ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
bisa jelaskan tentang kesenian dan kebudayaan menurut Muham…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Rab, 19 Agu, jam 11:03 WIB
bisa jelaskan tentang kesenian dan kebudayaan menurut Muhammadiyah?

Pertanyaan

  • Bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap kesenian dan kebudayaan?

Jawaban

Muhammadiyah memandang kesenian dan kebudayaan sebagai bagian tak terpisahkan dari fitrah manusia yang dianugerahkan Allah. Pandangan ini tertuang secara komprehensif dalam Tuntunan Seni Budaya Islam yang merupakan hasil Munas Tarjih XXIII (Banda Aceh, 1995) dan dimatangkan dalam Muktamar ke-44 (Jakarta, 2000) serta Muktamar ke-45 (Malang).

  • Kebudayaan adalah endapan dari kegiatan dan karya manusia yang lahir dari tiga potensi: cipta (intelektual/ilmu pengetahuan), karsa (spiritual/ibadah), dan rasa (emosional/kesenian). Manusia sebagai khalīfatullāh fī al-ardh (wakil Allah di bumi) diperintahkan memakmurkan bumi melalui pengembangan kebudayaan.

  • Kesenian adalah bagian dari kebudayaan — ekspresi jiwa manusia yang mengungkapkan keindahan. Dorongan berkesenian merupakan fitrah yang dianugerahkan Allah, sebagaimana Allah sendiri Maha Indah dan mencintai keindahan (HR Muslim).

  • Hukum dasar: Berlaku kaidah al-ashlu fī al-asyyā' al-ibāhah hattā yadulla ad-dalīl 'alā at-tahrīm — segala sesuatu pada dasarnya boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Menciptakan dan menikmati karya seni hukumnya mubah (boleh), selama tidak mengarah pada fasād (kerusakan), ḍarar (bahaya), ‘iṣyān (kedurhakaan), dan ba‘īd ‘anillāh (menjauhkan dari Allah).

Tiga kategori kebudayaan** menurut Islam:

1️⃣ Kebudayaan yang diakui syariat — tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Bahkan adat budaya yang baik dapat dijadikan sumber hukum melalui kaidah al-‘ādatu muḥakkamah (adat istiadat bisa menjadi sumber hukum), seperti penentuan mahar, nafkah, dan arsitektur masjid yang diserahkan pada adat setempat.

2️⃣ Kebudayaan yang mulanya bertentangan lalu diperbaiki — seperti syair Jahiliah yang diperbaiki isinya, atau wayang yang diisi oleh Wali Songo dengan ajaran tauhid.

3️⃣ Kebudayaan yang bertentangan dengan syariat — mengandung kemusyrikan, bid'ah, khurafat, takhayul, dan kezaliman. Wajib ditolak dan diluruskan.

Karakteristik kebudayaan Islami**:

  • Sesuai nilai Islam dan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah
  • Meningkatkan keimanan, bersih dari syirik, bid'ah, khurafat, takhayul
  • Menumbuhkan kebersihan jiwa dan kemaslahatan
  • Menghasilkan kebajikan dan menambah ingat kepada Allah
  • Membawa pencerahan peradaban, tidak menyebabkan perpecahan atau pemborosan

Hukum beberapa bentuk seni**:

  • Seni patung, lukis, dan relief — mubah (boleh). Larangan berlaku jika ada illat (sebab) tertentu, misalnya untuk disembah. Dalam QS Saba' (34): 12-13 disebutkan bahwa di istana Nabi Sulaiman terdapat patung-patung. Hukum patung mengikuti illat-nya: haram jika untuk disembah, mubah untuk pendidikan/hiasan yang tidak menimbulkan fitnah, dan dapat menjadi sunnah bahkan wajib bila untuk dakwah tauhid.

  • Seni suara, musik, dan tari — mubah pada dasarnya. Hukumnya berkisar pada illat-nya: sunat jika menarik kepada keutamaan, makruh jika sekadar main-main tanpa dampak negatif, haram jika mengandung unsur negatif atau menarik kepada maksiat. Terkait tari, harus diperhatikan pakaian penari, gerakan yang tidak menonjolkan birahi, dan hubungan laki-laki dengan perempuan.

Dalil

  • QS al-Baqarah (2): 29 — Allah menjadikan segala yang ada di bumi untuk manusia

  • QS al-Mu'minūn (23): 14 — Allah sebaik-baik Pencipta

  • QS Saba' (34): 12-13 — Patung di istana Nabi Sulaiman

  • QS al-Anbiyā' (21): 51-58 — Kisah Nabi Ibrahim dengan berhala

  • Hadis riwayat Muslim — "Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan"

  • Kaidah al-ashlu fī al-asyyā' al-ibāhah dan al-‘ādatu muḥakkamah

  • Catatan: Uraian di atas merupakan rangkuman dari Tuntunan Seni Budaya Islam yang termuat dalam Himpunan Putusan Tarjih 3, hasil Munas Tarjih XXIII dan keputusan-keputusan Tarjih terkait. Vault tidak memuat satu halaman putusan tunggal yang menjadi satu-satunya sumber; jawaban ini disusun dari beberapa bab yang saling melengkapi.

Kesimpulan

Muhammadiyah tidak melarang kesenian dan kebudayaan, melainkan mengarahkannya agar selaras dengan nilai-nilai Islam. Kesenian adalah fitrah manusia, hukum asalnya mubah, dan dapat menjadi sarana dakwah (amar ma‘rūf nahi munkar) untuk membangun peradaban yang berkeadaban. Sejak Munas Tarjih XXIII (1995), Muhammadiyah melakukan reorientasi strategi kebudayaan dari sikap yang kurang ramah terhadap seni menjadi lebih apresiatif melalui strategi koeksistensi (mendalami dan menghargai seni tradisi) dan proeksistensi (membuka ruang publik bagi pengembangan seni tradisi Islami), sebagaimana dirumuskan dalam Halaqah Tarjih di Solo (2001).

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Rab, 19 Agu, jam 11:06 WIB
lalu bagaimana tentang konten hasil AI generatif untuk gambar, video dan suara?

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum konten hasil AI generatif untuk gambar, video, dan suara menurut Muhammadiyah?

Jawaban

⚠️ Catatan awal: Saya tidak menemukan satu pun fatwa Tarjih yang secara khusus dan eksplisit membahas kecerdasan buatan (AI) generatif, deepfake, atau konten sintetis yang dihasilkan AI. Jawaban di bawah ini adalah sintesis penalaran saya dari beberapa fatwa dan dokumen Tarjih yang membahas tema-tema yang berdekatan — yaitu hukum seni gambar/patung, hukum suara/hiburan, Fikih Informasi, dan hukum teknologi aplikasi. Setiap sumber tetap ditautkan, dan bagian ini ditandai sebagai hasil penalaran, bukan bunyi putusan eksplisit tentang AI.


Dengan kerangka kaidah al-ashlu fī al-asyyā' al-ibāhah (segala sesuatu pada dasarnya boleh), produk teknologi AI generatif — termasuk konten gambar, video, dan suara yang dihasilkan AI — pada dasarnya mubah (boleh) selama tidak terdapat 'illat (sebab) yang menjadikannya haram. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Tuntunan Seni Budaya Islam dan fatwa tentang teknologi:

  • Teknologi dan alat pada dasarnya netral; yang menentukan hukumnya adalah penggunaan, tujuan, konten, dan dampaknya — sebagaimana dinyatakan dalam Fatwa 26/2022 tentang hukum teknologi aplikasi.

  • Menciptakan dan menikmati karya seni hukumnya mubah, selama tidak mengarah pada fasād (kerusakan), ḍarar (bahaya), ‘iṣyān (kedurhakaan), dan ba‘īd ‘anillāh (menjauhkan dari Allah) — keputusan Munas Tarjih XXIII (1995).


  • 'Illat (sebab hukum) yang menentukan kehalalan/keharaman konten AI generatif:

1. 🚫 Unsur kepalsuan dan penipuan (tadlis/deception)
Bila konten AI generatif digunakan untuk memalsukan identitas seseorang, membuat video atau suara palsu yang seolah-olah asli (deepfake) untuk menyebarkan kebohongan, fitnah, atau informasi palsu (hoax), maka hukumnya haram. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar dalam Fikih Informasi (Tanfidz 2025), yaitu nilai al-akhlāq al-karīmah yang mewajibkan kejujuran, dan prinsip al-iḥtiyāṭ (kehati-hatian) serta larangan menyebarkan berita bohong.

  • Dalil: QS al-Ḥujurāt (49): 6 tentang tabayyun (klarifikasi) dalam menerima berita dari orang fasik.

2. 🚫 Konten yang bertentangan dengan syariat
Jika AI digunakan untuk menghasilkan gambar, video, atau suara yang mengandung pornografi, kemusyrikan, kekufuran, atau unsur maksiat (seperti aurat yang terbuka, gerakan erotis, suara yang menggoda syahwat), maka hukumnya haram. Ini mengikuti 'illat (sebab hukum) yang sama seperti seni konvensional dalam Fatwa 23/2012 dan Tuntunan Seni Budaya Islam Bab VI: bila suatu karya seni mengandung fitnah kepada maksiat atau syirik, maka hukumnya berubah dari mubah menjadi makruh hingga haram.

  • Suara yang digunakan untuk konten maksiat, termasuk suara sintetis AI yang menirukan suara seseorang untuk hal negatif, juga haram — sebagaimana prinsip dalam Fatwa 06/2019 bahwa suara (laki-laki maupun perempuan) baru dilarang jika ada 'illah yang membatalkan kebolehannya, seperti mengantarkan kemaksiatan.

3. ✅ Konten positif dan edukatif — mubah hingga sunnah
Bila AI generatif digunakan untuk tujuan positif: membuat media pembelajaran, dakwah, ilustrasi ilmiah, konten edukasi, pengembangan seni Islami, atau simulasi untuk penelitian, maka hukumnya mubah bahkan bisa menjadi sunnah jika bertujuan dakwah dan peneguhan tauhid. Ini analog dengan Fatwa 23/2012 yang menyatakan bahwa menggambar/patung untuk sarana pengajaran hukumnya mubah, dan untuk dakwah tauhid bisa menjadi sunnah bahkan wajib.

4. ⚖️ Masalah hak cipta dan kepemilikan (milk tām)
Bila model AI generatif dilatih menggunakan karya orang lain tanpa izin, dan output-nya secara substansial menyerupai karya asli, maka persoalan ini masuk dalam ranah muamalah yang menyangkut hak kepemilikan (al-milk). Prinsipnya, mengambil atau menggunakan hak milik orang lain tanpa izin adalah bentuk ẓulm (kezaliman) yang dilarang. Namun bila data pelatihan bersifat terbuka (publik domain) atau telah seizin pemiliknya, maka hal ini sah.

  • Rujukan konsep: Milk Tam (hak milik sempurna) dan prinsip al-ghurm bi al-ghunmi (siapa yang mendapat keuntungan harus menanggung risiko).

5. ⚖️ Kejelasan informasi dan transparansi
Fikih Informasi (Tanfidz 2025) juga menegaskan prinsip keseimbangan dan transparansi informasi. Konten AI generatif yang tidak ditandai sebagai hasil buatan AI, sehingga menimbulkan kebingungan publik (apakah ini karya asli atau buatan mesin), berpotensi melanggar prinsip al-akhlāq al-karīmah berupa kejujuran dan transparansi. Maka secara etis, mencantumkan keterangan bahwa konten dibuat/dibantu AI adalah tindakan yang dianjurkan (mandūb) sebagai bentuk amanah informasi.


  • Catatan: Uraian di atas adalah sintesis penalaran dari beberapa sumber Tarjih yang topiknya berdekatan, bukan bunyi putusan Tarjih yang secara spesifik membahas AI generatif. Fatwa yang secara langsung membahas kecerdasan buatan generatif belum ditemukan dalam arsip vault HPT dan fatwa Tarjih hingga saat ini.

Kesimpulan

Konten AI generatif (gambar, video, suara) pada dasarnya mubah, dengan syarat:

  • Tidak digunakan untuk kebohongan/penipuan/deepfake yang merugikan (haram)
  • Tidak mengandung konten maksiat, syirik, atau pornografi (haram)
  • Tidak melanggar hak cipta/kepemilikan orang lain (haram bila tanpa izin)
  • Transparan tentang status buatan AI (dianjurkan)
  • Bila untuk dakwah, pendidikan, dan kebaikan — bernilai ibadah (sunnah)

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.