ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Buatkan draft kuliah tujuh menit tentang Nikah Misyar.
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:38 WIB
Buatkan draft kuliah tujuh menit tentang Nikah Misyar.

Kultum Tujuh Menit: "Nikah Misyar, Ketika Hak Istri Digugurkan"

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillahi rabbil 'alamin. Was-salatu was-salamu 'ala asyrafil anbiya'i wal mursalin, sayyidina Muhammadin wa 'ala alihi wa sahbihi ajma'in.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Pernikahan bukan sekadar akad administratif, melainkan sebuah perjanjian yang sangat kuat. Allah berfirman:

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

"Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir." (QS Ar-Rum [30]: 21)

Dari ayat ini jelas bahwa tujuan pernikahan menurut syariat adalah mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah — sebagaimana ditegaskan dalam naskah Tanya Jawab Agama 2025 tentang hukum nikah misyar dan nikah urfi Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi.

Apa itu nikah misyar?

Naskah Tarjih menjelaskan bahwa secara istilah nikah misyar adalah "akad nikah sebagaimana akad-akad nikah yang lain, tidak ada perbedaan dalam rukun dan syarat-syaratnya", akan tetapi ada satu hal yang membedakan: salah satu pihak yang berakad menggugurkan sebagian haknya yang sah. Dalam hal ini "seorang istri yang menggugurkan sebagian haknya terhadap suaminya, seperti menggugurkan hak nafkah, hak tempat tinggal dan hak tidur, sehingga suami tidak wajib menafkahi dan tidak wajib pula menggaulinya."

Naskah yang sama mengutip gambaran Muhammad Yusuf Al-Qaradawi dalam Hadyu al-Islam: Fatawa Mu'ashirah: seorang laki-laki datang ke pihak wanita, wanitanya tidak tinggal bersama di rumahnya, laki-laki itu tidak dikenai kewajiban membayar nafkah, dan biasanya laki-laki tersebut sudah punya istri sehingga perkawinannya harus disembunyikan dari pihak istri pertama. Dulu praktik ini dilakukan para musafir Arab yang berpindah-pindah tempat; kini, seperti dicatat naskah, "telah terjadi pergeseran pada pelakunya" dan pernikahan ini dianggap sebagai solusi untuk menghindari zina.

Dua pandangan ulama, dan sikap Tarjih

Naskah itu jujur menyajikan perbedaan: sebagian ulama membolehkan — di antaranya Abd Al-Aziz bin Baz, Abd Al-Aziz Alu Al-Syekh, Yusuf Al-Qaradawi, Ali Jum'ah al-Shafi, dan Wahbah Zuhayli — "dengan catatan pernikahannya harus diumumkan, tidak boleh dirahasiakan, dan akad nikahnya harus sesuai dengan syariat Islam." Ulama lain tidak membolehkannya, yaitu Muhammad Nasir Al-Albani, Gurah Dagi, dan Abdul Sattar Al-Jubali, dan pengharaman itu diposisikan sebagai "langkah preventif (sadd az-zari'ah, menutup jalan menuju kerusakan) dari dampak-dampak negatif yang ditimbulkan oleh pernikahan ini."

Majelis Tarjih sendiri mengambil jalan sadd az-zari'ah ini. Naskah Tanya Jawab Agama 2025 menyimpulkan tegas: "nikah misyar dan nikah mut'ah adalah jenis pernikahan yang tidak dibolehkan dan harus ditinggalkan." Di antara alasannya, naskah menyebut bahwa pernikahan semacam ini "mengandung unsur penghinaan kepada kaum wanita, karena menggugurkan hak istri seperti pemenuhan kebutuhan biologis dan nafkah serta dapat merusak kesakralan pernikahan", dan bahwa anak dari pernikahan tersebut "tidak dapat merasakan kasih sayang kedua orang tua" sehingga hak-hak anak tidak terpenuhi.

Penilaian itu juga ditimbang dengan lima asas pernikahan dalam Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah: asas karamah insaniyyah, asas pola hubungan kesetaraan, asas keadilan, asas mawaddah wa rahmah, serta asas pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia akhirat (al-falah). Menurut naskah tersebut, ditinjau dari asas-asas itu nikah misyar "diyakini tidak akan dapat mewujudkan keluarga sakinah." Diperkuat pula dengan kaidah:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

"Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain."

Nafkah tetap kewajiban, walau istri rida

Perlu ditegaskan, pengguguran hak itu tidak menghapus kewajiban syariat. Dalam naskah Tanya Jawab Agama 2025 yang membahas suami yang tidak menafkahi istri meskipun istri rida, dinyatakan bahwa keadaan seperti itu "mencerminkan adanya indikasi nikah misyar, terutama jika terdapat kesepakatan di antara keduanya mengenai pengabaian hak-hak tersebut. Namun, perlu ditekankan bahwa dalam ajaran Islam, kewajiban suami untuk memberikan nafkah tetap ada, dan suami yang tidak memenuhi kewajiban ini, meskipun istri rida, tetap berdosa" Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida.

Dalilnya antara lain:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

"Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya." (QS Al-Baqarah [2]: 233)

Dan sabda Nabi saw.:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ

"Seseorang telah dianggap berdosa jika menahan makan (nafkah dan sebagainya) pihak yang menjadi tanggungannya." (HR Muslim: 996)

Karena itu, kepala keluarga adalah pemimpin, bukan hanya dalam urusan duniawi tetapi juga ukhrawi. Allah mengingatkan:

يَٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." (QS At-Tahrim [66]: 6)

Penutup

Hadirin yang dirahmati Allah, marilah kita bangun rumah tangga di atas prinsip saling menyayangi, saling hormat, dan tanggung jawab — bukan di atas akad yang sejak awal menggugurkan hak dan kewajiban. Bagi yang menghadapi persoalan rumit dalam pernikahan, silakan bertanya langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat, sebab kultum ini hanya pengantar, bukan fatwa personal.

Semoga Allah menjadikan keluarga-keluarga kita keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Billahit-taufiq wal hidayah, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sumber: Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05, disidangkan 13 Jumadilawal 1446 H/15 November 2024 M); Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23); Nikah Misyar.

Wallahu a'lam bish-shawab — kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.