Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Silakan, mau menanyakan hukum atau putusan Tarjih tentang apa?
Pertanyaan
- Saya datang terlambat sehingga tidak mengikuti tahiyat awal imam (ketinggalan dua rakaat). Ketika saya menyempurnakan dua rakaat yang tertinggal itu, apakah saya harus duduk tahiyat awal dulu, atau langsung tahiyat akhir?
Jawaban
-
Prinsip yang dipegang Tarjih tentang makmum masbuq (yang tertinggal rakaat) adalah: apa yang ia dapatkan bersama imam itulah permulaan shalatnya, dan apa yang ia sempurnakan setelah imam salam itulah akhir shalatnya. Karena itu, tasyahud yang Anda baca bersama imam pada duduk terakhir imam sudah menempati posisi tahiyat awal dalam hitungan rakaat Anda sendiri, bukan tahiyat akhir. Anda tidak perlu mengulang duduk tahiyat awal lagi; setelah imam salam Anda berdiri menyempurnakan dua rakaat yang tertinggal, lalu duduk tahiyat akhir dan salam.
-
Naskah Tanya Jawab Agama menegaskan hal ini secara langsung: "Maka pada waktu imam membaca tasyahud akhir, makmum (masbuq) juga membaca tasyahud, dan menurut Jumhur bukan Tasyahud Akhir, sebab bagi masbuq sebelum salam baru membaca Tasyahud Akhir." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah
-
Perkembangan naskah lintas tahun (posisinya konsisten):
- 1998 — Fatwa 33/1998: "Kewajiban masbuq selanjutnya adalah menyelesaikan/menyempurnakan raka'at yang menjadi kekurangannya, yaitu raka‘at yang tertinggal dari imam. Apa yang didapati masbuq beserta imam, itulah yang dipandang permulaan salat baginya, dan yang harus disempurnakan sesudah imam salam itulah akhir salat baginya." — Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru
- 1998 — Fatwa 70/1998 membahas kasus masuk masjid saat imam sedang tahiyat awal pada shalat Maghrib: "maka dalam contoh ini makmum masbuk tersebut belum dikatakan telah menyelesaikan satu rakaat… Namun apabila imam sudah berdiri dari tahiyyat awal untuk mulai rakaat ketiga, maka makmum masbuk baru mulai rakaat pertama." — Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib
- 2014 — Fatwa 31/2014 mengulang prinsip yang sama, bahwa masbuq hanya menyempurnakan kekurangan rakaatnya secara sendiri-sendiri — Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri
- 2015 — Fatwa 10/2015 juga mengulang prinsip yang sama tanpa perubahan — Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru
- 2024/2026 — Tanya Jawab Agama Edisi 02 menegaskan bahwa dalam shalat wajib praktik tahiyat awal memang ada, dan bahwa "setiap shalat yang memiliki tahiyat awal selain shalat wajib selalu ada dalil khususnya" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa
Dalil
-
Perintah menyempurnakan kekurangan rakaat bagi masbuq:
إِذَا سَمِعْتُمُ الْإِقَامَةَ فَامْشُوْا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوْا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا
Artinya: "Apabila kamu mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dengan tenang dan berwibawa, dan jangan tergesa-gesa. Apa yang kamu dapatkan dari shalat, maka ikutilah, dan apa yang tertinggal, maka sempurnakanlah." (HR. al-Bukhari) — Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru
-
Batas hitungan satu rakaat bagi masbuq:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ قَبْلَ أَنْ يُقِيْمَ الْإِمَامُ صُلْبَهُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا
Artinya: "Barangsiapa menjumpai ruku dari salat sebelum imam berdiri tegak dari ruku'nya, maka berarti dia telah mendapat rakaat sempurna." (HR. ad-Daruqutni; hadis senada diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim) — Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib
Catatan
- Pernyataan bahwa tasyahud bersama imam menempati posisi tahiyat awal pada hitungan rakaat Anda adalah penerapan saya atas prinsip naskah di atas pada kasus Anda, bukan kutipan harfiah fatwa. Kutipan harfiahnya adalah dua kalimat yang saya sebut di atas.
- Bila yang Anda maksud datang tepat ketika imam sedang duduk tahiyat awal (bukan ketinggalan dua rakaat penuh), maka menurut Fatwa 70/1998 duduk itu belum dihitung sebagai satu rakaat; rakaat Anda baru dimulai saat imam berdiri ke rakaat berikutnya, sehingga tahiyat awal dalam hitungan Anda jatuh pada duduk setelah rakaat kedua Anda sendiri.
- Bila yang Anda maksud adalah shalat Subuh (dua rakaat), keterangan masbuq yang saya baca berbicara dalam kerangka shalat yang memiliki tahiyat awal; saya belum menemukan naskah yang secara khusus membahas kasus itu, jadi saya belum dapat memastikannya.
- Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan dikonsultasikan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Anda tidak perlu duduk tahiyat awal lagi. Tasyahud yang Anda baca bersama imam sudah menjadi tahiyat awal bagi hitungan rakaat Anda; setelah imam salam, sempurnakan dua rakaat yang tertinggal, lalu duduk tahiyat akhir dan salam.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah (Tanya Jawab Agama Jilid 4)
- Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru (1998)
- Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib (1998)
- Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri (2014)
- Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru (2015)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.