Pertanyaan
- Apakah perempuan yang sedang haid boleh duduk/menempati masjid dengan niat belajar atau mengajar?
Jawaban
-
Yang paling langsung menjawab pertanyaan ini adalah Fatwa Tarjih tahun 2014, yang secara khusus membahas wanita haid masuk masjid untuk pengajian. Naskah itu menyimpulkan:
"Keterangan di atas menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid, dengan syarat: 1. ada hajat, termasuk di dalamnya mendengarkan pengajian, dan 2. tidak sampai mengotori masjid (dari darah haid)." — Fatwa 03 2014 Wanita Haid Masuk Masjid Pengajian
-
Jadi "belajar" (dalam redaksi fatwa: mendengarkan pengajian) secara harfiah sudah disebut sebagai bagian dari "hajat" yang membolehkan. Untuk "mengajar", naskah fatwa 2014 itu tidak menyebut kata mengajar; yang dapat saya sampaikan adalah bahwa syaratnya tetap dua hal di atas, dan bahwa di halaman lain dalam arsip yang sama, kebolehan wanita mengajar dibahas tersendiri:
"Menurut keputusan beberapa Muktamar Tarjih Muhammadiyah memutuskan bahwa para pengajar wanita boleh... Sudah barang tentu diisyaratkan adanya keamanan seperti baik wanita pengajar maupun pria yang diajar harus dapat menjaga diri, seperti menjaga pandangan dan tidak berkhalwat." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita
-
Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:
- Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun tercatat) — pertanyaan "Wanita Haid Masuk Masjid" dijawab dengan menilai riwayat yang melarang (riwayat Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dari Ibnu Umar; dan ad-Daraquthni dari Jabir) sebagai munkar, lalu: "…dalil yang melarang orang yang sedang haid membaca Quran dan sebagainya seperti yang Anda tanyakan, yaitu masuk masjid, memotong rambut, memotong kuku, tidak ada. Maka dikembalikan pada hukum asal, yakni boleh." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Masjid
- Tanya Jawab Agama 3 (tanpa tahun tercatat) — mengenai wanita haid di tempat shalat Hari Raya: "…baik wanita yang tua maupun muda termasuk yang sedang haid tidak masuk pada barisan atau shaf wanita yang sedang melangsungkan shalat, tetapi berada di tempat yang tidak jauh dari tempat itu, untuk dapat menyaksikan kebaikan kaum muslimin… serta dapat mendengarkan seruan, khususnya khutbah." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Hari Raya
- Fatwa 03/2014 — merumuskan secara eksplisit dua syarat kebolehan di atas, setelah menilai hadis riwayat Ibnu Majah dari Ummu Salamah ("masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid") tidak shahih karena al-Khathab al-Hajariy dan Mahduj adz-Dzuhliy majhul (tidak diketahui identitasnya), dan menegaskan bahwa yang haram bagi wanita haid adalah shalat, puasa, dan thawaf — "Adapun larangan memotong kuku dan sebagainya seperti Anda tanyakan tidak ada dasar yang kuat untuk itu." — Fatwa 03 2014 Wanita Haid Masuk Masjid Pengajian, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita
Dalil
-
Hadis yang dipakai fatwa 2014 untuk membolehkan:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ. [رواه مسلم]
"Ambilkan sajadah untukku di masjid! Aisyah mengatakan: Saya sedang haid. Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu." (HR. Muslim)
-
Hadis yang dipakai untuk membatasi (dari Ummu 'Athiyyah): "…وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ" — "Adapun wanita yang sedang haid supaya menjauh dari tempat shalat" (HR. al-Bukhari), yang oleh fatwa 2014 dipahami sebagai "tidak berada pada shaf shalat", bukan larangan berada di masjid — Fatwa 03 2014 Wanita Haid Masuk Masjid Pengajian
Catatan
- Kata mengajar tidak muncul secara harfiah dalam Fatwa 03/2014; yang disebut adalah "ada hajat, termasuk di dalamnya mendengarkan pengajian". Saya tidak menambahkan ketentuan yang tidak ada dalam naskah. Halaman Tanya Jawab Agama 3 dan Tanya Jawab Agama 4 yang saya kutip tidak mencantumkan tahun pada naskahnya.
Kesimpulan
- Menurut Fatwa Tarjih 2014, perempuan haid boleh berada dan duduk di dalam masjid bila ada hajat — dan mendengarkan pengajian disebut tegas sebagai bagian dari hajat itu — dengan dua syarat: ada hajat, dan tidak mengotori masjid dengan darah haid. Wanita haid tetap tidak ikut shaf shalat, dan yang haram baginya adalah shalat, puasa, dan thawaf.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.