ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
apakah diperbolehkan seorang perempuan yang sedang haid dud…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:56 WIB
apakah diperbolehkan seorang perempuan yang sedang haid duduk atau menempati masjid dengan diniatkan belajar atau mengajar

Pertanyaan

  • Apakah perempuan yang sedang haid boleh duduk/menempati masjid dengan niat belajar atau mengajar?

Jawaban

  • Yang paling langsung menjawab pertanyaan ini adalah Fatwa Tarjih tahun 2014, yang secara khusus membahas wanita haid masuk masjid untuk pengajian. Naskah itu menyimpulkan:

    "Keterangan di atas menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid, dengan syarat: 1. ada hajat, termasuk di dalamnya mendengarkan pengajian, dan 2. tidak sampai mengotori masjid (dari darah haid)." — Fatwa 03 2014 Wanita Haid Masuk Masjid Pengajian

  • Jadi "belajar" (dalam redaksi fatwa: mendengarkan pengajian) secara harfiah sudah disebut sebagai bagian dari "hajat" yang membolehkan. Untuk "mengajar", naskah fatwa 2014 itu tidak menyebut kata mengajar; yang dapat saya sampaikan adalah bahwa syaratnya tetap dua hal di atas, dan bahwa di halaman lain dalam arsip yang sama, kebolehan wanita mengajar dibahas tersendiri:

    "Menurut keputusan beberapa Muktamar Tarjih Muhammadiyah memutuskan bahwa para pengajar wanita boleh... Sudah barang tentu diisyaratkan adanya keamanan seperti baik wanita pengajar maupun pria yang diajar harus dapat menjaga diri, seperti menjaga pandangan dan tidak berkhalwat." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita

  • Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

    • Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun tercatat) — pertanyaan "Wanita Haid Masuk Masjid" dijawab dengan menilai riwayat yang melarang (riwayat Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dari Ibnu Umar; dan ad-Daraquthni dari Jabir) sebagai munkar, lalu: "…dalil yang melarang orang yang sedang haid membaca Quran dan sebagainya seperti yang Anda tanyakan, yaitu masuk masjid, memotong rambut, memotong kuku, tidak ada. Maka dikembalikan pada hukum asal, yakni boleh." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Masjid
    • Tanya Jawab Agama 3 (tanpa tahun tercatat) — mengenai wanita haid di tempat shalat Hari Raya: "…baik wanita yang tua maupun muda termasuk yang sedang haid tidak masuk pada barisan atau shaf wanita yang sedang melangsungkan shalat, tetapi berada di tempat yang tidak jauh dari tempat itu, untuk dapat menyaksikan kebaikan kaum muslimin… serta dapat mendengarkan seruan, khususnya khutbah." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Hari Raya
    • Fatwa 03/2014 — merumuskan secara eksplisit dua syarat kebolehan di atas, setelah menilai hadis riwayat Ibnu Majah dari Ummu Salamah ("masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid") tidak shahih karena al-Khathab al-Hajariy dan Mahduj adz-Dzuhliy majhul (tidak diketahui identitasnya), dan menegaskan bahwa yang haram bagi wanita haid adalah shalat, puasa, dan thawaf — "Adapun larangan memotong kuku dan sebagainya seperti Anda tanyakan tidak ada dasar yang kuat untuk itu." — Fatwa 03 2014 Wanita Haid Masuk Masjid Pengajian, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita

Dalil

  • Hadis yang dipakai fatwa 2014 untuk membolehkan:

    عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ. [رواه مسلم]

    "Ambilkan sajadah untukku di masjid! Aisyah mengatakan: Saya sedang haid. Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu." (HR. Muslim)

  • Hadis yang dipakai untuk membatasi (dari Ummu 'Athiyyah): "…وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ" — "Adapun wanita yang sedang haid supaya menjauh dari tempat shalat" (HR. al-Bukhari), yang oleh fatwa 2014 dipahami sebagai "tidak berada pada shaf shalat", bukan larangan berada di masjid — Fatwa 03 2014 Wanita Haid Masuk Masjid Pengajian

Catatan

  • Kata mengajar tidak muncul secara harfiah dalam Fatwa 03/2014; yang disebut adalah "ada hajat, termasuk di dalamnya mendengarkan pengajian". Saya tidak menambahkan ketentuan yang tidak ada dalam naskah. Halaman Tanya Jawab Agama 3 dan Tanya Jawab Agama 4 yang saya kutip tidak mencantumkan tahun pada naskahnya.

Kesimpulan

  • Menurut Fatwa Tarjih 2014, perempuan haid boleh berada dan duduk di dalam masjid bila ada hajat — dan mendengarkan pengajian disebut tegas sebagai bagian dari hajat itu — dengan dua syarat: ada hajat, dan tidak mengotori masjid dengan darah haid. Wanita haid tetap tidak ikut shaf shalat, dan yang haram baginya adalah shalat, puasa, dan thawaf.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 16:59 WIB
hai

Halo. Silakan, mau mulai dari topik apa?

Hari ini, jam 16:59 WIB
nah namun jika terjadi ketidaksengajaan misal karena derasnya volume haid sehingga menyebabkan kebocoran dan darah tersebut mengenai lantai masjid apakah perempuan tersebut dianggap berdosa?

Pertanyaan

  • Jika darah haid bocor tanpa disengaja hingga mengenai lantai masjid, apakah perempuan itu dianggap berdosa?

Jawaban

  • Perlu saya sampaikan lebih dulu: arsip Tarjih tidak memuat fatwa yang secara khusus dan eksplisit memutuskan kasus "darah haid bocor tanpa sengaja mengenai lantai masjid — berdosa atau tidak". Yang ada adalah (a) syarat kebolehan wanita haid berada di masjid, (b) kewajiban menyucikan tempat shalat yang terkena najis, dan (c) prinsip umum tentang perbuatan yang tidak disengaja. Saya sajikan ketiganya secara terpisah, tanpa menyusun kesimpulan hukum baru.

  • (a) Syarat yang dirumuskan Fatwa 03/2014 — syarat kedua berbunyi: "tidak sampai mengotori masjid (dari darah haid)". Naskah itu tidak menjabarkan apa akibatnya bila terjadi di luar kesengajaan — Fatwa 03 2014 Wanita Haid Masuk Masjid Pengajian.

  • (b) Kewajiban menyucikan tetap berlaku. HPT Jilid 1 Kitab Thaharah:

    "Apabila sebagian dari badanmu, pakaianmu atau tempatmu shalat terkena najis hendaklah dibasuh (dengan menggosok dan menghilangkannya, kalau itu darah haidl, sehingga hilanglah sifat-sifatnya dari rupa, bau dan rasanya, dengan air yang suci, dan tidak mengapa tertinggal bekas salah satu sifat najis tadi)." — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 menegaskan: "Hukum menghilangkan najis dari badan, pakaian dan tempat bagi orang yang hendak mengerjakan ibadah pada umumnya adalah wajib" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoala. Fatwa 01.B/2004 menambahkan bahwa penyucian dilakukan "sejauh yang dapat dilakukan tanpa menimbulkan sesuatu yang menyukarkan atau menyulitkan" — Fatwa 01 B 2004 Kotoran Cicak Di Atas Karpet Shalat.

Penerapan prinsip ini di Fatwa 06/2021 adalah pada kasus tersingkapnya aurat dalam shalat, bukan pada najis di masjid.

  • (d) Ikhtiar mencegah lebih dulu menjadi syarat yang ditekankan. Fatwa 02/2022, pada kasus kantong kolostomi yang dapat bocor:

    "Oleh karena itu, hal yang perlu diperhatikan adalah, hendaknya dipastikan kantong kolostomi tidak bocor, hendaknya saudara melakukan wudu setiap akan melaksakan shalat, dan apabila kotoran tiba-tiba keluar ketika sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka saudara tetap dapat melanjutkan shalat hingga selesai." — Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma

Dalil

  • رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

"Dihapus (dosa) ummatku karena salah, lupa dan karena dipaksa." — dikutip dalam Fatwa 17 1998 Barang Haram Dengan Label Halal

  • لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [QS. al-Baqarah (2): 286] — Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma, Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoala

  • Hadis tentang menyucikan darah haid (dikutip HPT dalam terjemahan): "Jika kamu telah bersih (dari haidl), maka cucilah tempat yang kena darah, lalu shalatlah dengan pakaian itu" … "Cukup bagi kamu dengan memakai air, dan tidak mengapa akan bekas darah tadi" (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi, dari Khaulah binti Yasar) — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

Catatan

  • Saya tidak menemukan fatwa Tarjih yang menyebut secara harfiah "perempuan haid yang tidak sengaja mengotori lantai masjid tidak berdosa". Prinsip raf'ul haraj (pengangkatan kesulitan) dan hadis di atas dipakai arsip pada kasus-kasus lain (tidak tahu barang haram, tersingkapnya aurat, penyandang stoma), dan saya tidak menambah penerapan baru atasnya. Untuk penetapan hukum pada kasus konkret, silakan merujuk Majelis Tarjih dan Tajid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Arsip Tarjih tidak memuat putusan eksplisit untuk kasus ini. Yang dapat dipastikan dari sumber: (1) Fatwa 03/2014 mensyaratkan wanita haid yang berada di masjid tidak mengotori masjid dengan darah haid; (2) begitu diketahui ada najis mengenai tempat shalat, menyucikannya adalah kewajiban, sejauh yang mampu; (3) arsip memuat prinsip bahwa perbuatan yang tidak disengaja tidak dapat dijatuhi hukum dan dosa kesalahan/lupa diangkat — namun prinsip itu tidak pernah diterapkan secara khusus oleh fatwa mana pun pada kasus mengotori lantai masjid.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

  • Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/tja-2024-edisi-09-1-15-mei-pentingnya-kehati-hatian-dalam-persoala

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.