ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apakah jika datang shalat jumat saat rakaat kedua, jadi nam…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:48 WIB
Apakah jika datang shalat jumat saat rakaat kedua, jadi nambah 1 rakaat, tetap sah

Pertanyaan

  • Bila datang shalat Jumat ketika imam sudah di rakaat kedua, lalu menambah satu rakaat setelah imam salam — apakah shalat Jumatnya tetap sah?

Jawaban

  • Ada naskah Tarjih yang membahas persis kasus ini, dan jawabannya bersyarat pada bagian rakaat kedua mana yang Anda jumpai.

  • Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 (disidangkan 7 Zulhijah 1445 H/14 Juni 2024) menjawab pertanyaan yang redaksinya hampir sama dengan pertanyaan Anda. Dua rumusan pentingnya, dikutip langsung:

    "Adapun jika keterlambatan tersebut tidak disengaja karena ketiduran atau hal-hal lain di luar kesengajaan, maka ketika pada saat masbuk masih menjumpai rakaat pertama dan imam dalam keadaan rukuk, ia telah mendapatkan rakaat pertama tersebut dan oleh karenanya ia telah melaksanakan salat Jumat secara lengkap. Sementara jika keterlambatannya itu menjumpai rakaat kedua, maka ia harus melengkapi satu rakaat yang tertinggal setelah imam salam, dan gugurlah kewajiban pelaksanaan ibadah Jumatnya."

    "Sedangkan bagi yang masbuknya menjumpai rakaat kedua setelah imam rukuk, ia belum mendapatkan shalat Jumat dua rakaat, sehingga harus melanjutkan dengan shalat Zuhur."

  • Jadi menurut naskah 2024 ini: menambah satu rakaat setelah imam salam adalah tuntunannya, dan kewajiban Jumatnya gugur — tetapi naskah yang sama juga menyatakan bahwa bila rakaat kedua itu Anda jumpai setelah imam rukuk (yakni tidak sempat rukuk bersama imam), Anda dianggap belum mendapat dua rakaat Jumat sehingga melanjutkan dengan shalat Zuhur. Karena itu kunci pembedanya adalah apakah Anda sempat rukuk bersama imam di rakaat kedua atau tidak. Untuk penerapan pada kasus Anda yang konkret, silakan dikonfirmasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid; saya tidak menambal bagian yang tidak dirinci naskahnya.

  • Bagaimana menyempurnakan kekurangan itu? Naskah-naskah Tarjih yang lebih lama menegaskan: sendiri-sendiri, bukan dengan membentuk jamaah baru. Fatwa 33/1998 menyatakan Tim Fatwa belum menemukan dasar hukumnya seorang masbuq maju menjadi imam bagi masbuq lain, dan menyimpulkan "tidak perlunya para masbuq mengangkat imam baru dalam menyelesaikan kekurangan salatnya, sekalipun imam tersebut dari sesama masbuq" — Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru. Fatwa 31/2014 dan Fatwa 10/2015 mengulang kesimpulan yang sama untuk shalat berjamaah umumnya — Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri, Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru.

Dalil

  • Hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim, sebagaimana dikutip dalam naskah 2024:

    فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

    "…Apa yang kamu dapati pada shalat itu kamu kerjakan dan apa yang terluput kamu sempurnakan." [HR Al-Bukhari dan Muslim] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat

  • Hadis riwayat At-Tirmidzi no. 524:

    مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصَّلَاةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

    "Siapa saja yang mendapatkan satu rakaat dalam shalat (rukuk), ia mendapatkan (satu rakaat) shalat." [HR At-Tirmidzi no. 524] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat

  • Perkembangan posisi lintas tahun:

  • Tanya Jawab Agama Jilid 2 (terbitan Suara Muhammadiyah 1992): menyebut pendapat para imam mazhab bahwa masbuq shalat Jumat harus shalat Dzuhur, lalu Tarjih menyatakan berdasarkan riwayat-riwayat "makmum yang masbuq shalat Jumat tidak perlu melakukan shalat Dzuhur, tetapi cukup menyempurnakan kekurangannya" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat.

  • Fatwa 33/1998: penyempurnaan kekurangan dilakukan sendiri, tanpa imam baru.

  • Fatwa 31/2014 dan Fatwa 10/2015: kesimpulan yang sama diulang dan diperkuat dengan kaidah "الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْأَمْرِ" (hukum asal ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya).

  • TJA 2024 Edisi 19: memperjelas kasus masbuk shalat Jumat secara rinci, dengan pembedaan sempat rukuk/tidak sempat rukuk pada rakaat kedua.

Catatan

  • Naskah 2024 memuat dua rumusan yang perlu dibaca cermat: "melengkapi satu rakaat" dan "melanjutkan dengan shalat Zuhur" untuk kasus rakaat kedua setelah imam rukuk. Saya menyampaikan keduanya apa adanya tanpa menyimpulkannya sendiri. Status tanfidz dokumen TJA sebagai preseden fiqih terapan berbeda dari putusan Munas Tarjih.

Kesimpulan

  • Menambah satu rakaat setelah imam salam memang tuntunan yang disebut naskah Tarjih, dan kewajiban Jumatnya gugur; namun bila rakaat kedua itu dijumpai setelah imam rukuk, naskah yang sama menyatakan Anda belum mendapat dua rakaat Jumat sehingga melanjutkan dengan shalat Zuhur. Kekurangan disempurnakan sendiri-sendiri, tidak dengan membuat jamaah baru.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.