Pertanyaan
- Bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap kesenian dan kebudayaan?
Jawaban
Muhammadiyah memandang kesenian dan kebudayaan sebagai bagian tak terpisahkan dari fitrah manusia yang dianugerahkan Allah. Pandangan ini tertuang secara komprehensif dalam Tuntunan Seni Budaya Islam yang merupakan hasil Munas Tarjih XXIII (Banda Aceh, 1995) dan dimatangkan dalam Muktamar ke-44 (Jakarta, 2000) serta Muktamar ke-45 (Malang).
-
Kebudayaan adalah endapan dari kegiatan dan karya manusia yang lahir dari tiga potensi: cipta (intelektual/ilmu pengetahuan), karsa (spiritual/ibadah), dan rasa (emosional/kesenian). Manusia sebagai khalīfatullāh fī al-ardh (wakil Allah di bumi) diperintahkan memakmurkan bumi melalui pengembangan kebudayaan.
-
Kesenian adalah bagian dari kebudayaan — ekspresi jiwa manusia yang mengungkapkan keindahan. Dorongan berkesenian merupakan fitrah yang dianugerahkan Allah, sebagaimana Allah sendiri Maha Indah dan mencintai keindahan (HR Muslim).
-
Hukum dasar: Berlaku kaidah al-ashlu fī al-asyyā' al-ibāhah hattā yadulla ad-dalīl 'alā at-tahrīm — segala sesuatu pada dasarnya boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Menciptakan dan menikmati karya seni hukumnya mubah (boleh), selama tidak mengarah pada fasād (kerusakan), ḍarar (bahaya), ‘iṣyān (kedurhakaan), dan ba‘īd ‘anillāh (menjauhkan dari Allah).
Tiga kategori kebudayaan** menurut Islam:
1️⃣ Kebudayaan yang diakui syariat — tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Bahkan adat budaya yang baik dapat dijadikan sumber hukum melalui kaidah al-‘ādatu muḥakkamah (adat istiadat bisa menjadi sumber hukum), seperti penentuan mahar, nafkah, dan arsitektur masjid yang diserahkan pada adat setempat.
2️⃣ Kebudayaan yang mulanya bertentangan lalu diperbaiki — seperti syair Jahiliah yang diperbaiki isinya, atau wayang yang diisi oleh Wali Songo dengan ajaran tauhid.
3️⃣ Kebudayaan yang bertentangan dengan syariat — mengandung kemusyrikan, bid'ah, khurafat, takhayul, dan kezaliman. Wajib ditolak dan diluruskan.
Karakteristik kebudayaan Islami**:
- Sesuai nilai Islam dan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah
- Meningkatkan keimanan, bersih dari syirik, bid'ah, khurafat, takhayul
- Menumbuhkan kebersihan jiwa dan kemaslahatan
- Menghasilkan kebajikan dan menambah ingat kepada Allah
- Membawa pencerahan peradaban, tidak menyebabkan perpecahan atau pemborosan
Hukum beberapa bentuk seni**:
-
Seni patung, lukis, dan relief — mubah (boleh). Larangan berlaku jika ada illat (sebab) tertentu, misalnya untuk disembah. Dalam QS Saba' (34): 12-13 disebutkan bahwa di istana Nabi Sulaiman terdapat patung-patung. Hukum patung mengikuti illat-nya: haram jika untuk disembah, mubah untuk pendidikan/hiasan yang tidak menimbulkan fitnah, dan dapat menjadi sunnah bahkan wajib bila untuk dakwah tauhid.
-
Seni suara, musik, dan tari — mubah pada dasarnya. Hukumnya berkisar pada illat-nya: sunat jika menarik kepada keutamaan, makruh jika sekadar main-main tanpa dampak negatif, haram jika mengandung unsur negatif atau menarik kepada maksiat. Terkait tari, harus diperhatikan pakaian penari, gerakan yang tidak menonjolkan birahi, dan hubungan laki-laki dengan perempuan.
Dalil
-
QS al-Baqarah (2): 29 — Allah menjadikan segala yang ada di bumi untuk manusia
-
QS al-Mu'minūn (23): 14 — Allah sebaik-baik Pencipta
-
QS Saba' (34): 12-13 — Patung di istana Nabi Sulaiman
-
QS al-Anbiyā' (21): 51-58 — Kisah Nabi Ibrahim dengan berhala
-
Hadis riwayat Muslim — "Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan"
-
Kaidah al-ashlu fī al-asyyā' al-ibāhah dan al-‘ādatu muḥakkamah
-
Catatan: Uraian di atas merupakan rangkuman dari Tuntunan Seni Budaya Islam yang termuat dalam Himpunan Putusan Tarjih 3, hasil Munas Tarjih XXIII dan keputusan-keputusan Tarjih terkait. Vault tidak memuat satu halaman putusan tunggal yang menjadi satu-satunya sumber; jawaban ini disusun dari beberapa bab yang saling melengkapi.
Kesimpulan
Muhammadiyah tidak melarang kesenian dan kebudayaan, melainkan mengarahkannya agar selaras dengan nilai-nilai Islam. Kesenian adalah fitrah manusia, hukum asalnya mubah, dan dapat menjadi sarana dakwah (amar ma‘rūf nahi munkar) untuk membangun peradaban yang berkeadaban. Sejak Munas Tarjih XXIII (1995), Muhammadiyah melakukan reorientasi strategi kebudayaan dari sikap yang kurang ramah terhadap seni menjadi lebih apresiatif melalui strategi koeksistensi (mendalami dan menghargai seni tradisi) dan proeksistensi (membuka ruang publik bagi pengembangan seni tradisi Islami), sebagaimana dirumuskan dalam Halaqah Tarjih di Solo (2001).
Sumber
- Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab I Pendahuluan
- Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ii Kebudayaan Dalam Kehidu
- Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab V Konsep Din Al Islam Kebu
- Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian
- Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Viii Strategi Kebudayaan M
- Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba
- Fatwa 42 1998 Pandangan Muhammadiyah Tentang Seni Musik Tari (1998)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Kesenian Dan Adat
Wallahu a'lam bish-shawab.