Maaf, untuk yang satu itu saya bukan tempat yang tepat. Saya menelusuri putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah, jadi di luar tema keislaman saya lebih baik diam daripada mengarang. Ada yang bisa saya bantu dari arsipnya?
Pertanyaan
- Bagaimana fatwa Tarjih tentang shalat lima waktu yang dikerjakan di masjid (berjamaah)?
Jawaban
-
Shalat fardhu yang dikerjakan sendirian tetap sah; yang diperselisihkan ulama adalah status hukum berjamaahnya. Posisi Tarjih dalam arsip ini tercatat berkembang, dan perlu dibaca berurutan:
-
Tanya Jawab Agama Jilid 1 (tanpa tahun tercatat) — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
-
"Mengenai sah tidaknya shalat fardhu tidak berjamaah tidak terdapat perbedaan, dalam arti sah melakukannya." Setelah memaparkan dalil yang mewajibkan dan yang tidak mewajibkan, jawaban ini menyimpulkan: "menurut cara jamak dan taufiq, dapat diambil pengertian bahwa shalat berjamaah adalah wajib kifayah, yang berarti kalau suatu kampung ada yang melakukan shalat berjamaah sudah menggugurkan kewajiban seluruh warga kampung. Hanya saja shalat berjamaah tetap merupakan anjuran yang perlu mendapat perhatian kita." Ancaman Nabi untuk membakar rumah orang yang tidak berjamaah dipahami di situ sebagai ancaman bagi "orang-orang yang meninggalkan shalat karena nilai nifaq".
-
Tanya Jawab Agama Jilid 4 (tanpa tahun tercatat) — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah
-
"Berjamaah diutamakan di masjid untuk shalat fardhu, bahkan merupakan wajib kifayah, khususnya bagi kaum pria." Namun soal tempat: "Sahnya berjamaah tidak hanya di masjid, tetapi juga dapat dilakukan di luar masjid, seperti lapangan atau di rumah."
-
Fatwa 56 tahun 1998 — Fatwa 56 1998 Salat Jamaah Berpindah Pindah Masjid Dan Salat Jamaah Bagi Wanita
-
Menegaskan keutamaan jamaah, "lebih-lebih apabila dikerjakan di masjid", dan bahwa yang mendengar adzan hendaknya memenuhi panggilan.
-
Fatwa 06 tahun 2016 — Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah
-
Soal memilih: "shalat jamaah di pertengahan waktu adalah shalat yang lebih utama dibandingkan dengan shalat munfarid di awal waktu, jika saat itu saudara yakin bahwa nantinya akan diselenggarakan shalat berjamaah. Namun jika saudara tidak yakin bahwa nanti akan diselenggarakan shalat berjamaah, maka shalat munfarid di awal waktu menjadi lebih utama." Bila ternyata ada jamaah setelah seseorang shalat sendirian, "saudara dapat mengikuti shalat jamaah tersebut dan terhitung sebagai amalan sunnah."
-
Fatwa 08 tahun 2018 — Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah (ini yang paling jelas merumuskan hukumnya, dan berbeda dari kesimpulan Tanya Jawab Jilid 1 dan 4)
-
"Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah, sebab tidak ditemukan dalil mengenai ancaman siksa atau dosa bagi orang yang meninggalkannya. Sekiranya hukumnya wajib, maka konsekuensi hukumnya adalah berdosa dan mendapat siksa apabila meninggalkannya. Mengingat hukumnya sunnah muakkadah, maka selama tidak ada uzur syar'i, umat Islam sangat dianjurkan untuk melakukan shalat berjamaah di masjid."
-
Tanya Jawab Agama 2025 (edisi 16–31 Januari) — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 02 16 31 Januari Keistimewaan Shalat Subuh Berjamaah
-
"melaksanakan shalat wajib secara berjamaah, merupakan hal yang sangat dianjurkan", dengan mengutip HPT jilid I halaman 118: "Berusahalah kamu dalam mengerjakan shalat-shalat fardhu dengan berjamaah di masjid, mushala, atau lainnya".
-
Catatan penting soal perkembangan: dua naskah Tanya Jawab Agama (Jilid 1 dan 4) menyimpulkan wajib kifayah, sedangkan Fatwa 08 tahun 2018 secara eksplisit menyimpulkan sunnah muakkadah dengan alasan tidak ditemukannya dalil ancaman dosa. Naskah 2025 tidak memakai istilah wajib, tetapi menegaskan anjuran yang kuat. Semua naskah sepakat bahwa shalat fardhu sendirian tetap sah, dan bahwa jamaah tidak harus di masjid.
Dalil
- وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ — "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk" (QS. al-Baqarah 2: 43). Dalam naskah dijelaskan: "Maksud rukuk di sini ialah shalat, sedang 'rukuklah bersama orang-orang yang rukuk' ialah shalat bersama orang lain yakni berjamaah." — Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah
- عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً — "Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat" (HR. al-Bukhari dan Muslim) — Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah
- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى ... هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ — hadis orang buta, dinilai "memang benar shahih" dalam naskah (HR. Muslim no. 1044) — Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah
- وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا — dikutip dalam pembahasan keistimewaan shalat Subuh berjamaah (QS. al-Isra' 17: 78) — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 02 16 31 Januari Keistimewaan Shalat Subuh Berjamaah
Catatan
- Saya membatasi jawaban pada naskah yang berhasil dibaca penuh: Tanya Jawab Agama Jilid 1 dan 4 (tanpa tahun tercatat), Fatwa 56/1998, Fatwa 06/2016, Fatwa 08/2018, dan Tanya Jawab Agama 2025. Masih ada naskah lain bertema sama di arsip (misalnya Fatwa 09/2022 tentang saf dan masjid bertingkat, serta Tanya Jawab Agama Jilid 9 Bab 4) yang belum saya baca seluruhnya, sehingga rincian teknis pelaksanaan jamaah di masjid belum tercakup di sini.
Kesimpulan
- Shalat lima waktu sendirian sah; berjamaah — terutama di masjid — sangat ditekankan. Kesimpulan hukumnya berkembang dalam arsip: wajib kifayah (Tanya Jawab Agama Jilid 1 dan 4) menjadi sunnah muakkadah (Fatwa 08/2018), dan tetap dinyatakan sebagai anjuran yang kuat pada naskah 2025. Jamaah tidak harus di masjid; di rumah dan lapangan juga sah.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah
- Fatwa 56 1998 Salat Jamaah Berpindah Pindah Masjid Dan Salat Jamaah Bagi Wanita (1998)
- Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah (2016)
- Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah (2018)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 02 16 31 Januari Keistimewaan Shalat Subuh Berjamaah (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.