • CAPTION

Hukum nikah bagi kembar siam — bagaimana Tarjih menjawab? 🤔

Sampai sekarang, saya belum menemukan naskah khazanah tarjih yang membahas khusus pernikahan penyandang kembar siam.

Tapi ada empat hal berdekatan yang penting dibedakan 👇

1️⃣ Menikahi saudara kembar sendiri tidak boleh.
Tanya Jawab Agama 3, bagian "Perkawinan Saudara Kembar": jika dua saudara kembar terlanjur menikah dalam keadaan tidak tahu bahwa mereka bersaudara, hubungan perkawinannya harus diputuskan.
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan

2️⃣ Menghimpun dua perempuan bersaudara dalam pernikahan diharamkan.
Fatwa 08/2011 Mahram juga menegaskan haram mengawini wanita yang bersuami.
Fatwa 08 2011 Mahram

3️⃣ Menghadapi kelainan fisik sejak lahir, Tarjih tidak menjawab dengan kaidah umum.
Dalam kasus khuntsa (kelamin ganda), Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan menetapkan perlunya penegasan identitas berdasarkan keterangan ahli.
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan

  • Catatan: penelusuran ini belum tuntas, dan arsip yang saya baca belum memuat ketentuan khusus soal kembar siam. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

#TarjihMuhammadiyah #HPT

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.