ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Hukum masbuk jadi imam sambung
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:53 WIB
Hukum masbuk jadi imam sambung

Pertanyaan

  • Apa hukumnya praktik "imam sambung", yaitu salah seorang makmum masbuk (tertinggal rakaat) dijadikan imam oleh sesama masbuk untuk menyempurnakan sisa rakaat setelah imam pertama salam?

Jawaban

  • Menurut putusan Tarjih, praktik itu tidak ada tuntunannya dan tidak perlu dilakukan. Para masbuk cukup menyempurnakan rakaat yang tertinggal masing-masing secara sendiri-sendiri, bukan membentuk jamaah baru dengan imam baru dari sesama masbuk.

  • Teks fatwa menyatakannya begini: "Tim Pengasuh Rubrik Fatwa Agama SM belum menemukan dasar hukumnya bahwa salah seorang di antara para masbuq ada yang maju ke depan untuk menjadi imam dalam menyelesaikan salatnya yang ketinggalan dengan imam, atau yang lain mundur ke belakang dan salah seorang di antara masbuq tetap di tempatnya untuk menjadi imam."

  • Dan kesimpulannya: "Oleh karena itu sementara ini Tim Pengasuh Rubrik Fatwa Agama berpendapat tidak perlunya para masbuq mengangkat imam baru dalam menyelesaikan kekurangan salatnya, sekalipun imam tersebut dari sesama masbuq."

  • Kewajiban masbuk sesudah imam salam: "menyelesaikan/menyempurnakan raka'at yang menjadi kekurangannya, yaitu raka'at yang tertinggal dari imam. Apa yang didapati masbuq beserta imam, itulah yang dipandang permulaan salat baginya, dan yang harus disempurnakan sesudah imam salam itulah akhir salat baginya."

  • Alasan metodologisnya: shalat adalah ibadah mahdhah (ibadah murni yang tata caranya terbatas pada tuntunan), sehingga tidak boleh diada-adakan. Dasar yang dikutip naskah:

الأَصْلُ فِى الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيْفُ وَالِاتِّبَاعُ

"Hukum asal dalam perkara ibadah adalah sesuai dan mengikuti ajaran yang ditetapkan."

Dalil

  • Hadis yang dijadikan sandaran kewajiban masbuk — menyempurnakan sendiri kekurangannya, tanpa perintah membentuk jamaah baru:

    إِذَا سَمِعْتُمُ الْإِقَامَةَ فَامْشُوْا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوْا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا. [رواه البخاري]

    "Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah kalian menuju shalat dengan tenang dan berwibawa, dan jangan kalian tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari shalat, maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah." [HR. al-Bukhari]

  • Naskah menegaskan: "Dalam hadis di atas Nabi saw hanya menyuruh menyempurnakan kekurangan salat yang tidak bisa dikerjakan bersama imam dan tidak menyebutkan/memerintahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah dengan mengangkat imam baru dalam menyempurnakan kekurangan salatnya itu." — Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru

  • Hadis larangan mengada-adakan dalam ibadah:

    مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه مسلم]

    "Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (yakni: agama atau syariat ini) yang bukan bagian darinya maka ia tertolak." [HR. Muslim] — Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru

  • Adapun hadis tentang mengangkat salah seorang pemimpin ketika tiga orang keluar untuk safar (HR. Abu Dawud no. 2608) yang dipakai pihak yang membolehkan, ditolak sebagai dalil dalam fatwa: "Hadis tersebut berkaitan dengan persoalan imarah dan khilafah, bukan secara khusus persoalan imam dalam shalat." — Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri

Catatan

  • Posisi ini konsisten sejak naskah terawal (1998) sampai naskah terbaru yang membahasnya (2015), tanpa perubahan:
TahunNaskahIsi
1998Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam BaruPertanyaan pertama penanya justru menyebut praktik ini sebagai "imam yang bersambung"; jawabannya: belum ditemukan dasar hukumnya, tidak perlu mengangkat imam baru dari sesama masbuq
2014Fatwa 15 2014 Membaca Al Quran Dengan Pengeras SuaraMengulang kesimpulan yang sama dalam tiga poin
2014Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau SendiriMenampilkan dalil kedua belah pihak secara lengkap, lalu menyimpulkan tidak perlu
2015Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah BaruMenambahkan hadis "man ahdatsa" dan kaidah fikih sebagai penguat
  • Fatwa 33/1998 juga mencatat adanya pendapat yang membolehkan: "Ada diinformasikan dalam satu buku bahwa imam an-Nawawy berpendapat bolehnya memajukan seseorang dan sesama masbuq untuk menjadi imam mereka, tetapi an-Nawawy tidak memperbolehkan memperbuat demikian dalam salat Jum'at. Tim Pengasuh Rubrik Fatwa Agama belum mengetahui landasan nas yang dijadikan dasar oleh an-Nawawy." Karena itu, praktik ini tergolong masalah khilafiyah, namun Tarjih mengambil sikap tidak menganjurkannya.

  • Penyempurnaan rakaat masbuk secara sendiri-sendiri juga sejalan dengan tuntunan HPT yang dikutip dalam Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk: "Jangan kamu hitung rakaatnya kecuali jika kamu sempat melakukan rukuk bersama-sama dengan imam. Kemudian sempurnakanlah salatmu sesudah imam bersalam."

Kesimpulan

  • Praktik masbuk menjadi imam bagi sesama masbuk ("imam sambung") setelah imam pertama salam tidak perlu dilakukan dan tidak ditemukan tuntunannya dalam naskah Tarjih; masbuk cukup menyempurnakan sendiri-sendiri rakaat yang tertinggal, dan shalat masing-masing tetap sah sebagai bagian dari jamaah yang sudah diikutinya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.